Selasa, 20 Desember 2011

TINDAK PIDANA EKONOMI

Tindak pidana ekonomi (TPE) dalam arti sempit dapat didefinisikan sebagai tindak pidana yang secara yuridis diatur dalam UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan tindak pidana ekonomi.
Dalam arti luas, TPE didefinisikan sebagai semua tindak pidana diluar UU darurat no 7 tahun 1955 yang bercorak atau bermotif ekonomi atau yang dapat berpengaruh negatif terhadap kegiatan perekonomian dan keuangan negara yang sehat.
Dalam istilah asing sering disebut : economic crimes, crime as bussiness, bussines crimes, abuse of economic power.
Ruang lingkup economic crimes sangat luas, mencakup berbagai macam tindak pidana. Economic crimes meliputi :
a. Property crimes : Perbuatan yang mengancam harta benda / kekayaan seseorang atau Negara (act that threathen property held by private persons or by the state)
b. Regulatory crimes : Perbuatan yang melanggar aturan-aturan pemerintah (action that violate government regulations)
c. Tax Crime : pelanggaran mengenai pertanggungjawaban atau pelanggaran syarat-suarat yang berhubungan dengan pembuatan laporan menurut undang-undang pajak (violations of the liability or reporting requirements of the tax laws)
TPE meliputi juga : Penyelundupan (smuggling), tindak pidana di bidang perbankan (banking crimes), tindak pidana di bidang perniagaan (commercial crimes), kejahatan computer (computer crime), tindak pidana lingkungan hidup (environmental crime), tindak pidana di bidang kekayaan intelektual, tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.


Tindak pidana penyelundupan

Tindak pidana penyelundupan diatur dalam UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pada hakekatnya penyelundupan diartikan sebagai perbuatan mengimpor, mengekspor,mengantar pulaukan barang dengan tidak memenuhi formalitas pabean, yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Formalitas pabean di sini merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam hal ekspor dan impor.
Penyelundupan dibedakan menjadi 2 (dua), yakni :
a. Penyelundupan fisik : setiap kegiatan memasukkan adat mengeluarkan barang (ke/dari Indonesia) tanpa dokumen.
b. Penyelundupan administratif : setiap kegiatan memasukkan atau mengeluarkan barang yang ada dokumennya tetapi tidak sesuai dengan jumlah/ jenis atau harga barang yang ada di dalamnya.
(Pelajari pasal 102-106 UU Kepabeanan)
Pasal 102 : ”Barang siapa mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-undang kepabeanan dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.
Pasal ini merupakan ”delik berkualifikasi” atau ”delik dengan nama” sebagaimana dalam pasal 262,378 KUHP.
Pengertian ”tanpa mengindahkan undang-undang kepabeanan ” adalah sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan dalam UU Kepabeanan . Jadi jika seseorang telah menindahkan ketentuan meski tidak sepenuhnya, tidak termasuk perbuatan yang dapat dipidana. Pasal ini mengandung esensi penyelundupan fisik.
Sedangkan pasal 103 dianggap mengatur penyelundupan administratif, meski tidak terang-terangan menyebutkan demikian.





Pertanggungjawaban Pidana

Berdasarkan undang-undang Kepabeanan dapat diidentifikasikan sistem pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana sebagai berikut :
a. Subyek yang dapat dipertanggungjawabkan :
- orang perorang (ps 102) dan Koorporasi (ps 108)
- pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dan pengusaha Pengangkutan
(ps 106)
b. pertanggunjawaban berdasarkan kesalahan :
baik percobaan, kesengajaan, kelalaian dapat diancam dengan pertanggungjawaban pidana mutlak (strict liability) maupun pertanggungjawaban pidana pengganti (vicarious liability).

Sanksi Pidana

Perumusan sanksi dengan sistem pidana kumulatif, yaitu pidana penjara dan denda. Pidana pokok :
a. penjara : maksimal 8 tahun
b. kurungan
c. denda : maksimal Rp500.000.000,00
d. Sanksi administratif yang bervariatif.
Daluarsa penuntutan 10 tahun sejak diserahkan Pemberitahuan Pabean atau sejak terjadinya tindak pidana.

Kewenangan penyidikan

Selain penyidik Polri, kewenangan penyidikan diberikan kepada :
a. PPNS di lingkungan Dirjen Bea dan cukai (ps 112) untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
b. Penghentian penuntutan oleh Jaksa Agung. Penghentian penuntutan dilakukan atas permintaan menteri Keuangan dan demi kepentingan penerimaan negara. Namun demikian tetap dijatuhi sanksi membayar bea masuk yang tidak atau kurang bayar ditambah dengan sanksi administratif denda 4 kali jumlah bea masuk yang tidak atau kurang bayar.



























Tindak Pidana Perbankan

Tindak Pidana Perbankan (Banking Crimes) meliputi Tindak Pidana yang secara yuridis diatur dan dirumuskan dalam UU nomor 7 tahun 1992 jo UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
( Lihat Pasal 46-53 )

Subyek yang dapat dipertanggungjawabkan

Subyek yang dapat dipertanggungjawabkan berupa natural persoon dan judicial persoon. Disamping itu subyek tindak pidana perbankan dapat bersifat khusus yaitu : dewan komisaris, direksi, pegawai bank, pihak terafiliasi lainnya.
Pihak terafiliasi adalah :
a. anggota Dewan Komisaris, Pengawas direksi atau kuasanya, Pejabat dan Karyawan Bank.
b. Angota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank khususnya bank yang berbentuk koperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
c. Pihak yang memberikan jasa kepada Bank ,seperti : angktan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya
d. Pihak yang menuruk penilaian BI turut mempengaruhi pengelolaan Bank, anara lain : pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.

Pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan.

Sistem pertanggungjawaban dalam UU perbankan ini menganut prinsip liability based on fault (asas kesalahan) , asas culpabilitas.
Sanksi pidana dengan sistem kumulasi alternatif. Sanksi administratif berupa :
a. denda uang
b. teguran tertulis
c. penurunan tingkat kesehatan Bank
d. Pembekuan kegiatan usaha tertentu baik untuk kantor cabang maupun bank keseluruhan
e. Pemberhentian pengurus dan mengangkat pengganti sementara sampai RUPS atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan BI
f. Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela bidang perbankan

SEJARAH TERBENTUKNYA PENGADILAN NEGERI DI INDONESIA (Sebelum terbentuknya UU No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman)

SEJARAH TERBENTUKNYA PENGADILAN NEGERI DI INDONESIA
(Sebelum terbentuknya UU No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman)
A. Latar belakang
Menurut Sudikno Mertokusumo peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana untuk mempertahankan atau atau menjamin ditaatinya hukum materil[1]. Sedangkan hukum materil merupakan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana orang selayaknya berbuat atau tidak berbuat dalam masyarakat yang pada hakekatnya bertujuan untuk melindungai kepentingan orang lain[2]. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi pengadilan sangat penting sebagai tempat untuk menegakkan hukum.
Sejarah terbentuknya pengadilan di Indonesia sangat panjang dan banyak mengalami perubahan sebelum menjadi seperti yang sekarang ini, dimulai dari masa sebelum  pemerintahan Belanda sampai Indonesia merdeka. Hal tersebut membuat penulis tertarik untuk meneliti dan menelusuri sejarah terbentuknya Pengadilan Negeri di Indonesia.

B. Pokok Permasalahan

Berdasarkan latar belakang permasalahan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang ingin penulis bahas adalah bagaimanakah sejarah terbentuknya Pengadilan Negeri di Indonesia?

C. Metode Historis

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan dimana data diperoleh dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka hukum, dengan menganalisa bahan-bahan yang menguraikan mengenai sejarah peradilan di Indonesia terutama Pengadilan Negeri, menganalisa undang-undang yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu undang-undang tentang kekuasaan kehakiman dan tentang peradilan umum.
D. SEJARAH TERBENTUKNYA PENGADILAN NEGERI DI INDONESIA
i.        Masa sebelum pemerintahan Hindia-Belanda.
Pada masa sebelum pemerintahan Hindia-belanda di Indonesia, tata hukum di Indonesia mendapatkan pengaruh dari hukum agama yaitu Hindu dan Islam serta hukum adat. Pengaruh agama Hindu tersebut dapat dilihat pada sistem peradilannya dimana dibedakan antara perkara Pradata dan perkara Padu[3]. Perkara Pradata adalah perkara yang menjadi urusan peradilan raja yang diadili oleh raja sendiri yaitu perkara yang membahayakan mahkota, kemanan dan ketertiban negara, hukum Pradata ini bersumber dari hukum Hindu dimana Raja adalah pusat kekuasaan[4] sedangkan perkara Padu adalah perkara mengenai kepentingan rakyat perseorangan, perkara ini diadili oleh pejabat negara yang disebut jaksa[5].
ii.   Masa pemerintahan Hindia-Belanda
     Pada tahun 1602 Belanda mendirikan suatu perserikatan dagang untuk Timur-jauh yang dinamakan VOC (De Vereenigde Oost-Indische Compagnie) dengan tujuannya untuk berniaga, maka melalui VOC tersebut Belanda masuk ke Indonesia.
Jan Pieterszoon Coen pada tanggal 30 Mei 1619 berhasil membuat Sultan Banten menyerahkan daerahnya kepada Kompeni. Pada tanggal 26 Maret 1620 dibuat resolusi yang mengangkat seorang Baljuw sebagai opsir justisi dan kepala kepolisian lalu pada tanggal 24 Juni 1620 dibentuk suatu mejelis pengadilan di bawah pimpinan Baljauw yang dinamakan College van Schepennen disebut schepenbank untuk mengadili segala penduduk kota bangsa apapun kecuali pegawai dan serdadu Kompeni yang akan diadili oleh Ordinaris luyden van den gerechte in het Casteel yang pada 1626 diubah menjadi Ordinaris Raad van Justisie binnen het casteel Batavia, disebut sebagai Raad van Justisie.
Sejak tahun 1684 VOC banyak mengalami kemunduran ditambah dengan adanya pergeseran politik Eropa yang mengakibatkan berubahnya situasi politik di Belanda, hal tersebut mengakibatkan dihentikannya VOC dan pada tahun 1806 Belanda menjadi kerajaan di bawah Raja Lodewijk Napoleon yang kemudian mengangkat Mr. Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jenderal yang menetapkan charter untuk daerah jajahan di Asia dimana dalam Pasal 86 charter tersebut berisi bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap berdasarkan hukum serta adat mereka.
a.  Masa pemerintahan Inggris
Setelah kekuasaan Hindia-Belanda pada 1811 dipatahkan oleh Inggris maka Sir Thomass Stamford Raffles diangkat menjadi Letnan Jenderal untuk P. Jawa dan wilayah di bawahnya (Palembang, Banjarmasin, Makasar, Madura dan kepulauan Sunda-kecil). Ia mengeluarkan maklumat tanggal 27 Januari 1812 yang berisi bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Eropa berlaku juga untuk bangsa Indonesia yang tinggal di dalam lingkungan kekuasaan kehakiman kota-kota (Batavia, Semarang dan Surabaya) dan sekitarnya jadi pada jaman rafles ini ada perbedaan antara susunan pengadilan untuk bangsa Indonesia yang tinggal di kota-kota dan di pedalaman atau desa-desa.
b.        Masa kembalinya pemerintahan Hindia-Belanda
Berakhirnya peperangan di Eropa mengakibatkan daerah jajahan Belanda yang dikuasai Inggris akan dikembalikan kepada Belanda (Conventie London 1814).
Pada masa ini Pemerintah Hindia-Belanda berusaha untuk mengadakan peraturan-peraturan di lapangan peradilan sampai pada akhirnya pada 1 Mei 1848 ditetapkan Reglement tentang susunan pengadilan dan kebijaksanaan kehakiman 1848 (R.O), dalam R.O ada perbedaan keberlakuan pengadilan antara bangsa Indonesia dengan golongan bangsa Eropa diama dalam Pasal 1 RO disebutkan ada 6 macam pengadilan:
1.     districtsgerecht
Mengadili perkara perdata dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat dengan nilai harga di bawah f20-.
2.     regenschapgerecht
Mengadili perkara perdata untuk orang Indonesia asli dengan nilai harga f.20-f.50 dan sebagai pengadilan banding untuk keputusan-keputusan districtsgerecht.
3.     landraad
merupakan pengadilan sehari-hari biasa untuk orang Indonesia asli dan dengan pengecualian perkara-perkara perdata dari orang-orang Tionghoa – orang-orang yang dipersamakan hukumnya dengan bangsa Indonesia, juga di dalam perkara-perkara dimana mereka ditarik perkara oleh orang-orang Eropa atau Tionghoa selain itu landraad juga berfungsi sebagai pengadilan banding untuk perkara yang diputuskan oleh regenschapgerecht sepanjang dimungkinkan banding.
4.     rechtbank van omgang diubah pada 1901 menjadi residentiegerecht dan pada 1914 menjadi landgerecht.
Mengadili dalam tingkat pertama dan terahir dengan tidak membedakan bangsa apapun yang menjadi terdakwa.
5.     raad van justisie
Terdapat di Jakarta, Semarang dan Surabaya untuk semua bangsa sesuai dengan ketentuan.
6.     hooggerechtshof
Merupakan pengadilan tingkat tertinggi dan berada di Jakarta untuk mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.
iii.    Masa pemerintahan Jepang
Masa pemerintahan Jepang di Indonesia dimulai pada 8 Maret 1942 dengan menyerahnya Jendral Ter Poorten[6], untuk sementara Jepang mengeluarkan Undang-undang Balatentara Jepang tanggal 8 Maret No.1 yang menyatakan bahwa segala undang-undang dan peraturan-peraturan dari pemerintah Hindia-Belanda dulu terus berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang. Untuk proses peradilan Jepang menetapkan UU 1942 No. 14 tentang Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai-Nippon, dimana dengan UU ini didirikan pengadilan-pengadilan yang sebenarnya merupakan lanjutan dari pengadilan–pengadilan yang sudah ada:
1.     Gun Hoon
Pengadilan Kawedanan, merupakan lanjutan dari districtsgerecht.
2.     Ken Hooin
Pengadilan kabupaten, merupakan lanjutan dari regenschapsgerecht.
3.     Keizai Hooin
Pengadilan kepolisian, merupakan lanjutan dati Landgerecht.
4.     Tihoo Hooin
Pengadilan Negeri, merupakan lanjutan dari Lanraad.
5.     Kooto Hooin
Pengadilan Tinggi, merupakan lanjutan dari Raad van Justisie.
6.     Saikoo Hooin
Mahkamah Agung, merupakan lanjutan dari Hooggerechtshof.
Masa pemerintahan Jepang ini menghapuskan dualisme di dalam peradilan dengan Osamu Seirei 1944 No.2 ditetapkan bahwa Tihoo Hooin merupakan pengadilan buat segala golongan penduduk, dengan menggunakan hukum acara HIR.
iv.   Masa Kemerdekaan Republik Indonesia
a.  1945-1949
Pasal II Aturan Peralihan UUD’45 menetapkan bahwa: segala badan negara dan peraturan yang ada masih lansung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Hal ini berarti bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan.
Dengan adanya Pemerintahan Pendudukan Belanda di sebagian wilayah Indonesia maka Belanda mengeluarkan peraturan tentang kekuasaan kehakiman  yaitu Verordening No. 11 tahun 1945 yang menetapkan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Landgerecht dan Appelraad dengan menggunakan HIR sebagai hukum acaranya.
Pada masa ini juga dikeluarkan UU UU No.19 tahun 1948 tentang Peradilan Nasional yang ternyata belum pernah dilaksanakan[7].
b.  1949-1950
Pasal 192 Konstitusi RIS menetapkan bahwa Landgerecht diubah menjadi Pengadilan Negeri dan Appelraad diubah menjadi Pengadilan Tinggi
c.  1950-1959
Adanya UU Darurat No.1 tahun 1951 yang mengadakan unifikasi susunan, kekuasaan, dan acara segala Pengadilan Negeri dan segala Pengadilan Tinggi di Indonesia dan juga menghapuskan beberapa pengadilan termasuk pengadilan swapraja dan pengadilan adat.
d.  1959 sampai sekarang terbitnya UU No. 14 Tahun 1970
Pada masa ini terdapat adanya beberapa peradilan khusus di lingkungan pengadilan Negeri yaitu adanya Peradilan Ekonomi (UU Darurat No. 7 tahun 1955), peradilan Landreform (UU No. 21 tahun 1964). Kemudian pada tahun 1970 ditetapkan UU No 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 10 menetapkan bahwa ada 4 lingkungan peradilan yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
E. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa:
-         sejarah terbentuknya Pengadilan Nesgeri di Indonesia sangat panjang namun dalam makalah ini penulis membatasi penelitian pada masa sebelum pemerintahan Belanda. Pada masa tersebut tata hukum di Indonesia mendapatkan pengaruh dari hukum agama yaitu Hindu dan Islam serta hukum adat;
-         Pada  masa pemerintahan Belanda system pengadilan di Indonesia dibeda-bedakan berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling),yaitu[8]: golongan penduduk Eropa, golongan penduduk Timur Asing dan golongan penduduk Indonesia dengan peradilan yang berbeda-beda pula. Pada masa Jepang menghapuskan dualisme di dalam peradilan dengan Osamu Seirei 1944 No.2;
-         Setelah Indonesia merdeka barulah usaha-usaha untuk mengadakan unifikasi terhadap peradilan dapat terwujud dengan adanya  UU Darurat No.1 tahun 1951.

DAFTAR PUSTAKA


Amin, SM. Hukum Acara Pengadilan Negeri. Cet.2. Djakarta: Pradnya Paramitha, 1971.
Mertokusumo, Sudikno. Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942. Cet.2. Yogyakarta: Liberty, 1983.
__________. Hukum Acara Perdata Indonesia. ed.4. Yogyakarta: Liberty, 1993.
Leihitu, S. Izaac, Achmad, Fatimah. Intisari Hukum Acara Perdata. Cet.1. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Tresna, R. Peradilan di Indonesia Dari Abad ke Abad. Cet.3. Jakarta: Pradnya Paramita, 1978.

[1]     Sudikno Mertokusumo,  Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia sejak 1942, cet.2, Yogyakarta : Liberty, 1983, hal. 3.[2]     _______, Hukum Acara Perdata IndonesiaI, cet.1 , Yogyakarta: Liberty,  1993, hal.1.[3] Tresna, Peradilan di Indonesia dari abad ke abad, cet. 3, Jakarta; Pradnya Paramita, 1978, hal. 16.[4]   Ibid. [5] Ibid.
[6]  Sudikno Mertokusumo,  Op. Cit. hal.10.
[7]  Ibid, hal. 44.
[8] M. Karyadi, Reglement Indonesia yang Diperbaharui S. 1941 No. 44 RIB (HIR), Bogor: Politiea, 1992, hal. 3.
SEKILAS TENTANG PERIKATAN

“Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu[1]
Suatu perikatan dapat lahir karena perjanjian ataupun karena undang-undang[2]. Suatu perikatan yang  bersumberkan dari perjanjian lahir karena hal tersebut memang dikehendaki oleh para pihak yang membuat perjanjian sedangkan perikatan yang bersumberkan dari undang-undang lahir karena kehendak pembuat undang-undang dan diluar kehendak para pihak yang bersangkutan.
Sedangkan perikatan yang bersumberkan dari undang-undang dapat dibedakan lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang yang berhubungan dengan perbuatan orang dimana undang-undang yang bersumberkan dari perbuatan yang berhubungan dengan perbuatan orang dibedakan lagi menjadi perbuatan yang halal dan perbuatan melanggar hukum[3]
“Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal[4]”.
Perjanjian dapat berupa lisan atau tulisan namun pada masa ini untuk kepentingan para pihak dan untuk mengurangi kemungkinan adanya kesulitan dalam proses pembuktian apabila di kemudian hari terjadi sengketa, dalam membuat suatu perjanjian biasanya dilakukan secara tertulis dalam bentuk kontrak yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan.
ASAS PERJANJIAN
Dalam hukum kontrak dikenal tiga asas yang satu dengan lainnya saling berkaitan, yakni asas konsensualisme (the principle of consensualism), asas kekuatan mengikatnya kontrak (the principle of binding force of contract), dan asas kebebasan berkontrak (the principle of freedom of contract)[5].
Asas konsensualisme ialah bahwa pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan[6].
Ridwan Khairandy dalam disertasinya menyatakan bahwa asas konsensualisme berkaitan dengan penghormatan martabat manusia[7] karena dengan adanya consensus atau kesepakatan yang berasal dari perkataan seseorang maka ada kepercayaan bahwa seseorang tersebut akan memenuhinya dan perkataan seseorang yang bisa dipercaya itulah yang berkaitan dengan penghormatan terhadap martabat manusia.
Asas kebebasan berkontrak diatur dalam pasal 1388 ayat 1 KUH Perdata yang berbunyi:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Berarti bahwa para pihak diberi kebebasan untuk membuat perjanjian sesuai dengan apa yang mereka kehendaki. Berdasarkan asas tersebut para pihak bebas untuk menentukan isi perjanjian, bentuk perjanjian maupun klausula-klausula yang ada dalam perjanjian yang mereka buat.
Kebebasan dalam asas kebebasan berkontrak ini adalah perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak asasi manusia[8]. Dan perjanjian yang mereka buat mempunyai kekuatan mengikat seperti undang-undang bagi mereka yang membuatnya, (Pacta Sunt Servanda) inilah yang dimaksud dengan asas kekuatan mengikatnya kontrak, seperti diatur dalam Pasal 1338 ayat 2 KUH Perdata yang berbunyi:
“Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau oleh karena alasan-alasan yang oleh undnag-undang dinyatakan cukup untuk itu”
Jadi asas tersebut menyatakan bahwa suatu perjanjian haruslah dipenuhi oleh para pihak karena perjanjian adalah undang-undang bagi para pihak kecuali apabila para pihak tersebut sepakat untuk tidak memenuhi perjanjian tersebut.
Namun kebebasan dalam asas kebebasan berkontrak bukanlah kebebasan yang tanpa batas karena suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata bahwa:
“untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. suatu hal tertentu
  4. suatu sebab yang halal”
Keempat syarat tersebut apabila dijabarkan adalah:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Seseorang dikatakan telah memberikan persetujuannya/ sepakatnya (toestemming), kalau orang memang menghendaki apa yang disepakati maka sepakat sebenarnya merupakan pertemuan antara dua kehendak, dimana kehendak orang yang satu saling mengisi dengan apa yang dikehendaki pihak lain[9]
Sedangkan dalam membuat sepakat berarti bahwa para pihak yang membuat perjanjian setuju terhadap isi perjanjian tanpa adanya tanpa adanya kekhilafan, paksaan atau peneipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 1321 KUH Perdata yang berbunyi:
“Tidak ada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”.
2.  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Dalam membuat suatu perjanjian seseorang harus cakap menurut hukum.
Pasal 1321 KUH Perdata:
“Setiap orang adalah untuk membuat perikatan-perikatan jika oleh undang-undang tidak dinyatakan tidak cakap”
Sedangkan yang menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap diatur dalam pasal 1330 KUH Perdata:
“Tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
  1. orang-orang yang belum dewasa
Pasal 1330 KUH Perdata mengatur bahwa:
“Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan sebelumnya belum kawin”
  1. mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
Pasal 433 KUH Perdata mengatur bahwa:
“orang-orang yang diletakkan di bawah pengampuan adalah setiap orang yang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap dan karena keborosannya”
  1. orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undag-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu (ketentuan no 3 ini telah dihapus oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 1963)
3. Suatu hal tertentu;
Pasal 1330 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa:
”Suatu perjanjian harus mempunyai sebagian pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya” jadi suatu perjanjian harus mempunyai obyek dari perjanjian, barang tersebut haruslah ditentukan jenisnya”
Pasal 1332 KUH Perdata mengatur bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok dalam suatu perjanjian
4.Suatu sebab yang halal”
Merupakan isi dari perjanjian, sebab itu adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian yang termaksud[10].
Pasal 1335 KUH Perdata menyatakan bahwa:
“Suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan”
Pasal 1336 :
“Jika tidak dinyatakan sesuatu sebab, tetapi ada suatu sebab yang halal, ataupun jika ada suatu sebab lain daripada yang dinyatakan, perjanjiannya namun demikian adalah sah”
Sedangkan ketentuan mengenai sebab yang halal diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata:
“Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.”
Jadi pada dasarnya dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu sebab yang halal berarti tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Syarat pertama dan kedua yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan merupakan syarat subjektif karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian dan apabila dilanggar maka perjanjian dapat dibatalkan sedangkan syarat ketiga dan keempat tentang suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal merupakan syarat objektif karena mengenai objek dari perjanjian yang apabila dilanggar perjanjian akan batal demi hukum.
UNSUR PERJANJIAN
Pada dasarnya dalam suatu perjanjian dapat terbagi menjadi tiga unsur, yaitu essensialia, naturalia dan accidentalia[11].
Unsur esensialia merupakan unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian. Merupakan sifat yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructieve oordel)[12] karena unsur esensialia berkaitan dengan isi dari perjanjian merupakan salah satu dari syarat sah perjanjian yaitu hal tertentu. Tanpa adanya unsur ini maka suatu perjanjian menjadi batal demi hukum.
Unsur Naturalia merupakan sifat bawaan (natuur) perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual (vrijwaring)[13].
Unsur aksidentalia merupakan sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak, seperti ketentuan-ketentuan mengenai domisili para pihak, dan juga pilihan penyelesaian sengketa.


[1] Subekti, Hukum Perjanjian, Cet.18.Jakarta: PT Intermasa, 2001, hal.1
[2] Kitab Undang-Undang hukum Perdata, diterjemahkan oleh R. Subekti, Jakarta: Pradnya Paramita, 1995, Pasal 1233.
[3]Subekti, op., cit.
[4] Ibid. hal.2.
[5]Ridwan Khairandy, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta: Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003, hal.27
[6]Subekti, op., cit. hal. 15.
[7]Khairandy, Op., cit. hal. 27.
[8] Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001, hal.84.
[9] J. Satrio, Hukum Perjanjian, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1992, hal.128.
[10] Subekti, Op., cit. hal. 19.
[11]R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan,Bandung: Binacipta, 1987, hal.50.
[12] Badrulzaman, op., cit. hal. 74
[13] Ibid.

Posted in CatatanCatatanTentangHukum | 1 Comment »

SEJARAH TERBENTUKNYA PENGADILAN NEGERI DI INDONESIA (Sebelum terbentuknya UU No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman)

Written by disriani.latifah on September 30, 2009 – 10:02 am -


SEJARAH TERBENTUKNYA PENGADILAN NEGERI DI INDONESIA
(Sebelum terbentuknya UU No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman)
A. Latar belakang
Menurut Sudikno Mertokusumo peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana untuk mempertahankan atau atau menjamin ditaatinya hukum materil[1]. Sedangkan hukum materil merupakan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana orang selayaknya berbuat atau tidak berbuat dalam masyarakat yang pada hakekatnya bertujuan untuk melindungai kepentingan orang lain[2]. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi pengadilan sangat penting sebagai tempat untuk menegakkan hukum.
Sejarah terbentuknya pengadilan di Indonesia sangat panjang dan banyak mengalami perubahan sebelum menjadi seperti yang sekarang ini, dimulai dari masa sebelum  pemerintahan Belanda sampai Indonesia merdeka. Hal tersebut membuat penulis tertarik untuk meneliti dan menelusuri sejarah terbentuknya Pengadilan Negeri di Indonesia.

B. Pokok Permasalahan

Berdasarkan latar belakang permasalahan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang ingin penulis bahas adalah bagaimanakah sejarah terbentuknya Pengadilan Negeri di Indonesia?

C. Metode Historis

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan dimana data diperoleh dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka hukum, dengan menganalisa bahan-bahan yang menguraikan mengenai sejarah peradilan di Indonesia terutama Pengadilan Negeri, menganalisa undang-undang yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu undang-undang tentang kekuasaan kehakiman dan tentang peradilan umum.
D. SEJARAH TERBENTUKNYA PENGADILAN NEGERI DI INDONESIA
i.        Masa sebelum pemerintahan Hindia-Belanda.
Pada masa sebelum pemerintahan Hindia-belanda di Indonesia, tata hukum di Indonesia mendapatkan pengaruh dari hukum agama yaitu Hindu dan Islam serta hukum adat. Pengaruh agama Hindu tersebut dapat dilihat pada sistem peradilannya dimana dibedakan antara perkara Pradata dan perkara Padu[3]. Perkara Pradata adalah perkara yang menjadi urusan peradilan raja yang diadili oleh raja sendiri yaitu perkara yang membahayakan mahkota, kemanan dan ketertiban negara, hukum Pradata ini bersumber dari hukum Hindu dimana Raja adalah pusat kekuasaan[4] sedangkan perkara Padu adalah perkara mengenai kepentingan rakyat perseorangan, perkara ini diadili oleh pejabat negara yang disebut jaksa[5].
ii.   Masa pemerintahan Hindia-Belanda
     Pada tahun 1602 Belanda mendirikan suatu perserikatan dagang untuk Timur-jauh yang dinamakan VOC (De Vereenigde Oost-Indische Compagnie) dengan tujuannya untuk berniaga, maka melalui VOC tersebut Belanda masuk ke Indonesia.
Jan Pieterszoon Coen pada tanggal 30 Mei 1619 berhasil membuat Sultan Banten menyerahkan daerahnya kepada Kompeni. Pada tanggal 26 Maret 1620 dibuat resolusi yang mengangkat seorang Baljuw sebagai opsir justisi dan kepala kepolisian lalu pada tanggal 24 Juni 1620 dibentuk suatu mejelis pengadilan di bawah pimpinan Baljauw yang dinamakan College van Schepennen disebut schepenbank untuk mengadili segala penduduk kota bangsa apapun kecuali pegawai dan serdadu Kompeni yang akan diadili oleh Ordinaris luyden van den gerechte in het Casteel yang pada 1626 diubah menjadi Ordinaris Raad van Justisie binnen het casteel Batavia, disebut sebagai Raad van Justisie.
Sejak tahun 1684 VOC banyak mengalami kemunduran ditambah dengan adanya pergeseran politik Eropa yang mengakibatkan berubahnya situasi politik di Belanda, hal tersebut mengakibatkan dihentikannya VOC dan pada tahun 1806 Belanda menjadi kerajaan di bawah Raja Lodewijk Napoleon yang kemudian mengangkat Mr. Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jenderal yang menetapkan charter untuk daerah jajahan di Asia dimana dalam Pasal 86 charter tersebut berisi bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap berdasarkan hukum serta adat mereka.
a.  Masa pemerintahan Inggris
Setelah kekuasaan Hindia-Belanda pada 1811 dipatahkan oleh Inggris maka Sir Thomass Stamford Raffles diangkat menjadi Letnan Jenderal untuk P. Jawa dan wilayah di bawahnya (Palembang, Banjarmasin, Makasar, Madura dan kepulauan Sunda-kecil). Ia mengeluarkan maklumat tanggal 27 Januari 1812 yang berisi bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Eropa berlaku juga untuk bangsa Indonesia yang tinggal di dalam lingkungan kekuasaan kehakiman kota-kota (Batavia, Semarang dan Surabaya) dan sekitarnya jadi pada jaman rafles ini ada perbedaan antara susunan pengadilan untuk bangsa Indonesia yang tinggal di kota-kota dan di pedalaman atau desa-desa.
b.        Masa kembalinya pemerintahan Hindia-Belanda
Berakhirnya peperangan di Eropa mengakibatkan daerah jajahan Belanda yang dikuasai Inggris akan dikembalikan kepada Belanda (Conventie London 1814).
Pada masa ini Pemerintah Hindia-Belanda berusaha untuk mengadakan peraturan-peraturan di lapangan peradilan sampai pada akhirnya pada 1 Mei 1848 ditetapkan Reglement tentang susunan pengadilan dan kebijaksanaan kehakiman 1848 (R.O), dalam R.O ada perbedaan keberlakuan pengadilan antara bangsa Indonesia dengan golongan bangsa Eropa diama dalam Pasal 1 RO disebutkan ada 6 macam pengadilan:
1.     districtsgerecht
Mengadili perkara perdata dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat dengan nilai harga di bawah f20-.
2.     regenschapgerecht
Mengadili perkara perdata untuk orang Indonesia asli dengan nilai harga f.20-f.50 dan sebagai pengadilan banding untuk keputusan-keputusan districtsgerecht.
3.     landraad
merupakan pengadilan sehari-hari biasa untuk orang Indonesia asli dan dengan pengecualian perkara-perkara perdata dari orang-orang Tionghoa – orang-orang yang dipersamakan hukumnya dengan bangsa Indonesia, juga di dalam perkara-perkara dimana mereka ditarik perkara oleh orang-orang Eropa atau Tionghoa selain itu landraad juga berfungsi sebagai pengadilan banding untuk perkara yang diputuskan oleh regenschapgerecht sepanjang dimungkinkan banding.
4.     rechtbank van omgang diubah pada 1901 menjadi residentiegerecht dan pada 1914 menjadi landgerecht.
Mengadili dalam tingkat pertama dan terahir dengan tidak membedakan bangsa apapun yang menjadi terdakwa.
5.     raad van justisie
Terdapat di Jakarta, Semarang dan Surabaya untuk semua bangsa sesuai dengan ketentuan.
6.     hooggerechtshof
Merupakan pengadilan tingkat tertinggi dan berada di Jakarta untuk mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.
iii.    Masa pemerintahan Jepang
Masa pemerintahan Jepang di Indonesia dimulai pada 8 Maret 1942 dengan menyerahnya Jendral Ter Poorten[6], untuk sementara Jepang mengeluarkan Undang-undang Balatentara Jepang tanggal 8 Maret No.1 yang menyatakan bahwa segala undang-undang dan peraturan-peraturan dari pemerintah Hindia-Belanda dulu terus berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang. Untuk proses peradilan Jepang menetapkan UU 1942 No. 14 tentang Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai-Nippon, dimana dengan UU ini didirikan pengadilan-pengadilan yang sebenarnya merupakan lanjutan dari pengadilan–pengadilan yang sudah ada:
1.     Gun Hoon
Pengadilan Kawedanan, merupakan lanjutan dari districtsgerecht.
2.     Ken Hooin
Pengadilan kabupaten, merupakan lanjutan dari regenschapsgerecht.
3.     Keizai Hooin
Pengadilan kepolisian, merupakan lanjutan dati Landgerecht.
4.     Tihoo Hooin
Pengadilan Negeri, merupakan lanjutan dari Lanraad.
5.     Kooto Hooin
Pengadilan Tinggi, merupakan lanjutan dari Raad van Justisie.
6.     Saikoo Hooin
Mahkamah Agung, merupakan lanjutan dari Hooggerechtshof.
Masa pemerintahan Jepang ini menghapuskan dualisme di dalam peradilan dengan Osamu Seirei 1944 No.2 ditetapkan bahwa Tihoo Hooin merupakan pengadilan buat segala golongan penduduk, dengan menggunakan hukum acara HIR.
iv.   Masa Kemerdekaan Republik Indonesia
a.  1945-1949
Pasal II Aturan Peralihan UUD’45 menetapkan bahwa: segala badan negara dan peraturan yang ada masih lansung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Hal ini berarti bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan.
Dengan adanya Pemerintahan Pendudukan Belanda di sebagian wilayah Indonesia maka Belanda mengeluarkan peraturan tentang kekuasaan kehakiman  yaitu Verordening No. 11 tahun 1945 yang menetapkan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Landgerecht dan Appelraad dengan menggunakan HIR sebagai hukum acaranya.
Pada masa ini juga dikeluarkan UU UU No.19 tahun 1948 tentang Peradilan Nasional yang ternyata belum pernah dilaksanakan[7].
b.  1949-1950
Pasal 192 Konstitusi RIS menetapkan bahwa Landgerecht diubah menjadi Pengadilan Negeri dan Appelraad diubah menjadi Pengadilan Tinggi
c.  1950-1959
Adanya UU Darurat No.1 tahun 1951 yang mengadakan unifikasi susunan, kekuasaan, dan acara segala Pengadilan Negeri dan segala Pengadilan Tinggi di Indonesia dan juga menghapuskan beberapa pengadilan termasuk pengadilan swapraja dan pengadilan adat.
d.  1959 sampai sekarang terbitnya UU No. 14 Tahun 1970
Pada masa ini terdapat adanya beberapa peradilan khusus di lingkungan pengadilan Negeri yaitu adanya Peradilan Ekonomi (UU Darurat No. 7 tahun 1955), peradilan Landreform (UU No. 21 tahun 1964). Kemudian pada tahun 1970 ditetapkan UU No 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 10 menetapkan bahwa ada 4 lingkungan peradilan yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
E. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa:
-         sejarah terbentuknya Pengadilan Nesgeri di Indonesia sangat panjang namun dalam makalah ini penulis membatasi penelitian pada masa sebelum pemerintahan Belanda. Pada masa tersebut tata hukum di Indonesia mendapatkan pengaruh dari hukum agama yaitu Hindu dan Islam serta hukum adat;
-         Pada  masa pemerintahan Belanda system pengadilan di Indonesia dibeda-bedakan berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling),yaitu[8]: golongan penduduk Eropa, golongan penduduk Timur Asing dan golongan penduduk Indonesia dengan peradilan yang berbeda-beda pula. Pada masa Jepang menghapuskan dualisme di dalam peradilan dengan Osamu Seirei 1944 No.2;
-         Setelah Indonesia merdeka barulah usaha-usaha untuk mengadakan unifikasi terhadap peradilan dapat terwujud dengan adanya  UU Darurat No.1 tahun 1951.

DAFTAR PUSTAKA

Amin, SM. Hukum Acara Pengadilan Negeri. Cet.2. Djakarta: Pradnya Paramitha, 1971.
Mertokusumo, Sudikno. Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942. Cet.2. Yogyakarta: Liberty, 1983.
__________. Hukum Acara Perdata Indonesia. ed.4. Yogyakarta: Liberty, 1993.
Leihitu, S. Izaac, Achmad, Fatimah. Intisari Hukum Acara Perdata. Cet.1. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Tresna, R. Peradilan di Indonesia Dari Abad ke Abad. Cet.3. Jakarta: Pradnya Paramita, 1978.

[1]     Sudikno Mertokusumo,  Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia sejak 1942, cet.2, Yogyakarta : Liberty, 1983, hal. 3.[2]     _______, Hukum Acara Perdata IndonesiaI, cet.1 , Yogyakarta: Liberty,  1993, hal.1.[3] Tresna, Peradilan di Indonesia dari abad ke abad, cet. 3, Jakarta; Pradnya Paramita, 1978, hal. 16.[4]   Ibid. [5] Ibid.
[6]  Sudikno Mertokusumo,  Op. Cit. hal.10.
[7]  Ibid, hal. 44.
[8] M. Karyadi, Reglement Indonesia yang Diperbaharui S. 1941 No. 44 RIB (HIR), Bogor: Politiea, 1992, hal. 3.

Tags:
Posted in CatatanCatatanTentangHukum, HukumAcaraPerdata | No Comments »

KEDUDUKAN GUARANTOR DALAM KEPAILITAN

Written by disriani.latifah on June 9, 2009 – 10:21 am -



KEDUDUKAN GUARANTOR DALAM KEPAILITAN

LATAR BELAKANG

Dalam suatu perjanjian kredit, pihak kreditur perlu untuk mengantisipasi kemungkinan debitur tidak dapat membayar utangnya sehingga pihak kreditur, misalnya bank dalam memberikan kredit atau utang selalu mensyaratkan adanya jaminan. Hal ini perlu untuk mencegah atau mengurangi resiko kerugian yang mungkin akan dialami kreditur.
Definisi tentang jaminan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ternyata tidak dirumuskan secara tegas, KUHPerdata hanya memberikan perumusan secara Jaminan secara umum yang diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata, yaitu segala kebendaan seseorang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Namun jaminan secara umum ini masih dirasakan kurang memadai oleh kreditur sehingga seringkali kreditur meminta diberikan jaminan khusus.
Jaminan khusus dapat berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan (borgtocht). Pada jaminan kebendaan, si debitur/yang berhutang memberi jaminan benda kepada kreditur, sebagai jaminan atas hutang yang dipinjam
debitur[1].
Jadi apabila debitur tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo maka pihak kreditur dapat menuntut eksekusi atas benda yang telah dijaminkan oleh debitur tersebut untuk melunasi hutangnya. Sedangkan dalam jaminan perorangan atau borgtocht ini jaminan yang diberikan oleh debitur bukan berupa benda melainkan berupa pernyataan oleh seorang pihak ketiga (penjamin/guarantor) yang tak mempunyai kepentingan apa-apa baik terhadap debitur maupun terhadap kreditur, bahwa debitur dapat dipercaya akan melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan; dengan syarat bahwa apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya maka pihak ketiga itu bersedia untuk melaksanakan kewajiban debitur tersebut[2].
Dengan adanya jaminan perorangan maka pihak kreditur dapat menuntut kepada penjamin untuk membayar hutang debitur bila debitur lalai atau tidak mampu untuk membayar hutangnya tersebut.

POKOK PERMASALAHAN
Dapatkah seorang penjamin lansung digugat oleh kreditur apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya itu? dapatkah seorang penjamin dimohonkan pailit apabila ternyata debitur tidak mampu atau hartanya tidak cukup untuk membayar hutangnya atau ternyata debitur telah dinyatakan pailit oleh kreditur lain?

KEPAILITAN

Peraturan mengenai kepailitan pada awalnya diatur oleh Failliessement Verordening, Staatsblad 1905-217 jo 1906-348, namun peraturan tersebut sudah tidak mampu lagi memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi di bidang perekonomian terutama dalam menyelesikan masalah hutang-piutang, untuk itu perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap peraturan Faillissement Verordening tersebut dengan ditetapkannya Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan tanggal 22 April 1998 yang kemudian menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Undang-Undang Kepailitan (UUK) pada tanggal 9 September 1998  dan dengan berlakunya UUK ini berarti pemerintah telah memenuhi salah satu persyaratan yang diminta oleh krediur-kreditur luar negeri (baca Dana Moneter Internasional/International Monetary Fund), agar para kreditur luar negeri memperoleh jaminan kepastian hukum[3]. Kemudian Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Undang-Undang Kepailitan (UUK) disempurnakan menjadi Undang-Undang No 37 Tahun 2002 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang (UUKPKPU).
Istilah kepailitan yang digunakan di Indonesia berasal dari kata pailit yang bersumber dari bahasa Belanda yaitu failliet yang berarti kebangkrutan, bangkrut[4] dan faillissement untuk istilah  kepailitan yang berarti keadaan bangkrut[5]. Sedangkan dalam bahasa Inggris untuk istilah pailit dan kepailitan digunakan istilah bankrupt dan bankruptcy.
Menurut Prof. Subekti, S.H., pailisemen itu adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua orang berpiutang secara adil[6].
Menurut Prof.Dr. Soekardono , kepailitan adalah penyitaan umum atas kekayaan si pailit bagi kepentingan semua penagihnya,  sehingga Balai Harta Peninggalanlah yang ditugaskan dengan pemeliharaan serta pemberesan boedel dari orang yang pailit[7]
Dalam pasal 1 Faillissement Verordening tidak memberikan definisi tentang failisemen dan hanya memberikan syarat untuk pengajuan permintaan failisemen, yaitu bahwa seseorang telah berhenti membayar. Berhenti membayar ialah kalau debitur sudah tidak mampu membayar atau tidak mau membayar, dan tidak usah benar-benar ‘telah berhenti sama sekali untuk membayar, tetapi apabila dia pada waktu diajukan permohonan failit berada dalam keadaan tidak dapat membayar utang tersebut’ (Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 171/1973/Perd./PTB.tanggal 31 Juli 1973)[8], namun pada hakekatnya failisemen adalah suatu sita umum yang bersifat conservatoir dan pihak yang dinyatakan failit hilang penguasaannya atas harta bendanya, penyelesaian failit diserahkan kepada seorang kurator yang dalam melaksanakan tugasnya diawasi oleh seorang hakim komisaris, yaitu seorang hakim pengadilan yang ditunjuk[9].
Menurut pasal 1 angka 1 UUKPKPU, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini sedangkan pengertian debitur berdasarkan pasal 2 ayat (1) UUKPKPU adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan  baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permintaan seseorang atau lebih krediturnya.
Jadi berdasarkan hal tersbut  dapat disimpulkan bahwa dalam kepailitan ada unsur-unsur:
-         adanya keadaan ‘berhenti membayar’ atas suatu utang,
-         adanya permohonan pailit,
-         adanya pernyataan pailit (oleh Pengadilan Niaga)
-         adanya sita dan eksekusi atas harta kekayaan pihak yang dinyatakan pailit (debitur),
-         yang dilakukan oleh pihak yang berwenang,
-         semata-mata untuk kepentingan kreditur.

HUBUNGAN ANTARA KEPAILITAN DAN GUARANTOR

Berdasarkan pasal 1820 KUHPerdata,  borgtocht atau penanggungan adalah suatu perjanjian dimana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang/kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang/debitur manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya. Dapat disimpulkan bahwa penanggungan adalah jaminan yang:
-            Diberikan oleh pihak ketiga
-            Guna kepentingan kreditur, yaitu
-            Untuk memenuhi kewajiban debitur manakala ia sendiri tidak memenuhinya
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) UUKPKPU, yang dapat dinyatakan pailit atau syarat-syarat pailit adalah:
-            Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur,
-            Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Hubungan antara borgtocht dengan hukum kepailitan terjadi apabila ada permohonan pernyataan pailit terhadap borg/penjamin/guarantor.

DAPATKAH SEORANG BORG/ PENJAMIN/ GUARANTOR DIPAILITKAN

Berdasarkan pasal 1 angka 1 dan pasal 2 ayat (1) UUKPKPU, syarat untuk dapat dipailitkan adalah seorang debitur, maka yang perlu dibahas adalah apakah seorang penjamin adalah debitur, sehingga kepadanya dapat dimohonkan pailit.
Masalah apakah seorang penjamin adalah debitur merupakan hal sangat penting apabila ingin memailitkan penjamin, hal ini dikarenakan yang dapat dipailitkan hanyalah debitur, yaitu debitur yang mempunyai dua atau lebih krediur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Maka syarat utama apabila ingin memailitkan penjamin adalah pemohon harus dapat membuktikan bahwa status penjamin telah beralih menjadi debitur, karena hanya debitur yang dapat dipailitkan, setelah itu barulah pemohon harus membuktikan bahwa debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, setelah terbukti barulah debitur dapat dinyatakan pailit.
Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dipaparkan beberapa pendapat ahli dan yurisprudensi yang berkaitan dengan permasalahan, yaitu:
Pendapat Elijana S., S.H. [10]
(Hakim Tinggi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia)
…yang dapat  dipailitkan  adalah seorang debitur. Guarantor adalah debitur apabila debitur lalai atau cidera janji, jadi seorang guarantor  dapat saja dipailitkan, maka yang menjadi permasalahan adalah kapan seorang penjamin dapat dimohonkan pailit?
-            Untuk guarantor yang tidak melepaskan hak-hak istimewanya maka kreditur harus menggugat debitur utama terlebih dahulu, setelah harta debitur utama disita dan dilelang tetapi tidak cukup utangnya untuk melunasi seluruh utangnya jadi masih ada sisa utang yang belum terbayar atau telah terbukti debitur utama telah tidak mempunyai harta apapun lagi atau debitur utama telah dinyatakan pailit oleh kreditur lain, baru kemudian kreditur dapat menagih utang debitur baru kemudian kreditur dapat menagih utang debitur utama kepada guarantor. Apabila guarantor setelah ditagih  tidak mau membayar maka dapat diajukan permohonan kepailitan, untuk kreditur pemohon harus dapat membuktikan bahwa:
1.Kreditur pemohon telah menagih/menggugat debitur  utama terlebih dahulu tetapi ternyata:
-         debitur utama tidak mempunyai harta sama sekali
-            harta debitur utama tidak cukup untuk melunasi utangnya.
-            debitur utama dalam keadaan pailit.
2.Guarantor sebagai debitur mempunyai lebih dari 1    kreditur.
3.Bahwa salah satu utang tersebut telah jatuh waktu
dan dapat ditagih.
-            Untuk guarantor yang telah melepaskan hak-hak istimewanya, terutama untuk guarantor yang telah menyatakan dirinya bertanggung jawab renteng  dengan debitur utama terhadap utang debitur utama kepada kreditur maka kreditur dapat lansung mengajukan permohonan kepailitan terhadap guarantor tersebut dengan mengajukan sebagai bukti:
1.     Surat perjanjian kredit
2.     Surat perjanjian penanggungan dimana guarantor telah melepaskan hak-hak istimewanya dan menyatakan bertanggung jawab renteng dengan debitur utama.
3.     Guarantor termohon pailit mempunyai utang pada kreditur lain.
4.     Salah satu utang tersebut telah jatuh waktu dan dapat ditagih tetapi guarantor sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng dengan debitur utama terhadap utang tersebut, tetap tidak dibayar.
Jadi: “ …Guarantor baik itu Personal atau Coorporate Guarantor dapat dipailitkan hanya kapan, dalam hal apa juga bagaimana caranya harus diperhatikan dan dipenuhi agar Permohonanan Pernyataan Pailit terhadap Guarantor dapat dikabulkan.” 

Pendapat Denny Kailimang, S.H[11]
Sebagai debitur, Penanggung/Guarantor dapat saja dipailitkan dengan syarat Penanggung/Guarantor mempunyai lebih dari 1 kreditur, berarti selain mempunyai kewajiban membayar utang kepada kreditur (pemohon pailit) juga mempunyai utang kepada kreditur lainnya dan salah utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.”
Pendapat Yahya Harahap[12]
Borg atau Guarantor menurut pasal 1820 KUH Perdata, bukan debitur. Tetapi hanya seseorang yang mengikat diri untuk memenuhi perikatan apabila debitur sendiri tidak memenuhi. Dalam kedudukan perikatan yang demikian baik secara teknis dan subtantif, penjamin bukan berubah menjadi debitur. Kedudukannya secara yuridis telah dilembagakan secara murni dalam bentuk BORGTOCHT.” 

Tidak ada dasar hukum untuk menuntut dan menempatkan seorang guarantor dalam keadaan pailit…pada prinsipnya sifat BORGTOCHT, hanya menempatkan guarantor menanggung pembayaran yang akan dilaksanakan debitur, oleh karena itu yang memikul pembayaran utang yang sebenarnya tetap berada pada diri debitur. Pada saat Guarantor berada dalam keadaan tidak mampu kedudukannya sebagai penjamin harus diakhiri dan menggantinya dengan penjamin baru.”
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa ternyata para ahli juga mempunyai perbedaan pendapat mengenai permasalahan dapatkah seorang guarantor dipailitkan. Menurut pendapat penulis, status penjamin dapat beralih menjadi debitur apabila dalam perjanjian penanggungannya (borgtocht) penjamin tersebut telah secara tegas melepaskan hak istimewanya dan debitur utama tidak dapat memenuhi perjanjiannya, terhadap penjamin yang demikian kedudukannya adalah sebagai debitur sehingga kepadanya dapat dimohonkan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga.
DAFTAR PUSTAKA
Elijana S. “Proses Mengajukan Permohonan Pailit Terhadap Guarantor dan Holding Company”, Penyelesaian Utang-Piutang.
Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Bandung:Alumni 1982).
Harahap, Yahya. “Masalah Pailit Dikaitkan dengan Guarantor”, makalah ,  Bukti T-3 dalam perkara No. 037/Pailit/2001/PN.Niaga/JKT.PST.
Kailimang,Denny. “Problematik yang Dihadapi  Debitur/Kreditur Berkaitan dengan Personal Guarantee atau Coorporate Guarantee Sehubungan dengan Gugatan Kepailitan, Penyelesaian Utang-Piutang.
Prodojhamidjojo, Martiman. Proses Kepailitan Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan, (Jakarta: CV. Mandar Maju, 1999).
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT Intermasa, 1987).
Suherman, E. Faillissement (Kefailitan), (Bandung: Binacipta, 1988).
Soekardono. Hukum Dagang Indonesia Jilid 1, (Jakarta: Soeroenga, 1960).
Wojowasito, S. Kamus Umum Belanda-Indonesia, (Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1985).


[1]  M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Bandung:Alumni 1982), hal.315.

[2]               Ibid, hal.315.

[3]  Martiman Prodojhamidjojo, Proses Kepailitan Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan, (Jakarta: CV. Mandar Maju, 1999), hal.1.

[4]   S. Wojowasito, Kamus Umum Belanda-Indonesia, (Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1985), hal.188.

[5]  Ibid.

[6]   Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT Intermasa, 1987), hal. 230.

[7]  Soekardono, Hukum Dagang Indonesia Jilid 1, (Jakarta: Soeroenga, 1960).

[8] E. Suherman, Faillissement (Kefailitan), (Bandung: Binacipta, 1988), hal.5.

[9]  Ibid.

[10]  Elijana S, “Proses Mengajukan Permohonan Pailit Terhadap Guarantor dan Holding Company”, Penyelesaian Utang-Piutang, Op. Cit., hal. 402.

[11]  Denny Kailimang, “Problematik yang Dihadapi  Debitur/Kreditur Berkaitan dengan Personal Guarantee atau Coorporate Guarantee Sehubungan dengan Gugatan Kepailitan, Penyelesaian Utang-Piutang, Op.Cit., hal 412.

[12]   Yahya Harahap, “Masalah Pailit Dikaitkan dengan Guarantor”, makalah ,  Bukti T-3 dalam perkara No. 037/Pailit/2001/PN.Niaga/JKT.PST.

Jumat, 18 November 2011

Berbagai bentuk rupa Malaikat Izrail dalam Mencabut Nyawa (Tergantung amal perbuatan)

Bila sampai masa kematian, maka Allah SWT mengutus malaikat Maut (Izrail) mencabut roh dari tubuh orang tersebut. Allah SWT berfirman yang bermaksud:
"Dan Dialah yang mempunyai kuasa tertinggi di atas hambaNya. Dan diutusNya, padamu malaikat-malaikat penjaga. Sehingga apabila datang kematian pada salah seorang di antaramu lalu ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kaini, dan malaikat-malaikat Kaini itu tidak melalaikan kewajipannya."
(Al-An 'un: 61)
Sekiranya orang yang akan dicabut rohnya itu orang Mukmin yang tidak berdosa, maka malaikat itu datang sebagai seorang yang rupawan. Tetapi jika datang pada orang kafir dan munafik maka mereka mendatanginya dengan rupa yang menakutkan.

Bara' bin Azib telah meriwayatkan yang dikutip dalam hadith Sunan Abi Daud, Hakim, Ahmad dan lainnya menyebutkan hal tersebut sebagai berikut:
"Sesunguhnya jika orang Mukmin, maka ketika dia akan keluar dari dunia ini dan menuju alam akhirat, maka dia didatangi malaikat yang turun dari langit dengan muka yang putih berseri. Seolah-olah wajah malaikat itu seperti sinar matahari. Mereka itu membawa kain kafan yang dibawa dari syurga. Juga membawa wangian dari syurga. Malaikat datang sambil duduk sejauh mata memandang. Kemudian datanglah malaikat Maut dengan duduk di sisi kepalanya. Malaikat itu mengatakan:
"Hai nafas yang baik (tenang), keluarlah anda sekarang dengan mendapatkan ampunan dari Allah dan kerelaanNya." Kemudian keluarlah roh itu seperti mengalirnya sebuah titisan yang berasal dari satu minuman, kemudian malaikat itu mengambil roh itu.
"Dan sesungguhnya jika orang yang akan dicabut itu roh orang yang kafir, (dalam riwayat yang lain: orang yang "fajir" artinya penjahat, penzina atau pendusta) maka ketika orang itu di dunia lalu dia didatangi malaikat yang turun dari langit (yang keadaannya kejam dan kasar) dengan rupanya yang hitam. Dengan membawa pakaian berbulu, lalu mereka duduk daripadanya sejauh mata memandang. Lalu Malaikat Maut (Izrail) datang dan duduk di sisi kepalanya, sambil mengatakan, "Hai roh yang jahat, keluarlah engkau sekarang menuju kemurkaan Allah dan kemarahanNya ." Lalu dipisahkan roh itu dari tubuhnya, yang terpisahnya itu laksana dicabutnya bulu basah oleh besi panas (yang kemudian diikuti dengan putusnya keringatnya dan urat sarafnya)." (Lihat Hadith riwayat Hakim, Abu Daud, Ahmad dan lainnya).

Pada saat itu, mereka yang hidup berada di sampingnya tidak tahu apa-apa, tidak melihat sesuatu. Perhatikan firman Allah SWT yang bermaksud:
"Maka mengapa ketika nyawa sampai di kerongkongan, padahal kamu ketika itu melihat. Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada kamu. Tetapi kamu tidak melihat."
(Al- Waqiah: 83-85)
Nabi SAW telah mengungkapkan tentang adanya malaikat maut yang akan memberikan berita gembira kepada mereka yang akan mati sebagai seseorang mukmin dengan janji ampunan Allah serta kecintaanNya. Namun bagi mereka yang kafir atau orang yang jahat (berdosa), bagi mereka dijanjikan pula adanya kemurkaan dan kemarahan Allah kepadanya.
Berkaitan janji syurga kepada orang Mukmin yang akan mati telah diterangkan Allah dalam AI-Quran yang ertinya:
"Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: Tuhan kami ialah Allah kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun pada mereka dengan mengatakan:
Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih, dan bergembiralah kamu dengan beroleh syurga yang telah dijanjikan Allah kepadamu. Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia mahupun akhirat, yang di dalamnya kamu akan beroleh apa yang kamu inginkan, dan akan memperoleh pula di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan bagimu dari Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Penyayang."
(FusshiIat: 30-32)
Firman di atas menurut para ahli tafsir turun berkenaan dengan orang yang akan mati dalam keadaan serba takut dan susah, menghadapi masa akan datangnya kematian. Bahkan takutnya orang-orang yang akan mati kemudian. Dengan ayat ini maka jelaslah bahawa malaikat akan turun padanya nanti pada saat-saat kematiannya dengan berita yang membawa ketenteraman, yang seolah-olah malaikat itu akan mengatakan:

"Janganlah anda susah dalam menghadapi masa akan datang, baik ketika di alam barzakh mahupun di akhirat nanti. Juga anda tidak perlu susah tentang keluarga anda, anak-anak anda, maupun utang-utang anda." Bahkan diberinya berita dengan janji akan dimasukkan syurga sebagai berita gembira.
Sebaliknya, bagi orang yang kafir maka malaikat berjanji kepada mereka untuk menempatkan mereka di neraka jahannam.
Sebagaimana Allah SWT firmankan dalam Al-Quran tentang malaikat yang akan mematikan mereka yang kafir dalam peperangan Badar, seperti dalam ayat yang menyebutkan:
"Kalau kamu melihat ketika para malaikat mencabut nyawa orang-orang yang kafir seraya memukul muka dan belakang mereka dan berkata: Rasakanlah olehmu siksa neraka yang membakar. Demikian itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri. Sesungguhnya Allah tidak sekali-kali menganiaya hambaNya."
(AL-Anfal: 50-51)
Dari firman Ilahi di atas menunjukkan pada kita bagaimana para malaikat mencabut roh orang yang kafir, maka merupakan suatu cara yang mengerikan; para malaikat itu memukul wajah dan belakang mereka dan malaikat mengatakan; "Rasakanlah engkau sekarang dengan siksaan yang pedih."
Kisah itu berlaku dalam peperangan Badar, namun hal itu bisa terjadi kapan saja berkaitan denagn masalah yang menyangkut kekafiran; tidak hanya khusus bagi orang-orang kafir dalam perang Badar saja . Tapi berlaku juga pada kafir saat ini

8 KEBOHONGAN SEORANG IBU (KEIKHLASAN HATI SEORANG IBU)

Delapan Kebohongan Seorang Ibu Dalam Hidupnya Dalam kehidupan kita sehari-hari, kita percaya bahwa kebohongan akan membuat manusia terpuruk dalam penderitaan yang mendalam, tetapi kisah ini justru sebaliknya. Dengan adanya kebohongan ini, makna sesungguhnya dari kebohongan ini justru dapat membuka mata kita dan terbebas dari penderitaan, ibarat sebuah energi yang mampu mendorong mekarnya sekuntum bunga yang paling indah di dunia.

Cerita bermula ketika aku masih kecil, aku terlahir sebagai seorang anak laki-laki di sebuah keluarga yang miskin. Bahkan untuk makan saja, seringkali kekurangan. Ketika makan, ibu seringmemberikan porsi nasinya untukku. Sambil memindahkan nasi ke mangkukku, ibu berkata :

"Makanlah nak, aku tidak lapar" --------- KEBOHONGAN IBU YANG PERTAMA

Ketika saya mulai tumbuh dewasa, ibu yang gigih sering meluangkan waktu senggangnya untuk pergi memancing di kolam dekat rumah, ibu berharap dari ikan hasil pancingan, ia bisa memberikan sedikit makanan bergizi untuk petumbuhan anaknya.

Sepulang memancing, ibu memasak sup ikan yang segar dan mengundang selera. Sewaktu aku memakan sup ikan itu, ibu duduk disampingku dan memakan sisa daging ikan yang masih menempel di tulang yang merupakan bekas sisa tulang ikan yang aku makan. Aku melihat ibu seperti itu, hati juga tersentuh, lalu menggunakan sumpitku dan memberikannya kepada ibuku. Tetapi ibu dengan cepat menolaknya, ia berkata:
"Makanlah nak, aku tidak suka makan ikan" --------- KEBOHONGAN IBU YANG KEDUA

Sekarang aku sudah masuk SMP, demi membiayai sekolah abang dan kakakku, ibu pergi ke koperasi untuk membawa sejumlah kotak korek api untuk ditempel, dan hasil tempelannya itu membuahkan sedikit uang untuk menutupi kebutuhan hidup. Di kala musim dingin tiba, aku bangun dari tempat tidurku, melihat ibu masih bertumpu pada lilin kecil dan dengan gigihnya melanjutkan pekerjaannya menempel kotak korek api. Aku berkata :"Ibu, tidurlah, udah malam, besok pagi ibu masih harus kerja.

" Ibu tersenyum dan berkata :"Cepatlah tidur nak, aku tidak capek" --------- KEBOHONGAN IBU YANG KETIGA

Ketika ujian tiba, ibu meminta cuti kerja supaya dapat menemaniku pergiujian. Ketika hari sudah siang, terik matahari mulai menyinari, ibu yangtegar dan gigih menunggu aku di bawah terik matahari selama beberapa jam. Ketika bunyi lonceng berbunyi, menandakan ujian sudah selesai. Ibu dengan segera menyambutku dan menuangkan teh yang sudah disiapkan dalam botol yang dingin untukku.Teh yang begitu kental tidak
dapat dibandingkan dengan kasih sayang yang jauh lebih kental.Melihat ibu yang dibanjiri peluh, aku segera memberikan gelasku untuk ibu sambil menyuruhnya minum. Ibu berkata :

"Minumlah nak, aku tidak haus!" ---------- KEBOHONGAN IBU YANG KEEMPAT

Setelah kepergian ayah karena sakit, ibu yang malang harus merangkap sebagai ayah dan ibu. Dengan berpegang pada pekerjaan dia yang dulu, dia harusmembiayai kebutuhan hidup sendiri. Kehidupan keluarga kita pun semakin susah dan susah. Tiada hari tanpapenderitaan. Melihat kondisi keluarga yang semakin parah, ada seorang paman yang baik hati yang tinggal di dekat rumahku pun membantu ibuku baik masalah besar maupun masalah kecil. Tetangga yang ada di sebelah rumah melihatkehidupan kita yang begitu sengsara, seringkali menasehati ibuku untukmenikah lagi. Tetapi ibu yang memang keras kepala tidak mengindahkan nasehat mereka, ibu berkata:

"Saya tidak butuh cinta" --------- KEBOHONGAN IBU YANG KELIMA

Setelah aku, kakakku dan abangku semuanya sudah tamat dari sekolah danbekerja, ibu yang sudah tua sudah waktunya pensiun. Tetapi ibu tidak mau, ia rela untuk pergi ke pasar setiap pagi untuk jualan sedikit sayur untukmemenuhi kebutuhan hidupnya. Kakakku dan abangku yang bekerja di luar kota sering mengirimkan sedikit uang untuk membantu memenuhi kebutuhan ibu,tetapi ibu bersikukuh tidak mau menerima uang tersebut. Malahan mengirimbalik uang tersebut. Ibu berkata :

"Saya punya duit" --------- KEBOHONGAN IBU YANG KEENAM

Setelah lulus dari S1, aku pun melanjutkan studi ke S2 dan kemudianmemperoleh gelar master di sebuah universitas ternama di Amerika berkatsebuah beasiswa di sebuah perusahaan. Akhirnya aku pun bekerja di perusahaan itu.Dengan gaji yang lumayan tinggi, aku bermaksud membawa ibuku untuk menikmati hidup di Amerika. Tetapi ibu yang baik hati, bermaksud tidak mau merepotkan anaknya, ia berkata kepadaku

"Aku tidak terbiasa" --------- KEBOHONGAN IBU YANG KETUJUH

Setelah memasuki usianya yang tua, ibu terkenapenyakit kanker lambung, harus dirawat di rumah sakit, aku yang berada jauh di seberang samudra atlantik langsung segera pulang untuk menjenguk ibunda tercinta. Aku melihat ibu yang terbaring lemah di ranjangnya setelah menjalani operasi. Ibu yang keliatansangat tua, menatap aku dengan penuh kerinduan. Walaupun senyum yang tersebardi wajahnya terkesan agak kaku karena sakit yang ditahannya.Terlihat dengan jelas betapa penyakit itu menjamahi tubuh ibuku sehingga ibuku terlihat lemah dan kurus kering. Aku sambil menatap ibuku sambilberlinang air mata. Hatiku perih, sakit sekali melihat ibuku dalam kondisiseperti ini. Tetapi ibu dengan tegarnya berkata :

"jangan menangis anakku,Aku tidak kesakitan" --------- KEBOHONGAN IBU YANG KEDELAPAN.

Setelah mengucapkan kebohongannya yang kedelapan, ibuku tercinta menutup matanya untuk yang terakhir kalinya.

---ooOOOoo---

Dari cerita di atas, saya percaya teman-teman sekalian pasti merasa tersentuh dan ingin sekali mengucapkan : " Terima kasih ibu, dan terimakasih ayah ! " Coba dipikir-pikir teman, sudah berapa lamakah kita tidak menelepon ayah ibu kita? Sudah berapa lamakah kita tidak menghabiskan waktu kita untukberbincang dengan ayah ibu kita? Di tengah-tengah aktivitas kita yang padat ini, kita selalu mempunyai beribu-ribu alasan untuk meninggalkan ayah ibu kita yang kesepian. Kita selalu lupa akan ayah dan ibu yang ada di rumah. Jika dibandingkan dengan pacar kita, kita pasti lebih peduli dengan pacar kita. Buktinya, kita selalu cemas akan kabar pacar kita, cemas apakah dia sudah makan atau belum, cemas apakah dia bahagia bila di samping kita. Namun, apakah kita semua pernah mencemaskan kabar dari ortu kita? Cemas apakah ortu kita sudah makan atau belum? Cemas apakah ortu kita sudah bahagia atau belum? Apakah ini benar? Kalau ya, coba kita renungkan kembali lagi..

Di waktu kita masih mempunyai kesempatan untuk membalas budi ortu kita, lakukanlah ang terbaik. Jangan sampai ada kata "MENYESAL" dikemudian hari.

DIALOG ABU HANIFAH DENGAN ILMUAN KAFIR..

Imam Abu Hanifah pernah bercerita : Ada seorang ilmuwan besar, Atheis dari kalangan bangsa Rom, tapi ia orang kafir. Ulama-ulama Islam membiarkan saja, kecuali seorang, yaitu Hammad guru Abu Hanifah, oleh kerana itu dia segan bila bertemu dengannya.

Pada suatu hari, manusia berkumpul di masjid, orang kafir itu naik mimbar dan mau mengadakan tukar fikiran dengan siapa saja, dia hendak menyerang ulama-ulama Islam. Di antara shaf-shaf masjid bangunlah seorang laki-laki muda, dialah Abu Hanifah dan ketika sudah berada dekat depan mimbar, dia berkata: "Inilah saya, hendak tukar fikiran dengan tuan". Mata Abu Hanifah berusaha untuk menguasai suasana, namun dia tetap merendahkan diri karena usia mudanya. Namun dia pun angkat berkata: "Katakan pendapat tuan!". Ilmuwan kafir itu heran akan keberanian Abu Hanifah, lalu bertanya:

Atheis : Pada tahun berapakah Rabbmu dilahirkan?
Abu Hanifah : Allah berfirman: "Dia (Allah) tidak dilahirkan dan tidak pula melahirkan"
Atheis : Masuk akalkah bila dikatakan bahwa Allah ada pertama yang tiada apa-apa sebelum-Nya?, Pada tahun berapa Dia ada?
Abu Hanifah : Dia berada sebelum adanya sesuatu.
Atheis : Kami mohon diberikan contoh yang lebih jelas dari kenyataan!
Abu Hanifah : Tahukah tuan tentang perhitungan?
Atheis : Ya.
Abu Hanifah : Angka berapa sebelum angka satu?
Atheis : Tidak ada angka (nol).
Abu Hanifah : Kalau sebelum angka satu tidak ada angka lain yang mendahuluinya, kenapa tuan heran kalau sebelum Allah Yang Maha satu yang hakiki tidak ada yang mendahuluiNya?

Atheis : Dimanakah Rabbmu berada sekarang?, sesuatu yang ada pasti ada tempatnya.
Abu Hanifah : Tahukah tuan bagaimana bentuk susu?, apakah di dalam susu itu keju?
Atheis : Ya, sudah tentu.
Abu Hanifah : Tolong perlihatkan kepadaku di mana, di bahagian mana tempatnya keju itu sekarang?
Atheis : Tak ada tempat yang khusus. Keju itu menyeluruh meliputi dan bercampur dengan susu diseluruh bahagian.
Abu Hanifah : Kalau keju makhluk itu tidak ada tempat khusus dalam susu tersebut, apakah layak tuan meminta kepadaku untuk menetapkan tempat Allah Ta'ala?, Dia tidak bertempat dan tidak ditempatkan!

Atheis : Tunjukkan kepada kami zat Rabbmu, apakah ia benda padat seperti besi, atau benda cair seperti air, atau menguap seperti gas?
Abu Hanifah : Pernahkan tuan mendampingi orang sakit yang akan meninggal?
Atheis : Ya, pernah.
Abu Hanifah : Sebelumnya ia berbicara dengan tuan dan menggerak-gerakan anggota tubuhnya. Lalu tiba-tiba diam tak bergerak, apa yang menimbulkan perubahan itu?
Atheis : Kerana rohnya telah meninggalkan tubuhnya.
Abu Hanifah : Apakah waktu keluarnya roh itu tuan masih ada disana?
Atheis : Ya, masih ada.
Abu Hanifah : Ceritakanlah kepadaku, apakah rohnya itu benda padat seperti besi, atau cair seperti air atau menguap seprti gas?
Atheis : Entahlah, kami tidak tahu.
Abu Hanifah : Kalau tuan tidak bisa mengetahui bagaimana zat mahupun bentuk roh yang hanya sebuah makhluk, bagaimana tuan bisa memaksaku untuk mengutarakan zat Allah Ta'ala?!!

Atheis : Ke arah manakah Allah sekarang menghadapkan wajahnya? Sebab segala sesuatu pasti mempunyai arah?
Abu Hanifah : Jika tuan menyalakan lampu di dalam gelap malam, ke arah manakah sinar lampu itu menghadap?
Atheis : Sinarnya menghadap ke seluruh arah dan penjuru.
Abu Hanifah : Kalau demikian halnya dengan lampu yang cuma buatan itu, bagaimana dengan Allah Ta'ala Pencipta langit dan bumi, sebab Dia nur cahaya langit dan bumi.

Atheis : Kalau ada orang masuk ke syurga itu ada awalnya, kenapa tidak ada akhirnya? Kenapa di syurga kekal selamanya?
Abu Hanifah : Perhitungan angka pun ada awalnya tetapi tidak ada akhirnya.
Atheis : Bagaimana kita bisa makan dan minum di syurga tanpa buang air kecil dan besar?
Abu Hanifah : Tuan sudah mempraktekkanya ketika tuan ada di perut ibu tuan. Hidup dan makan minum selama sembilan bulan, akan tetapi tidak pernah buang air kecil dan besar disana. Baru kita melakukan dua hajat tersebut setelah keluar beberapa saat ke dunia.
Atheis : Bagaimana kebaikan syurga akan bertambah dan tidak akan habis-habisnya jika dinafkahkan?
Abu Hanifah : Allah juga menciptakan sesuatu di dunia, yang bila dinafkahkan malah bertambah banyak, seperti ilmu. Semakin diberikan (disebarkan) ilmu kita semakin berkembang (bertambah) dan tidak berkurang.

"Ya! kalau segala sesuatu sudah ditakdirkan sebelum diciptakan, apa yang sedang Allah kerjakan sekarang?" tanya Atheis. "Tuan menjawab pertanyaan-pertanyaan saya dari atas mimbar, sedangkan saya menjawabnya dari atas lantai. Maka untuk menjawab pertanyaan tuan, saya mohon tuan turun dari atas mimbar dan saya akan menjawabnya di tempat tuan", pinta Abu Hanifah. Ilmuwan kafir itu turun dari mimbarnya, dan Abu Hanifah naik di atas. "Baiklah, sekarang saya akan menjawab pertanyaan tuan. Tuan bertanya apa pekerjaan Allah sekarang?". Ilmuwan kafir mengangguk. "Ada pekerjaan-Nya yang dijelaskan dan ada pula yang tidak dijelaskan. Pekerjaan-Nya sekarang ialah bahwa apabila di atas mimbar sedang berdiri seorang kafir yang tidak hak seperti tuan, Dia akan menurunkannya seperti sekarang, sedangkan apabila ada seorang mukmin di lantai yang berhak, dengan segera itu pula Dia akan mengangkatnya ke atas mimbar, demikian pekerjaan Allah setiap waktu". Para hadirin puas dengan jawapan yang diberikan oleh Abu Hanifah dan begitu pula dengan orang kafir itu.



Kisah ini didapati dalam dua versi yang berbeda sedikit, satu mengatakan Atheis dan yang lain mengatakanya ilmuan kafir, persoalan-persoalan yang dikemukakannya adalah hampir sama, lalu saya gabungkan dan menyusunnya sekali.

Yang perlu mendapat koreksi di sini adalah pernyataan tentang Allah tidak bertempat dan ditempatkan. Madhab Ahlussunnah mengimani bahwa Allah istiwa' di atas Arsy, mengenai kaifiahnya tidak perlu kita bahas karena itu sudah di luar kemampuan kita

BERBAGAI MACAM ALASAN MENGAPA DAGING BABI DI HARAMKAN DALAM ISLAM

Ada orang asing (ilmuwan) bertanya kepada seorang Ulama mengenai hewan babi.
Ilmuwan : Haramnya hewan babi bagi umat Muslim adalah disebabkan karena banyaknya parasit Dan kotoran dalam hewan ini. Dengan semakin canggihnya ilmu kedokteran, bukannya mungkin nantinya hewan babi dapat dibersihkan dari
Virus Dan parasit yang mematikan ini? Apakah nantinya hewan babi yang bersih akan menjadi halal?
Ulama : Haramnya babi bukan karena hal itu saja. Tetapi Ada sifat Babi yang sangat diharamkan untuk umat Islam?
Ilmuwan : Apakah itu?
Ulama : Coba anda buat 2 (dua) kandang.
Dimana 1 (satu) kandang isi dengan 2 (dua) ekor ayam jantan Dan 1 (satu) ekor ayam betina.
1 (satu) kandang lagi isi dengan 2 (dua) ekor babi jantan Dan 1 (satu) ekor babi betina.
Apakah yang terjadi pada masing2 kandang tersebut? Bisakah anda menerkanya!! !
Ilmuwan : Tidak bisa!!!!????
Ulama : Mari Kita lihat bersama-sama sekarang.
Pada kandang pertama dimana Ada 2 (dua) ekor ayam jantan Dan 1 (satu) ekor
Ayam betina, yang terjadi adalah 2 (dua) ekor ayam jantan tersebut
Berkelahi dahulu untuk memperebutkan 1 (satu) ekor ayam betina tersebut sampai Ada
Yang menang Dan kalah. Dan itu sesuai dengan Kodrat Dan Fitrah manusia diciptakan Allah SWT.
Ilmuwan : Pada kandang Babi?
Ulama : Ini yang menarik. Pada kandang kedua, yaitu kandang berisi 2(dua) ekor babi jantan Dan 1 (satu) ekor babi betina. Ternyata 2 (dua) ekor babi jantan tidak berkelahi untuk memperebutkan 1 (satu) ekor babi betina,tetapi yang terjadi adalah 2 (dua) ekor babi jantan tersebut malahanmenyetubuhi secara beramai-ramai 1 (satu) ekor babi betina tersebut Dan juga terjadi hubungan Homoseksual antara kedua ekor babi jantan setelah selesai dengan is betina. Hal inilah yang jelas2 bertentangan dengan Fitrah umat manusia.Bilamana umat Islam ikut2an memakan babi maka ditakutkan umat Islam akan mempunyai sifat Dan karateristik seperti babi ini.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma'in, Wallahu A'lam Bish-shawab.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, Dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah Kefasikan. Pada Hari ini orang-orang kafir telah putus ASA untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut
Kepada mereka Dan takutlah kepada-Ku. Pada Hari telah Ku-sempurnakan untuk
Kamu agamamu, Dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, Dan telah Ku-ridhlai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyanyang". ( QS. Al-Maidah (5) : 3).

Mengapa Islam mengharamkan Babi (Terjemahan) Berikut ini tulisan mengenai pengharaman darah Dan babi dalam Islam, diulas dari sudut pandang Logika Dan ilmu Kesehatan.
Bob: Tolong beritahu saya, mengapa seorang Muslim sangat mementingkan
Mengenai kata-kata "Halal" Dan "Haram"; apa arti dari kata-kata tersebut?
Yunus: Apa-apa yang diperbolehkan diistilahkan sebagai Halal, Dan apa-apa yang tak diperbolehkan diistilahkan sebagai Haram, Dan Al-Qur'an lah yang menggambarkan perbedaan antara keduanya.
Bob: Dapatkah anda memberikan contoh?
Yunus: Ya, Islam telah melarang segala macam darah. Anda akan sependapat bahwa analisis kimia dari darah menunjukkan adanya kandungan yang tinggi dari uric acid (asam urat?), suatu senyawa kimia yang bisa berbahaya bagi kesehatan manusia.
Bob: Anda benar mengenai sifat beracun dari uric acid, dalam tubuh manusia, senyawa ini dikeluarkan sebagai kotoran, Dan dalam kenyataannya Kita diberitahu bahwa 98% dari uric acid dalam tubuh, dikeluarkan dari dalam darah oleh Ginjal, Dan dibuang keluar tubuh melalui air seni.
Yunus: Sekarang saya rasa anda akan menghargai metode prosedur khusus dalam penyembelihan hewan dalam Islam.
Bob: Apa maksud anda?
Yunus: Begini… seorang penyembelih, selagi menyebut nama dari Yang Maha Kuasa, membuat irisan memotong urat nadi leher hewan, sembari membiarkan urat-urat Dan organ-organ lainnya utuh.
Bob: Oh begitu… Dan hal ini menyebabkan kematian hewan karena kehabisan darah dari tubuh, bukannya karena cedera pada organ vitalnya.
Yunus: Ya, sebab jika organ-organ, misalnya jantung, hati, atau otak dirusak, hewan tersebut dapat meninggal seketika Dan darahnya akan menggumpal dalam urat-uratnya Dan akhirnya mencemari daging. Hal tersebut mengakibatkan daging hewan akan tercemar oleh uric acid, sehingga menjadikannya beracun; hanya pada masa kini lah, para ahli makanan baru
Menyadari akan hal ini.
Bob: Selanjutnya, selagi masih dalam topik makanan; Mengapa para Muslim melarang pengkonsumsian daging babi, atau ham, atau makanan lainnya yang terkait dgn babi ?
Yunus: Sebenarnya, diluar dari larangan Al-Qur'an dalam pengkonsumsian babi, bacon; pada kenyataannya dalam Bible juga, pada Leviticus bab 11, ayat 8, mengenai babi, dikatakan, "Dari daging mereka (dari "swine", nama lain buat "babi") janganlah kalian makan, dan dari bangkai mereka, janganlah kalian sentuh; mereka itu kotor buatmu."Lebih lanjut lagi, apakah anda tahu kalau babi tidak dapat disembelih di leher karena mereka tidak memiliki leher; sesuai dengan anatomi alamaiahnya ?
Muslim beranggapan kalau babi memang harus disembelih dan layak bagi konsumsi manusia, tentu Sang Pencipta akan merancang hewan ini dengan memiliki leher. Namun diluar itu semua, saya yakin anda tahu betul mengenai efek-efek
berbahaya dari komsumsi babi, dalam bentuk apapun, baik itu pork chops, ham, atau bacon.
Bob: Ilmu kedokteran mengetahui bahwa ada resiko besar atas banyak macam penyakit. Babi diketahui sebagai inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya.
Yunus: Ya, dan diluar itu semua, sebagaimana kita membicarakan mengenai kandungan uric acid dalam darah, sangat penting untuk diperhatikan bahwa sistem biochemistry babi mengeluarkan hanya 2% dari seluruh kandungan uric acidnya, sedangkan 98% sisanya tersimpan dalam tubuhnya.

Konsumen daging babi sering mengeluhkan bau pesing pada daging babi.
Nah, ternyata menurut penelitian ilmiah, hal tsb. disebabkan karena praeputium babi sering bocor, sehingga urine babi tsb.merembes ke daging.
Lemak punggung babi tebal.
1. Babi memiliki back fat (lemak punggung) yang lumayan tebal.
2. Konsumen babi sering memilih daging babi yg lemak punggungnya tipis,
karena semakin tipis lemak punggungnya, dianggap semakin baik kualitasnya.
3. Sifat lemak punggung babi adalah mudah mengalami oxidative rancidity, shg. secara struktur kimia sudah tidak layak dikonsumsi.

Fakta-fakta yang membuat seseorang harus segera menjauhi babi
1. Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Ia makan semua makanan di depannya.
2. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya. Ia tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya.
3. Ia memakan semua yang bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, entah kotoran manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya.
4. Kadang ia mengencingi kotoranya dan memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali.
5. Ia memakan sampah, busuk-busukan, & kotoran hewan.
6. Babi adalah hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar & dalam waktu lama, jika dibiarkan.
7. Kulit orang yang memakan babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap.
8. Penelitian ilmiah modern di 2 negara Timur & Barat, yaitu Cina dan Swedia :

Cina (mayoritas penduduknya penyembah berhala) & Swedia (mayoritas penduduknya sekuler) menyatakan:
"Daging babi merupakan merupakan penyebab utama kanker anus & kolon".
a. Persentase penderita penyakit ini di negara-negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis.
b. Terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia seperti Cina dan India ).
c. Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000.
d. Hasil penelitian ini dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo . Babi banyak mengandung parasit, bakteri, bahkan virus yang berbahaya, sehingga dikatakan sebagai Reservoir Penyakit, seperti : Virus Encephalitis, Virus Ebola, Virus H5N1, cacing pita, dll.

1. Virus Encephalitis menyerang otak kecil
2. Di Malaysia, virus ini pernah menghebohkan karena membunuh 90 orang hanya dalam waktu 60 hari.
3. Sekarang pemerintah Malaysia melokalisasi babi.

Daging babi adalah tempat persinggahan bagi beberapa jenis cacing yang berbahaya.
1. Cacing pita (Taenia solium),
2. Cacing spiral (Trichinella spinalis),
3. Cacing tambang (Ancylostoma duodenale),
4. Cacing paru-paru (Paragonimus) ,
5. Fasciolepsis busci, Schistosoma japonicum,
6. Chlonorchis sinensis,
7. Erypsipelothrix sp., dll.
CACING PITA (Taenia solium)
1. Larva & cyste cacing pita babi dapat bermigrasi ke tubuh manusia melalui usus & peredaran darah.
2. Apabila manusia memakan daging babi yg tidak dimasak dgn baik, maka larva-larva cacing akan masuk, menempel pada dinding, dan berkembang biak di usus manusia.
3. Cacing-cacing tsb. akan menyedot sari-sari makanan.
4. Akibatnya : anemia (kurang darah), gangguan pencernaan, diare, histeria, mudah kaget, dll

Beberapa macam bakteri yang ada pada daging babi :
Gara-gara babi, virus Avian Influenza (AI)jadi ganas
SEBENARNYA.
1. Virus normal AI (Strain H1N1 dan H2N1) tidak akan menular secara langsung ke manusia.
2. Virus AI mati dengan pemanasan 60 oC lebih-lebih bila dimasak hingga mendidih.
3. Bila ada babi, maka dalam tubuh babi, Virus AI dapat melakukan mutasi & tingkat virulensinya bisa naik hingga menjadi H5N1.
4. Virus AI Strain H5N1 dapat menular ke manusia.
5. Virus H5N1 ini pada Tahun 1968 menyerang Hongkong dan membunuh 700.000
orang (diberi nama Flu Hongkong).

Bagaimana kasus tewasnya tentara-tentara Israel ?
Dr. Muhammad Abdul Khair (Buku : Ijtihat fi at Tafsir al Qur'an al Karim) hal. 112 : "Daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan cacing Trachenea lolipia. Cacing-cacing ini akan berpindah kepada manusia yang mengkonsumsi daging babi tersebut".
Dr. Murad Hoffman, seorang Muslim Jerman penulis buku "Pergolakan Pemikiran:
Catatan Harian Muslim Jerman" (p. 130-131): Memakan daging babi yang terjangkiti cacing babi tidak hanya berbahaya,
tetapi juga : Dapat menyebabkan meningkatnya kandungan kolestrol dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh, yang mengakibatkan kemungkinan terserang : kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rematik.Bukankah sudah kita ketahui, virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang pada musim panas karena medium babi.

Prof. Dr. Abdul Basith Muhammad Sayyid, penulis buku "Rahasia Kesehatan nabi" menuliskan (p. 186-199): Persentase kandungan lemak beberapa jenis daging Jenis daging Persentase kandungan lemak :
>> Gemuk Sedang Kurus
>> Daging babi 91 60 29
>> Daging sapi 35 20 6
>> Dagingdomba 56 29 14
1. Daging babi adalah daging yang sangat sulit dicerna karena banyak mengandung lemak.
2. Meskipun empuk dan terlihat begitu enak dan lezat, namun daging babi sulit dicerna. Ibaratnya racun, seperti halnya kholesterol!
3. Selain itu, daging babi menyebabkan banyak penyakit : pengerasan pada urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (angina pectoris) , dan radang pada sendi-sendi.

Jadi mau apa lagi? Bahwa seseorang itu berkelakuan sesuai dengan apa yang dimakannya.
Ini menjadi larangan bagi umat Islam sebab Tuhan maha Baik, tau yang terbaik bagi umat akhir zaman ini.
Oleh karena itu, Wahai Saudaraku yang aku cintai karena Allah.Marilah kita berhati-hati terhadap setiap makanan yang kita santap!Apalagi yang masuk dalam tubuh anak & keluarga kita. Janganlah kesuciannya dirusak dengan makanan HARAM!
Mari kita antar keluarga kita ke surga.!Dengan tidak memakan & memakai produk haram! Semoga bermanfaat tulisan ini.
Maha suci Allah dengan segala firmanNYa !