PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu
proses sejarah yang cukup panjang sejak jaman kerajaan Kutai,
Sriwijaya, Majapahit sampai dengan datangnya bangsa asing yang menjajah
serta menguasai segala aspek kehidupan yang ada pada bangsa Indonesia
tercinta ini. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan
hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang
merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam
pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui proses yang
cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati
dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat dan karakter bangsa
yang berbeda dengan bangsa lain.
Sebagaimana diketahui bahwa bangsa
Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa yang memiliki
karakter, kebudayaan serta adat istiadat yang beraneka ragam, memiliki
agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah
nusantara Indonesia. Konsekuensinya bangsa Indonesia adalah bangsa yang
beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang
dilukiskan dalam suatu seloka Bhineka Tunggal Ika.
Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan
melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu
persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kehidupan kenegaraan harus
senantiasa dilandasi oleh moral kemanusiaan antara lain dalam kehidupan
pemerintah negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan
dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu dalam
kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan
untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena hal
itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga
keharmonisan dalam kehidupan bersama.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti terkandung
nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religius yaitu
nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa, nasionalisme yang
humanistic yang menjunjung tingggi harkat dan martabat manusia sebagai
mahluk Tuhan, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai hak
dan martabat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial maupun
agama, mengembangkan sikap saling mencintai antar sesama, tenggang
rasa, tidak semena-mena terhadap sesama manusia serta menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan.
Nilai-nilai nasionalisme tersebut harus
tercermin dalam segala aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam era
reformasi dewasa ini. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan
terutama dalam peraturan perundang-undangan negara harus mewujudkan
tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia terutama
hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) harus
dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara. Dalam hidup berbangsa
dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa
Indonesia sebagai bangsa yang berbudi luhur harus memiliki visi serta
pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing ditengah-tengah
masyarakat internasional, dengan kata lain bangsa ini harus memiliki
nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana
bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu
kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara harus memiliki suatu pandangan
hidup bersama yang bersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai
religiusnya. Dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia
akan mengetahui ke arah mana tujuan yang akan dicapainya. Dengan suatu
pandangan hidup yang diyakininya bangsa Indonesia akan mampu memandang
dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga
tidak terombang ambing dalam menghadapi persoalan tersebut. Dengan suatu
pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia memiliki pegangan dan
pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik,
sosial budaya, ekonomi, hukum, pertahanan dan keamanan seta persoalan
lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju tanpa terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia ( H A M ).
Hak Asasi Manusia dan Permasalahannya dan Permasalahnnya.
Hak-hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta konseptual tidak lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of Human Right” 10
Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam
peradaban sejarah manusia. Dari prespektif sejarah deklarasi yang
ditanda tangani oleh Majelis Umum PBB tersebut dihayati sebagai suatu
pengakuan yuridis formal dan merupakan titik khususnya yang tergabung
dalam PBB. Upaya konseptualisasi hak-hak asasi manusia sebelum telah
muncul ditengah-tengah masyarakat umat manusia, baik dibarat maupun
ditimur kendatipun upaya tersebut masih bersifat lokal, partial dan
sporadikal.
Pada zaman Yunani Kuno Plato (428 – 348)
telah memaklumkan kepada warga polisnya bahwa kesejahteraan bersama
akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya
masing-masing.
Dalam akar kebudayaan Indonesiapun
pengakuan serta penghormatan tentang hak-hak asasi manusia telah mulai
berkembang, misalnya dalam masyarakat jawa telah dikenal dengan istilah “Hak Pepe”
yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa seperti
hak mengemukakan pendapat walaupun hak tersebut bertentangan dengan
kemauan penguasa.
Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut yaitu ketika “Human Right” dirumuskan untuk pertama kalinya secara resmi dalam “Declaration of Indepedence” Amerika Serikat pada tahun 1776.
Dalam deklarasi Amerika Serikat
tertanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia
dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat
padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjdai
pokok konstitusi Negara Amerika Serikat pada tahun 1781 yang mulai
berlaku pada tanggal 4 Maret 1789.
Perjuangan hak-hak asasi manusia
tersebut sebenarnya telah diawali Perancis sejak Rousseau, dan
perjuangan itu memuncak dalam Revolusi Perancis pada tahun 1780 yang
berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam “Declaration des Droits L’Homme et du Citoyen” yang kemudian di tetapkan oleh “Assemblee Nationale” Perancis dan pada tahun 1791 berikutnya dimasukan kedalam Constitution. (Van Asbek dalam Purbopranoto 1976 : 18).
Semboyan Revolusi Perancis yang terkenal yaitu :
- Liberte (kemerdekaan)
- Egalite (kesamarataan)
- Fraternite (kerukunan atau persaudaraan).
Maka menurut konstitusi Perancis yang
dimaksud hak-hak asasi manusia adalah hak hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
Dalam rangka konseptualisasi dan
reiterpretasi terhadap hak-hak asasi manusia yang mencakup bidang-bidang
yang lebih luas, Franklin Droosevelt (Presiden Amerika pada permulaan
abad ke 20) memformlasikan empat macam hak-hak asasi dan hal inilah yang
kemudian menjadi inspirasi dari Declaration of Human Right 1948 yang kemudian dikenal dengan “The Four Freedoms” yaitu :
- Freedom of Speech (kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat)
- Freedom of Religion (kebebasan beragama)
- Freedom from Fear (kebebasan dari rasa ketakutan)
- Freedom from Want (kebebasan dari kemlaratan)
Terhadap deklarasi sedunia tentang
hak-hak asasi manusia PBB tersebut bangsa bangsa sedunia melalui
wakil-wakilnya memberikan pengakuan dan perlindungan secara yuridis
formal walaupun realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjabaran Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak
dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia yang
melatarbelakanginya. Menurut Pancasila sebagai dasar dari bangsa
Indonesia hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan
kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya
sebagai mahluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian inilah
maka hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat
manusia tersebut. Konseksuensinya dalam realisasinya maka hak asasi
manusia senantiasa memilik hubungan yang korelatif dengan wajib asasi
manusia karena sifat kodrat manusia sebaga individu dan mahluk sosial.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan
negara Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi Universal
hak-hak asasi manusia PBB , karena Pembukaan UUD 1945 dan
pasasl-pasalnya diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945 , adapun
Deklarasi PBB pada tahun 1948. Hal itu merupakan fakta pada dunia bahwa
bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia
sedunia oleh PBB, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan
melindunginya dalam kehidupan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945.
Hal ini juga telah ditekankan oleh para pendiri negara, misalnya
pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPKI sebagai berikut :
“Walaupun yang dibentuk itu Negara
kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga
Negara agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (Machsstaat atau
negara penindas)”.
Deklarasi bangsa Indonesia pada
prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan UUD
1945 inilah yang merupakan sumber normativ bagi hukum positif Indonesia
terutama penjabaran dalam pasal pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu
dinyatakan bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan
tersebut terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang
kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak
Asasi Manusia PBB pasal I.
Dasar filosofi hak-hak asasi manusia
tersebut bukanlah kebebasan individualis, malainkan menempatkan manusia
dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga hak asasi
manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia .Kata-kata
berikutnya adalah pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai
berikut :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”.
Penyataan tentang “ atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa…” mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa
Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa,
dan diteruskan dengan kata “…supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…”
dalam pengertian bangsa maka bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi
manusia untuk memeluk agama sebagaimana tercantum dalam Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan dalam pasal UUD 1945
dijabarkan dalam pasal 29 ayat (2) yaitu negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan
dalam alinea empat bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan
bersama bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya
dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan negara yang
merupakan tujuan yang tidak pernah berakhir (never ending goal) adalah sebagai berikut :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Untuk memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Negara Indonesia sebagai negara
hukum yang bersifat formal maupun material tersebut mengandung
konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya
dengan suatu undang-undang terutama untuk melindungi hak-hak asasi
manusia demi untuk kesejahteraan hidup bersama.
Berdasarkan pada tujuan Negara sebagai
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, Negara Indonesia menjamin
dan melindungi hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam
kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah,
antaralain berkaitan dengan hak-hak asasi di bidang politik, ekonomi,
sosial, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Berikut merupakan rincian
dari hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam pasal pasal UUD 1945,
yaitu sebagai berikut :
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan
dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memeperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
(2) Setiap orang berhak atas bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
yang demokratis.
Pelaksanaan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan
Indonesia pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusisa di
Indonesia mengalami kemajuan, antara lain sejak kekuasaan rezim Soeharto
telah dibentuk KOMNAS HAM walaupun pada kenyataan pelaksanaannya tidak optimal.
Dalam proses reformasi dewasa ini
terutama akan perlindungan hak-hak asasi manusia semakin kuat bahkan
merupakan tema sentral. Oleh karena itu jaminan hak hak asasi manusia
sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 menjadi semakin efektif terutama
dengan diwujudkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam Konsiderans dan Ketentuan Umum
pasal I dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaban manusia sebagai mahluk Tuhan Yang
Maha Esa, dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Selain hak asasi manusia, didalam UU No.
39 Tahun 1999 juga terkandung Kewajiban Dasar Manusia, yaitu
seperangkat kewajiban yang apa bila tidak dilaksanakan maka tidak
memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. UU No. 39 Tahun
1999 tersebut terdiri atas 105 pasal yang meliputi macam hukum asasi,
perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta
KOMNAS HAM yang merupakan lembaga pelaksana atas perlindungan hak-hak
asasi manusia. Hak-hak asasi manusia tersebut meliputi hak untuk hidup,
hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak
atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan
hak anak-anak.
Demi tegaknya asasi setiap orang maka
diatur pula kewajiban dasar manusia, antaralain kewajiban menghormati
hak asasi orang lain, dan konsekuensinya setiap orang harus tunduk
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga diatur
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi,
menegakan, serta memajukan hak-hak asasi manusia tersebut yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional yang diterima
oleh negara Republik Indonesia.
Dengan diundangkannya UU No. 39 Tahun
1999 tersebut bangsa Indonesia telah masuk pada era baru terutama dalam
menegakan masyarakat yang demokratis yang melindungi hak-hak asasi
manusia. Namun demikian sering pelaksanaannya mengalami kendala yaitu
dilema antara penegakan hukum dengan kebebasan sehingga kalau tidak
konsisiten maka akan merugikan bangsa Indonesia sendiri, konseksuensinya
pengaturan atas jaminan hak–hak asasi manusia tersebut harus di ikuti
dengan pelaksanaan serta jaminan hukum yang memadai. Untuk lebih rinci
atas pelaksanaan dan penegakan hak-hak asasi manusia tersebut diatur
dalam UU No. 9 Tahun 1999.
Satu kasus yang cukup penting bagi
bangsa Indonesia dalam menegakan hak-hak asasi manusia adalah dengan
dilaksanakannya Pengadilan Ad Hoc atas pelanggar hak-hak asasi manusia
di Jakarta dan atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di Timor Timur.
Hal ini menunjukan kepada masyarakat internasional bahwa bangsa
Indonesia memiliki komitmen atas penegakan hak-hak asasi manusia. Memang
pelaksanaan Pengadilan Ad Hoc atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di
Timor Timur tersebut penuh dengan kepentingan kepentingan politik,
disatu pihak pelaksanaan pengadilan Ad Hoc terssebut atas desakan PBB
yang taruhannya adalah nasib dan kredibilitas bangsa Indonesia dimata
internasional dan dilain pihak perbenturan kepentingan antara penegakan
hak-hak asasi manusia dengan kepentingan nasional serta nasionalisme
sebagai bangsa Indonesia yang dalam kenyataannya mereka-mereka yang
dituduh telah melanggar HAM berat di Timor Timur pada hakikatnya
berjuang demi kepentingan bangsa dan negara.
Terlepas dari berbagai macam kelebihan
dan kekurangannya bagi kita merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti
karena bangsa Indonesia memiliki komitmen yang tinggi atas jaminan
serta penegakan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar