Rabu, 23 Mei 2012

Yustisiabel dan Yurisdiksi Peradilan Militer Serta Perubahan Paradigma Dalam Sistem Peradilan Militer Menuju Keterbukaan

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia merupakan negara hukum. Hukum mempunyai peranan yang sangat mendasar bagi kehidupan bangsa dan Negara karena telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tersebut. Ini mengandung makna bahwa hukum harus menampilkan peranannya sebagai titik sentral dalam seluruh kehidupan orang perorangan maupun kehidupan berbangsa dan bernegara[1])
Pelaksanaan penegakkan hukum dilakukan oleh badan-badan peradilan dibawah Mahkamah Agung yang merupakan alat kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam pasal 24 atay (1) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa :
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”
Sangat sedikit diantara sekian banyak rakyat Indonesia yang menaruh perhatian pada hukum militer. Mungkin orang menganggap bahwa hukum militer itu cukup untuk diketahui oleh kalangan militer saja. Hal ini tentu tidak salah, tetapi juga tidak seluruhnya benar. Hukum militer dari suatu negara merupakan sub sistem hukum dari negara tersebut, karena militer itu adalah bagian dari suatu masyarakat atau bangsa yang melakukan tugas khusus. Melakukan tugas pembelaan negara dan bangsa, dengan menggunakan senjata atau dengan kata lain tugas utamanya adalah bertempur.
Militer adalah orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur. Karena itu bagi mereka diadakan norma-norma atau kaidah-kaidah yang khusus. Mereka harus tunduk tanpa reserve pada tata kelakuan yang ditentukan dengan pasti dan yang pelaksanaannya di awasi dengan ketat. Beberapa pihak menganggap bahwa yang terpenting bagi militer adalah disiplin. Itu benar, tetapi hendaknya jangan lupa bahwa salah satu unsur untuk menegakkan disiplin itu adalah hukum. Karenanya hukum itu secara tidak langsung menyelenggarakan pemeliharaan disiplin militer. Pengadilan Militer sebagai wujud nyata bagi masyarkat umum adalah lembaga penegakan hukum atau displin bagi para anggota militer.
B. Identifikasi Masalah
Dari uraian singkat pada latarbelakang permasalahan diatas, maka penulis mengidentifikasi beberapa permasalahan terkait dlam penulisan tugas Hukum Acara Peradilan Militer ini yatu mengenai berlakunya hukum pidana di lingkungan militer, yang meliputi :
  1. Apakah yustiabel dan yurisdiksi dari peradilan militer ?
  2. Bagaimanakah perubahan paradigma dalam sistem peradilan militer menuju keterbukaan ?
BAB III
PEMBAHASAN
A. Yustisiabel dan Yrisdiksi Peradilan Militer.
Yustisibel adalah orang-orang yang tunduk atau ditundukkan pada kekuasaan suatu badan peradilan tertentu sedangkan yusidiksi merupakan kekuasaan memeriksa atau mengadili.
Ketentuan mengenai yurisdiksi peradilan militer yang ada hubungannya dengan subjek tindak pidana (kejahatan dan pelanggaran) dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undnag Nomor 5 Tahun 1950, sebagai berikut :
Yang masuk kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan ialah memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh :
  1. Seorang yang pada waktu itu adalah anggota angkatan perang.
  2. Seorang yang pada waktu itu adalah orang yang dengan undang-undang atau dengan peraturan pemerintah ditetapkan sama denagn Angkatan Perang Republik Indonesia yang dimaksudkan dalam sub a
  3. Seorang yang pada waktu itu adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota Angkatan Perang Republik Indonesia oleh atau berdasarkan undang-undang.
  4. Seorang yag tidak termasuk golongan a, b, dan c tetapi atas ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan ketentaraan.
Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, ketentuan mengenai yustisiabel dan yurisdiksi peradilan militer  ditentukan dalam pasal 9 dari undang-undang tersebut yang menyebutkan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang :
  1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah :
  2. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
  3. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
  1. Prajurit;
  2. Yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
  3. Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
  4. Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Dilihat dari kemandirian peradilan militer dan hukum pidana militer, seseorang dapat merupakan (ditentukan) sebagai yustisiabel peradilan militer, tetapi tidak selalu dapat menjadi subjek dari suatu tindak pidana militer. Sebaliknya seseorang yang dapat melakukan tindak pidana militer selalu merupakan yustisiabel peradilan militer.
B. Perubahan Paradigma Dalam Sistem Peradilan Militer Menju Keterbukaan.
Peradilan militer, bukan hanya milik militer dan bagi kepentingan militer saja melainkan milik masyarakat secara umum dan untuk kepentingan masyarakat umum pula, kpentingan yang lebih mendasar adalah terkait perlindungan hukum bagi masyarakat luas, sehingga secara internal perlu adanya sebuah paradigma baru bagi sistem peradilan militer untuk lebih membuka diri bagi pihak luar dalam berbagai proses yang menyangkut sistem peradilan militer.
Above the law, kata itulah yang mungking sangat tepat untuk menggambarkan prilaku (oknum) anggota TNI (Paspampres) yang merasa bebas dari aturan dan lepas dari tindakan polisi. Namun, perikiraannya meleset, karena polisi ternyata tidak pandang bulu. Dalam era reformasi masih banyak tingkah laku yang memberikan gambaran betapa masih banyak oknum prajurit yang merasa era sekarang masih era Orde Baru di mana tentara tidak terjamah hukum. Sikap tersebut tetap melakat di dalam dirinya, meskipun alam sudah berubah di mana perubahan itu menuntut perubahan prilaku prajurit pula. Memang sangat sukar merubah sesuatu yang masih mendarah daging, terlebih sampai sekarang masih ada keistimewaan hukum di mana anggota TNI tidak bisa dijerat dengan hukum publik, meskipun kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan di luar konteks kejahatan dan pelanggaran kepada sesama anggota dan di dalam konteks operasi militer. Hal itu merupakan kendala bagi Polri untuk bertindak lebih jauh. Akibatnya, perasaan above the (public) law masih terpatri dalam diri prajurit. Lihat saja, kasus keberutalan oknum Paspampres yang merasa tidak diberi jalan oleh pengendara mobil di mana telah menyebabkan dua warga sipil kena timah panas. Dan, sampai sekarang, kita tidak tahu apakah kasus itu akan diproses atau tidak. Biasanya kasus seperti itu akan menguap begitu saja dan Polri akan berdalih bahwa hal itu bukan di bawah kewenangannya.
Banyak pihak-pihak meyakini, bahwa kasus-kasus yang melibatkan gesekan antara polisi dan tentara, karena tidak tuntasnya persoalan pemisahan kedua alat negara tersebut. Bahkan, secara ekstrim KSAD Jenderal Riyamizard Riyacudu ketika mengomentari penyerangan pos polisi di Mempawah mengatakan bahwa kasus serupa sangat mungkin terjadi, jika tidak ada perubahan praturan menyangkut hubungan TNI-Polri. Untuk itu, perlu ditata kembali agar gesekan-gesekan tersebut tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Apakah menata ulang itu berarti mengembalikan Polri menjadi anak bawang kembali? Menurut saya bukan persoalan peraturan yang telah menetapkan pemisahan Polisi dari TNI (ABRI). Pemisahan tersebut sudah sangat baik, hanya saja jangan terpatri kepada pemisahan kedua institusi tersebut, melainkan harus diikuti dengan penguatan struktur polisi sipil dan penegak hukum publik lainnya agar supremasi sebagai salah satu motivasi pemisahan Polri dari TNI dan penghapusan dwi fungsi militer benar-benar terwujud. Hal itu kiranya menuntut dirubahnya pardigma hukum yang telah memberikan esklusivitas kepada prajurit selama ini. Perubahan paradigma tersebut haruslah memberikan ruang kepada penyelidik dan penyidik sipil (Polri) dan penegak hukum sipil lainnya seperti Kejaksaan dan Pengadilan Sipil untuk menegakkan hukum publik bagi prajurit TNI. Oleh sebab itu, di samping pemisahan TNI dan Polri masih perlu pengaturan lebih lanjut guna menghindarkan gesekan di lapangan, juga diperlukan penataan kembali perihal apa saja yang tetap jurisdiksi penegak hukum militer dan apa saja yang harus berada di bawah jurisdiksi penegak hukum sipil.
Berkaitan itu, jika TNI memang benar-benar mau mendukung proses demokrasi dan penegakan hukum harus mulai mengamandemen peraturan yang menetapkan bahwa hanya Mahkamah Militer yang bisa mengadili prajurit. Mahkamah Militer memang harus tetap dipertahankan, hanya saja kasus-kasus yang ditangani tidak bersifat menyeluruh seperti yang berlaku selama ini.
Menurut saya, kasus-kasus yang harus tetap di bawah jurisdiksi Mahkamah Militer adalah kasus-kasus kejahatan oleh prajurit terhadap sesama prajurit dan kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan dalam melaksanakan perintah operasi. Jika jurisdikasi Mahkamah Militer kelak bisa dibatasi ke dalam dua hal tersebut, maka kejahatan seperti pemerasan, penyerangan seperti di Mempawah, dan kejahatan lainnya harus diproses di Pengadilan Sipil sehingga proses hukumnya bisa diawasi oleh publik. Jika proses penuntutan dialihkan ke Pengadilan Sipil, merupakan suatu keniscayaan bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan seperti yang mereka lakukan kepada rakyat sipil.
Pada tahap awal, bantuan dari Polisi Militer (PM) mutlak diperlukan untuk mendukung proses hukum yang melibatkan oknum TNI. Akan tetapi, iklm penundukan terhadap hukum sipil harus terus didorong agar persamaan di muka hukum termasuk dalam proses penuntutan benar-benar terwujud. Selama ini yang memberlakukan status sama dalam hal proses penunutan antara orang sipil dan militer hanya dalam kasus terorisme selebihnya masih berlaku hukum yang lama.
Memperhatikan seringnya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum TNI, sudah waktunya memberlakukan pengadilan sipil bagi mereka, agar efek penjerahan benar-benar terasa oleh mereka. Untuk itu, perlu perhatian semua pihak terutama petinggi TNI agar anak buahnya berhenti bersikap di atas hukum dan berlaku secara sewenang-wenang kepada orang lain. Jadikanlah beberapa kasus bentrokan tersebut sebagai isyarat bahwa di garis bawah masih ada keengganan untuk tunduk di bawah hukum dan otoritas sipil.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan   sebagai berikut :
  1. Yustisibel daripada peradilan militer adalah prajurit, yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang; dan seseorang yang tidak masuk golongan pada yang teah disebutkan tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Sedangkan yusidiksi merupakan kekuasaan memeriksa atau mengadili perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk atau ditundukkan pada kekuasaan peradilan militer.
  2. Perubahan paradigma dalam sistem peradilan militer menju keterbukaan, artinya peradilan militer, bukan hanya milik militer dan bagi kepentingan militer saja melainkan milik masyarakat secara umum dan untuk kepentingan masyarakat umum pula, kepentingan yang lebih mendasar adalah terkait perlindungan hukum bagi masyarakat luas, sehingga secara internal perlu adanya sebuah paradigma baru bagi sistem peradilan militer untuk lebih membuka diri bagi pihak luar dalam berbagai proses yang menyangkut sistem peradilan militer.
B. Saran
Sebagai saran maka penulis menyebutkan beberapa hal yang diharapkan semoga saja dapat memeberikan masukan kepada pihak-pihak yang terkait, diantaranya yaitu :
  1. Pelaksanaan peradilan militer haruslah murni dan memenuhi ciri dan sifat kodratnya sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka dan lepas dari interfensi komandan atau siapapun.
  2. Pelaksanaan peradilan dilingkungan militer hendaknya tetap mengutamakan penegakan hukum dengan tanpa mengesampingkan atau merugikan kepentingan militer (negara).
  3. Diperlukan penataan kembali perihal apa saja yang tetap jurisdiksi penegak hukum militer dan apa saja yang harus berada di bawah jurisdiksi penegak hukum sipil.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Mulya Sumaperwata, Hukum Acara Peradilan Militer, Alumnus Press, Bandung, 2007.
Fadillah Agus, Hukum Humaniter Suatu Perspektif, Pusat Studi Hukum Humaniter Fakultas Hukum USAKTI, Jakarta, 1997.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Masyarakat dan Pembangunan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung, 1975.
Peraturan perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

[1]) Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Masyarakat dan Pembangunan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung, 1975, hlm. 27.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar