1. Umum
Arbitrase merupakan istilah yang dipakai
untuk menjabarkan suatu bentuk tata cara damai yang sesuai atau sebagai
penyediaan dengan cara bagaimana menyelesaikan sengketa yang timbul
sehingga mencapai suatu hasil tertentu yang secara hukum final dan
mengikat.
Prasyarat yang utama bagi suatu proses
arbitrase ialah kewajiban pada para pihak membuat suatu kesepakatan
tertulis atau perjanjian arbitrase ( arbitration clause/agreement ) dan
kemudian menyepakati hukum dan tata cara bagaimana mereka akan
mengakhiri penyelesaian. Di luar arbitrase biasanya bilamana timbul
sengketa, para pihak minta seorang pengacara, melalui suatu surat kuasa
kepadanya kemudian melibatkan pengadilan mencoba menyelesaikan sengketa
yang telah terjadi atau bisa saja berusaha menyelesaikan sendiri secara
langsung.
2. Batasan Arbitrase
Kalau diteliti berbagai batasan yang ada maka ada yang mengatakan bahwa arbitrase itu ialah :
“ An arbitration is the reference of
a dispute or difference between not less than two persons for
determination after hearing both sides in a judical manner by another
person or persons, other than a court of competent jurisdiction “.
Sedangkan BLACK’S Law Dictionary berkata, bahwa :
“ Arbitration. The
reference of a dispute to an impartial (third) person chosen by the
parties to the dispuite who agree in advance to abide by the
arbitrator’s award issued after hearing at which both perties have an
opportunity to be heard. An arrangement for taking and abiding by the
judgement of selected persons in some disputed matter, instead of
carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid
the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary
litigation “.
Ada pula yang mengatakan bahwa :
“ Arbitration. An
alternative dispute resolution system that is agreed to by all parties
to a dispuite. This system provides for private resolution of disputes
in a speedy fashion “.
Sedangkan RODALE (The synonym Finder, 1986) berkata :
“Arbitration. Mediation, negotiation,
bargaining, peacemaking, bringing together, reconcilliation,
reconcilement, conciliation, intervention, interposition,
inter-mediation, interference, Judgement, adjudication, decision,
determination, settling, settlement, arbitrament, Hearing, trial,
parley, conference, discussion “.
SUBEKTI mengatakan bahwa :
“ Arbitrase itu adalah penyelesaian
suatu perselisihan ( perkara ) oleh seorang atau beberapa orang wasit
(arbiter) yang bersama-sama ditunjuk oleh para pihak yang berperkara
dengan tidak diselesaikan lewat Pengadilan :.
Penulis berpendapat, bahwa arbitrase
adalah salah satu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa – aps yang
merupakan bentuk tindakan hukum yang diakui oleh undang-undang dimana
salah satu pihak atau lebih menyerahkan sengketanya – ketidaksefahaman –
ketidaksepakatannya dengan satu pihak lain atau lebih kepada satu orang
(arbiter) atau lebih (arbiter – arbiter – majelis ) ahli yang
profesional, yang akan bertindak sebagai hakim / peradilan swasta yang
akan menerapkan tata cara hukum negara yang berlaku atau menerapkan tata
cara hukum perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak
tersebut terdahulu untuk sampai kepada putusan yang final dan mengikat.
Oleh karena itu dikatakan bahwa arbitrase adalah hukum prosedur dan
hukum para pihak “ ( law of procedure “ dan “ law of the parties “ ). Selain putusan arbiter yang final dan mengikat, dikenal pula pendapat mengikat ( “ bidang opinion “ – “ bindend adves “ ).
Arbitrase biasa dilakukan oleh para
pengusaha (nasional maupun internasional ) sebagai suatu cara perdamaian
memecahkan ketidak sefahaman pihak-pihak dibidang kegiatan komersial.
Dalam hal ini yang diartikan dengan komersial ialah seperti dicantumkan
di dalam “ The United Nations Commission on International Trade Law (
UNICITRAL ) tanggal 28 April 1976 ( UNICITRAL ARBITRATION RULES
disingkat UAR ) sebagai berikut :
“ The term commercial should de
given a wide interpretation so as to cover matters arising from all
relationship of a commercial in nature, whether contractual or not.
Relationship of a commercial nature include, but are not limited to, the
following transactions , any trade transaction for the supply or
exchange goods or services, distribution agreement, commercial
representation or agency, factoring licensing, investment, financing,
banking, insurance, exploitation agreement or concession, joint venture
and other forms of industrial or business co-operation carriage of
goods or passenger by air, rail, sea, or road.
Dalam perkembangan selanjutnya ternyata
tata cara penyelesaian cara damai seperti arbitrase banyak dimanfaatkan
juga dibidang-bidang sengketa tentang ‘ franchising “ penerbangan,
telekomunikasi internasional dan ‘ commercial utilization of outer space
“. Malahan ada pula yang menghendaki agar juga ditetapkan di bidang
kartu kredit, perbankan dan pelanggaran terhadap kenyamanan lingkungan
hidup.
Arbitrase memiliki beberapa keuntungan
sebagai sarana mengatasi sengketa secara damai, non-konfrontatif dan
kooperatif dengan tujuan hasil tertentu. Hasil ini dapat merupakan suatu
penyelesaian hukum yang bersifat final dan mengikat sama dengan
pelaksanaan yang dimungkinkan melalui pengadilan.
Keuntungan arbitrase lainnya ialah
dimana para pihak masing-masing dapat menunjuk seorang arbiter pilihan
mereka yang akan mempertimbangkan bukti – bukti yang diajukan sebagai
dasar keputusannya. Hal ini berarti memberi kemungkinan untuk menunjuk
seorang ahli yang mengerti tentang sengketanya dan dengan demikian
membebaskan para pihak dari kewajiban menghadirkan ahli untuk minta
pendapat tanpa biaya tambahan apapun.
Arbiter tidak dibenarkan memberikan
bukti-bukti pribadi yang dimilikinya, akan tetapi ia dapat dan wajib
memanfaatkan pengetahuannya dan memberi tafsiran terhadap bukti yang
dikemukakan oleh para pihak.
Dalam proses arbitrase para pihak
dibenarkan menyepakati apakah penyelesaian yang dikehendakinya bersifat
resmi atau tidak. Akan tetapi beberapa formalitas tertentu harus ditaati
dan diterapkan andaikata keputusannya harus dilaksanakan.
Banyak hal yang dapat dilakukan oleh
arbiter untuk membantu para pihak mencapai hasil yang memuaskan bagi
para pihak. Bagaimana menetapkan apakah suatu sengketa sebaiknya
diselesaikan melalui arbitrase tergantung dari berbagai kendala.
3. Mengapa Memilih Arbitrase
Berangkat dari kesepakatan tertulis
tersebut, langkah – langkah berikut yang harus diambil ialah menyepakati
bentuk majelisnya, antara lain tata cara atau syarat-syarat penunjukan
arbiter, jumlahnya, hukumnya, tempat sidang, dll. Dalam banyak hal
seorang arbiter secara tunggal dapat daja dipilih.
Para pihak diharapkan mampu menyepakati
seorang arbiter tunggal. Andaikata ini dimungkinkan maka masing-masing
memilih seorang arbiter dan kedua arbiter tersebut memilih arbiter
ketiga, karena akan sangat bijaksana membentuk majelis dengan suatu
jumlah ganjil sehingga dengan demikian mencegah situasi yang dapat
mengakibatkan kesulitan pada saat akhir menetapkan keputusan.
Para arbiter harus mampu memahami
permasalahan teknis dan bentuk sengketanya dan juga harus memiliki
pemahaman yang memadai mengenai hukum dan tata cara agar dapat mengambil
keputusan berdasarkan hukum yang disepakati.
Bilamana diputuskan oleh para pihak
bahwa majelis terdiri dari dua arbiter, maka sebaiknya atas kesadarannya
menetapkan orang ketiga sebagai arbiter. Majelis yang dibentuk
diwajibkan dapat menghasilkan suatu keputusan final yang mengikat para
pihak.
Bila gagal, mereka dapat meminta
bantuan seorang atau beberapa orang ahli yang mandiri untuk menetapkan
putusan final dan mengikat.
Setelah diputuskan siapa yang akan
ditunjuk untuk bertindak sebagai arbiter, maka sebelumnya harus
dipastikan apakah mereka menerima penunjukannya itu.
Ada bentuk formulir yang diperlukan untuk menetapkan wewenang arbitrator dan misalnya yang berbunyi sebagai berikut :
“ Bila terjadi sengketa, para pihak
sepakat untuk menyerahkan sengketa kepada Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) dan menerapkan ketentuan – ketentuan BANI. Dalam rangka
usaha penyelesaiannya, wewenang diberikan kepada arbiter yang
disepakati oleh para pihak diberi hak penuh untuk memutus sengketa
secara final dan mengikat. “
Setelah disepakati bahwa telah terjadi
suatu sengketa, maka langkah berikutnya adalah bagaimana mengatasinya.
Kiat-kiat dalam mengambil keputusan dapat disepakati misalnya sebagai
berikut :
Para pihak bila menghadapi sengketa mengupayakan bantuan dariu seorang Pengacara. “
Setelah mempelajari dokumentasi dan
bukti-bukti yang ada para pengacara akan mengambil sikap untuk
menasehati kliennya apakah ada peluang hukum demi suksesnya dalam
mengupayakan pembelaannya.
Arbitrase biasa dipilih oleh para
pengusaha untuk penyelesaian sengketa komersialnya, karena ternyata
memiliki beberapa kelebihan dan kemudahan ( walaupun ternyata disana –
sini terdapat kelemahan-kelemahan yang bisa saja terjadi ), yakni
antara lain :
- Para pihak yang bersengketa dapat memilih para arbiternya sendiri dan untuk ini tentunya akan dipilih mereka yang dipercayai memiliki integritas, kejujujuran , keahlian dan profesionalisme dibidangnya masing-masing.
- Proses majelis arbitrase konfidensial dan oleh karena itu dapat menjamin rahasia dan publisitas yang tidak dikehendaki.
- Putusan arbitrase, sesuai dengan kehendak dan niat para pihak merupakan putusan final dan mengikat para pihak bagi sengketanya, lain lagi putusan pengadilan yang terbuka bagi peninjauan yang memakan waktu lama.
- Karena putusannya final dan mengikat, tata caranya bisa cepat, tidak mahal serta jauh lebih rendah dari biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pengadilan. Apalagi kalau kebetulan ditangani oleh pengacara yang kurang bertanggung jawab sehingga masalahnya dapat saja dengan itikad buruk diperpanjang selama mungkin.
- Tata cara arbitrase lebih informal dari tata cara pengadilan dan oleh karena itu terbuka untuk memperoleh dan tersedianya tata cara penyelesaian kekeluargaan dan dama.
Khusus dalam arbitrase internasional,
menciptakan tata cara penyelesaian sengketa komersial secara damai (
arbitrase ) merupakan akibat dari hal-hal dibawah ini, misalnya :
1) Para pihak ( asing ) ragu untuk mengajukan sengketanya di peradilan nasional pihak lawan sengketa.
2) Apalagi kalau lawan sengketanya itu merupakan lembaga atau perorangan warga negara tersebut.
3) Pihak asing itu kurang memahami
tata cara / prosedur pengadilan negara tersebut dan merasa berada dalam
posisi yang kurang menguntungkan.
4) Peradilan negara menggunakan
bahasa nasional yang tidak dimengerti oleh pihak asing tersebut ( lain
lagi pada sidang arbitrase yang boleh menggunakan bahasa asing yang
dikuasai atau bahasa yang diterima dan dipilih oleh pihak-pihak yang
bersengketa ).
5) Akan tetapi eksekusi putusan
arbitrase internasional pada umumnya kini sedikit banyak agak terjamin
dengan telah berlakunya ‘ United Nations Convention on the Enforcement
of Foreign Arbitral Award 1958 ( Konvensi New York 1958 ) dan yang telah
diratifikasi oleh hampir semua negara termasuk negara industri dan
negara-negara berkembang.
4. Privatisasi Sengketa
Arbitrase karena sifatnya menjurus
kepada privatisasi penyelesaian sengketa dan dapat dikatakan ditujukan
kepada posisi “ win – win “ dan bukan kepada apa yang biasa terjadi di
pengadilan yang mempertaruhkan “ win-loose “ dan banyak terjadi “ jual –
beli hukum “, terjamin tidak ada publisitas karena sifat yang tertutup
dan tidak ada konfrontatif dan berlangsung secara kooperatif – damai.
Tidak seperti perkara-perkara di pengadilan yang terbuka dapat dihadiri
oleh umum, pers dan seringkali dibeberkan di media massa. Suatu media
yang dapat merugikan pihak, terutama reputasi yang dapat mempengaruhi
integritas, bonafiditas mereka yang bersengketa.
5. Arbitrase ; Cepat, Murah
Bahwa arbitrase itu lebih murah dan
cepat disebabkan oleh berbagai faktor. Misalnya jangka waktu kerja
majelis arbitrase dibatasi oleh undang-undang seperti di Indonesia oleh
pasal 48 UU No. 30 / 1999 yang memberi waktu penyelesaian sidang 6 bulan
untuk sampai pada putusan final dan mengikat. BANI memberi 3 bulan
dengan kesempatan perpanjangan sampai 3 bulan tambahan. Sedangkan
peradilan biasa bisa memakan waktu sampai puluhan tahun, bahkan sampai
20 tahun lebih. Arbitrase dikenal sebagai suatu cara penyelesaian
melalui ‘ fast track “ dan “ standard track ‘ ( sedangkan pengadilan
dikenal sebagai “ complicated track “ ).
Arbitrase masih dianggap sebagai
satu-satunya yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa transaksi
internasional. Kini belum kita dapati peradilan yang dapat memeriksa
sengketa komersial internasional. Adanya kekhawatiran dan keengganan
para pengusaha internasional yang bersengketa melawan pengusaha nasional
karena kekhawatiran hakimnya akan memihak. Oleh karena itu sering kita
lihat bahwa dalam perjanjian dagang international, selalu memilih forum
hukum asing.
6. Klausula ( clause ) arbitrase
Beberapa contoh “ clause “ arbitrase :
a. Korea
“ All disputes, controversies, or
differences which may arise between the parties, out of or in relation
to or in connection with this contract, or for the breach thereof, shall
be finally settled by arbitration in Seoul, Korea in accordance with
the Commercial Arbitration Rules of the Korean Commercial Arbitration
Association and under the laws of Korea. The Award rendered by the
arbitrator (s) shall be final and binding upon both parties concerned.
b. Singapore
“ Any dispute arising out or in
conection with this contract, including any question regarding its
existance, validity or termination, shall be referred to and finally
resolved by arbitration in Singapore in accordance with the Arbitration
Rules of Singapore International Arbitration Centre ( “ SIAC Rules ‘ )
for the time being in force which rules are deemed to be incorporated by
reference into this clause. “
c. Netherlands
“ All dispute arising in connection with
the present contract or further contracts resulting theoreof, shall be
finally setteld by arbitration in accordance with the Rules of the
Netherlands Arbitration Institute ( Nederlands Arbitrage Institute ).
d. ICC
“ All disputes arising in connection
with the present contract shall be finally settled under the Rules of
Conciliation and Arbitration of the International Chamber of Commerce by
one or more arbitrators appointed in accordance with the said Rules.
e. UNCITRAL
“ Any dispute, controversy or claim
arising out of or relating to this contract, or the breach, termination
or invalidity thereof, shall be settled by arbitration in accordance
with the UNCITRAL Arbitration Rules as at present in force. The
appointing authority shall be the ICC acting in accordance with the
rules adopted by the ICC for this purpose.
f. BANI
“ Semua sengketa yang timbul dari
perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase
BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa
sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir.
Tanpa adanya ‘ clause ‘ tersebut dapat
saja para pihak yang bersengketa mengajukan ke lembaga arbitrase seperti
BANI atau melalui kesepakatan bersama secara tertulis setelah timbulnya
sengketa ( arbitrase “ ad – hoc “ )
membentuk arbitrase khusus untuk itu.
7. Tentang Arbiter
Yang juga sangat penting ialah memilih
arbiter yang tepat kompeten, jujur dan memiliki integritas bukan saja
pribadinya akan tetapi juga kemampuan dan keahliannya dibidang Hukum
Arbitrase dan kemudian tentang inti sengketa yang dihadapinya. Jumlah
arbiter yang akan dipilih tergantung dari keinginan pihak, bisa satu (
tunggal ), bisa lebih, misalnya 3 orang, satu dipilih masing-masing oleh
para pihak dan yang ketiga oleh mereka bersama sehingga dengan demikian
dicapai jumlah yang ganjil. Dan andaikata para pihak tidak memilih
dapat saja diserahkan kepada Lembaga Arbitrase ( seperti BANI ) yang
dicantumkan didalam perjanjiannya.
Hak dan kewajiban arbiter :
- Ia harus independen dan menunjukkan sikap tidak memihak, terbuka maupun tertutup ( walaupun ia dipilih oleh salah satu pihak yang bersengketa bukan berarti ia mewakili atau harus membela pihak yang memilihnya ).
- Harus menyampaikan kepada para pihak dan tentunya kepada lembaga atau institusi dimana ia terdaftar agar setiap fakta dan keadaan yang mungkin akan menimbulkan keragu-raguan atas independensi dan ketidakpihakannya yang mungkin timbul didalam ucapan maupun pikiran para pihak yang bersengketa.
- Terikat untuk menerapkan tata cara secara wajar ( equitable ) menghargai dan menghormati prinsip perlakuan yang tidak memihak dan menghormati hak-hak para pihak untuk didengar.
- Menyelesaikan dan memberi putusan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.
- Memelihara konfidensialitas para pihak juga setelah diterbitkan keputusannya.
- Selama pemeriksaan ia berhak memperoleh kerja sama yang jujur dan terbuka dari para pihak.
- Ia tidak bisa dituntut karena proses arbitrase atau isi putusannya, kecuali terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar