Jumat, 14 Desember 2012

Double Irish arrangement

The Double Irish arrangement is a tax avoidance strategy that U.S.-based multinational corporations use to lower their corporate tax liability. The idea is to use payments between related entities in a corporate structure to shift income from a higher-tax country to a lower-tax country. It relies on the fact that Irish tax law does not include U.S. transfer pricing rules.

Overview

Typically, the company arranges for the rights to exploit intellectual property outside the United States to be owned by an offshore company. This is achieved by entering into a cost sharing agreement between the U.S. parent and the offshore company, in the terms of U.S. transfer pricing rules. The offshore company continues to receive all of the profits from exploitation of the rights outside the U.S., without paying U.S. tax on the profits unless and until they are remitted to the U.S.[2]
It is called "The Double Irish" because it requires two Irish companies to complete the structure. The first Irish company is the offshore company which owns the valuable non-U.S. rights. This company is tax resident in a tax haven, such as the Cayman Islands or Bermuda. Irish tax law provides that a company is tax resident where its central management and control is located, not where it is incorporated, so that it is possible for the first Irish company not to be tax resident in Ireland. The first Irish company licenses the rights to a second Irish company, which is tax resident in Ireland, in return for substantial royalties or other fees. The second Irish company receives income from exploitation of the asset in countries outside the U.S., but its taxable profits are low because the royalties or fees paid to the first Irish company are deductible expenses. The remaining profits are taxed at the Irish rate of 12.5%.
For companies whose ultimate ownership is located in the United States, the payments between the two related Irish companies might be non-tax-deferrable and subject to current taxation as Subpart F income under the Internal Revenue Service's Controlled Foreign Corporation regulations if the structure is not set up properly. This is avoided by organizing the second Irish company as a fully owned subsidiary of the first Irish company resident in the tax haven, and then making an entity classification election for the second Irish company to be disregarded as a separate entity from its owner, the first Irish company. The payments between the two Irish companies are then ignored for U.S. tax purposes.[1]

Dutch Sandwich

The addition of a Dutch Sandwich to the Double Irish scheme further reduces tax liabilities. Ireland does not levy withholding tax on certain receipts from European Union member states. Revenues from income of sales of the products shipped by the second Irish company are first booked by a shell company in the Netherlands, taking advantage of generous tax laws there. Funds needed for production costs incurred in Ireland are transferred there, the remaining profits are transferred to the first Irish company in the Cayman Islands or Bermuda. If the two Irish holding companies are thought of as "bread" and the Netherlands company as "cheese," this scheme is referred to as the "Dutch Sandwich."[3] The Irish authorities never see the full revenues and hence cannot tax them, even at the low Irish corporate tax rates. There are equivalent Luxembourgish and Swiss sandwiches.

Companies using the arrangement

Major companies known to employ the Double Irish strategy are:

Senin, 26 November 2012

Pancasila Ternyata Ada Dalam Kitab Suci Yahudi



Selama ini, Pancasila diyakini sebagai made in Indonesia asli, produk pemikiran yang digali dari rahim bumi pertiwi. Kemudian, berhasil dirumuskan sebagai ideologi dan falsafah bangsa oleh Bung Karno, hingga menjadi rumusan seperti yang kita kenal sekarang.

Sebagai peletak dasar negara Pancasila, Bung Karno sendiri mengaku, dalam merumuskan ideologi kebangsaannya, banyak terpengaruh pemikiran dari luar. Di depan sidang BPUPKI, Bung Karno mendeskripsikan pengakuannya:

“Pada waktu saya berumur 16 tahun, saya dipengaruhi oleh seorang sosialis bernama A. Baars, yang memberi pelajaran pada saya, ‘jangan berpaham kebangsaan, tapi berpahamlah rasa kemanusiaan sedunia”.

Tetapi pada tahun 1918, kata Bung Karno selanjutnya, alhamdulillah ada orang lain yang memperingatkan saya, yaitu Dr. Sun Yat Sen. Di dalam tulisannya San Min Chu I atau The Three People’s Principles, saya mendapat pelajaran yang membongkar kosmopolitisme yang diajarkan A. Baars itu. Sejak itu tertanamlah rasa kebangsaan di hati saya oleh pengaruh buku tersebut.”

Pengakuan jujur Bung Karno ini membuktikan, sebenarnya Pancasila bukanlah produk domistik yang orisinal, melainkan intervensi ideologi transnasional yang dikemas dalam format domistik.

Sebagai gerakan zionisme internasional, freemasonry memiliki doktrin Khams Qanun yang diilhami Kitab Talmud. Yaitu, monoteisme (ketuhanan yang maha esa), nasionalisme (berbangsa, berbahasa, dan bertanah air satu Yahudi), humanisme (kemanusiaan yang adil dan beradab bagi Yahudi), demokrasi (dengan cahaya talmud suara terbanyak adalah suara tuhan), dan sosialisme (keadilan sosial bagi setiap orang Yahudi). (Syer Talmud Qaballa XI:45).

Tokoh-tokoh pergerakan di Asia Tenggara juga merujuk pada Khams Qanun dalam merumuskan dasar dan ideologi negaranya. Misalnya, tokoh China Dr. Sun Yat Sen, seperti disebut Bung Karno, dasar dan ideologi negaranya dikenal dengan San Min Chu I, terdiri dari: Mintsu, Min Chuan, Min Sheng, nasionalisme, demokrasi, dan sosialisme.

Asas Katipunan Filipina yang dirumuskan oleh Andreas Bonifacio, 1893, dengan sedikit penyesuaian terdiri dari : nasionalisme, demokrasi, ketuhanan, sosialisme, humanisme. Begitupun, Pridi Banoyong dari Thaeland, 1932, merumuskan dasar dan ideologi negaranya dengan prinsip: nasionalisme, demokrasi, sosialisme, dan religius.

Sedangkan Bung Karno, proklamator kemerdekaan Indonesia, pada mulanya merumuskan ideologi dan dasar negara Indonesia yang disebut Panca Sila terdiri dari: nasionalisme (kebangsaan), internasionalisme (kemanusiaan), demokrasi (mufakat), sosialisme, dan ketuhanan.

Prinsip indoktrinasi zionisme, memang cukup fleksibel. Dan fleksibilitasnya terletak pada kemampuannya beradaptasi dengan pola pikir pimpinan politik disetiap negara.

Pertanyaannya, adakah kesamaan ideologi dari tokoh dan aktor politik di atas bersifat kebetulan, atau memang berasal dari sumber yang sama, tapi dimainkan oleh aktor-aktor politik yang berbeda?

Dalam kaedah mantiq, dikenal istilah tasalsul, yaitu rangkaian yang berkembang, mustahil kebetulan. Artinya, sesuatu yang berpengaruh pada yang sesudahnya, pastilah bukan kebetulan.

Rumusan Pancasila versi Bung Karno, memiliki kesamaan dengan doktrin zionisme yang dijiwai Talmud. Sehingga, klaim Pancasila sebagai produk domistik terbantahkan secara faktual.

Melestarikan Pancasila seperti diwariskan kedua rezim di atas, berarti melestarikan doktrin Yahudi, yang bertentangan dengan konstitusi negara. Dan tidak konsisten dengan semangat kemerdekaan. Muqadimah UUD 1945, menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

Senin, 12 November 2012

Oleh Richard Ingham dan Mariette Le Roux

Serangan Badai Sandy ke New York harus harus meningkatkan kewaspadaan kota-kota besar Asia yang terletak di wilayah pesisir, yang lebih terbuka tapi kurang siap untuk menghadapi ancaman tersebut.

New York memiliki tata kota, tata pemerintahan yang baik dan  perekonomian terkaya di dunia saat diterpa badai yang terjadi sekali dalam seabad itu. Namun, hal itu tidak dimiliki banyak kota yang berkembang di pesisir pantai mulai dari Cina hingga Laut Arab, yang menjadi tempat jutaan orang mengadu nasib yang lebih baik.

"Kota-kota ini mengalami perkembangan yang sangat cepat dan mereka tidak hanya terancam kenaikan permukaan laut, tapi juga dengan adanya badai tropis," kata Bob Ward, direktur kebijakan di Grantham Research Institute on Climate Change and the Environment di London.

"Jelas tidak ada perencanaan tata kota, dan kota-kota itu dihuni banyak warga miskin yang tinggal di perumahan dengan kualitas yang sangat buruk dan akan menjadi sangat rentan dan terancam."

Sebuah penelitian OECD yang dilakukan pada 2007 mendaftar 20 kota pelabuhan, yang dari segi populasi akan paling terkena dampak banjir di pesisir pada 2070.

Lima belas kota terdapat di Asia, dengan delapan tempat pertama dipimpin oleh Kolkata diikuti oleh Mumbai, Dhaka, Guangzhou, Ho Chi Minh City, Shanghai, Bangkok dan Yangon.

Kota-kota Asia lainnya adalah Haiphong (ke-10), Tianjin (ke-12), Khulna di Banglades (ke-13), Ningbo di China (ke-14), Chittagong (ke-18), Tokyo (ke-19) dan Jakarta (ke-20). Lima sisanya Miami (ke-9), Alexandria di Mesir (ke-11), Lagos (ke-15), Abidjan di Pantai Gading (ke-16) dan New York, yang berada di urutan ke-17.

"Kota-kota yang memiliki  perlindungan tertinggi adalah negara-negara Eropa. Tempat-tempat seperti Belanda sudah benar-benar memiliki standar pertahanan (banjir) yang tinggi, sedangkan beberapa kota di Amerika, pertahanan mereka tidak begitu tinggi," kata Susan Hanson, ahli rekayasa pesisir di Tyndall Centre for Climate Change Research yang ikut menulis laporan tersebut.

Gabungan beberapa faktor membuat kota-kota besar itu sangat rentan, katanya.

Salah satunya adalah kenaikan rata-rata permukaan air laut, yang menurut model penelitian akan menjadi sekitar 50 cm (20 inci) pada 2070, saat suhu yang menghangat menyebabkan lautan semakin luas.

Lalu ada juga gelombang badai dari siklon, yang juga membawa hujan lebat.

Beberapa ilmuwan mengatakan badai ini bisa menjadi lebih ganas sering waktu, tetapi ilmuwan lainnya tidak sependapat.

Tom Mitchell, kepala perubahan iklim di Overseas Development Institute di Inggris, mengatakan: "Ada beberapa bukti yang menunjukkan bahwa dengan perubahan iklim kita mungkin merasakan kecepatan angin yang lebih kuat tetapi jumlah siklon tropis secara keseluruhan tidak akan mengalami perubahan atau bahkan mungkin sedikit menurun. "

Dampak badai besar akan sangat terasa ketika kota mengikis pertahanan alami mereka dan warga diizinkan tinggal di tempat yang memiliki risiko tinggi.

Dalam sebuah laporan tentang cuaca ekstrem pada Maret lalu, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) milik PBB mencatat bahwa kenaikan 50 cm di permukaan laut akan membuat Mumbai tidak dapat dihuni lagi.

Menurut laporan OECD, 1,9 juta orang di Mumbai terkena banjir pesisir pada 2005, angkanya mungkin akan meningkat menjadi 14 juta orang pada 2070.

Kesadaran akan risiko itu dan tata pemerintahan yang baik merupakan kunci untuk mengurangi ancaman, kata Ashvin Dayal, kepala Rockefeller Foundation di Asia, yang mendukung proyek untuk memperkuat pertahanan iklim wilayah tersebut.

Kota-kota dapat menjaga dataran banjir dan membangun kembali hutan bakau yang merupakan perisai alami gelombang badai. Kota-kota dapat memperbaiki perencanaan untuk mencegah badai berbahaya dan menggunakan model yang lebih baik untuk mengetahui cara menggunakan lahan.

Dan mereka dapat mempromosikan teknik sederhana tapi efektif seperti penyemenan lantai rumah, yang berarti air dapat mengalir keluar setelah banjir tanpa kerusakan pada struktur bangunan.

"Kita harus bergerak dari situasi solusi yang mungkin gagal dan tidak aman ke situasi yang mungkin mengalami kegagalan tapi tetap aman," kata Dayal.

"Hal-hal seperti ini [Badai Sandy] membuat orang terkejut dan benar-benar membuat mereka waspada. Kami hanya harus memastikan bahwa mereka tidak akan melupakan kejadian ini."

Selasa, 16 Oktober 2012

Kehidupan Kaum Yahudi Di Eropa Sebelum Holocaust


Ketika Nazi naik ke tampuk kekuasaan di Jerman pada tahun 1933, kaum Yahudi bermukim di tiap negara di Eropa. Total sekitar sembilan juta orang Yahudi bermukim di negara-negara yang akan diduduki Jerman selama Perang Dunia II. Pada akhir perang, dua dari setiap tiga orang Yahudi tersebut tewas, dan kehidupan kaum Yahudi Eropa berubah untuk selamanya.

Pada tahun 1933 komunitas terbesar Yahudi terkonsentrasi di timur Eropa, termasuk Polandia, Uni Soviet, Hungaria, dan Rumania. Banyak kaum Yahudi di timur Eropa bermukim di kota atau desa yang sebagian besar dihuni oleh orang Yahudi, yang disebut shtetl. Kaum Yahudi di timur Eropa menjalani kehidupan secara terpisah sebagai kaum minoritas di dalam budaya kaum mayoritas. Mereka berbicara dalam bahasa mereka sendiri, Yiddish, yang menggabungkan unsur-unsur dari bahasa Jerman dan Ibrani. Mereka membaca buku-buku berbahasa Yiddish, dan mendatangi teater dan bioskop yang memutar film berbahasa Yiddish. Kendati banyak kaum muda Yahudi di kota-kota besar yang mulai mengadopsi gaya hidup dan berpakaian modern, generasi tua kerap berpakaian tradisional; laki-laki mengenakan topi atau peci, dan perempuan menutupi rambut mereka dengan rambut palsu atau kain kepala.

Sebaliknya, di barat Eropa -- Jerman, Prancis, Italia, Belanda, dan Belgia -- proporsi kaum Yahudi dalam masyarakat jauh lebih kecil dan mereka cenderung mengadopsi budaya tetangga non-Yahudi mereka. Mereka berpakaian dan berbicara seperti kompatriot mereka, sedangkan praktik-praktik keagamaan tradisional dan budaya Yiddish memainkan peran yang kurang begitu penting dalam kehidupan mereka. Mereka cenderung lebih mengecap pendidikan formal daripada kaum Yahudi di timur Eropa dan bermukim di kota-kota besar maupun kecil.

Kaum Yahudi bisa dijumpai di segala lapisan masyarakat, baik sebagai petani, penjahit, buruh pabrik, akuntan, dokter, guru, dan pemilik usaha kecil. Beberapa di antaranya merupakan keluarga kaya; namun lebih banyak lagi yang miskin. Banyak anak yang berhenti sekolah lebih awal agar dapat bekerja dalam bidang kerajinan atau berdagang; namun, ada juga yang ingin melanjutkan pendidikan sampai ke tingkat perguruan tinggi. Meskipun demikian, apa pun perbedaan mereka, mereka semuanya sama dalam satu hal: selama tahun 1930-an, dengan naiknya Nazi ke tampuk kekuasaan di Jerman, mereka semua berpotensi menjadi korban, dan hidup mereka berubah untuk selamanya.
Tanggal-tanggal Penting

SEPTEMBER 1791
WARGA YAHUDI PRANCIS DIEMANSIPASI
Istilah "emansipasi kaum Yahudi" berarti pencabutan seluruh diskriminasi hukum terhadap kaum Yahudi dan pemberian hak-hak yang setara dengan warga lainnya di dalam suatu negara. Pada bulan September 1791, Majelis Nasional Prancis memberikan hak kewarganegaraan kepada orang Yahudi yang mengikrarkan sumpah setia. Prancis berada pada barisan depan pergerakan emansipasi. Sebagai contoh, kaum Yahudi baru di kemudian hari diakui kesamaan haknya di Yunani (1830), Inggris Raya (1858), Italia (1870), Jerman (1871), dan Norwegia (1891). Meskipun dengan begitu kesetaraan sipil kaum Yahudi dijamin oleh hukum, kaum Yahudi Eropa tetap dirundung oleh antisemitisme dan diskriminasi sosial.

24 JUNI 1922
POLITIKUS YAHUDI DIBUNUH DI JERMAN
Walter Rathenau, salah seorang tokoh politik Yahudi ternama Republik Weimar, dibunuh oleh kaum radikal sayap kanan. Rathenau, Presiden General Electric Corporation Jerman (AEG) sejak tahun 1915, menjadi perdana menteri Republik Weimar pada 1922. Sebagai seorang Yahudi, ia dibenci oleh kelompok-kelompok sayap kanan terutama karena kebijakannya yang mengupayakan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Perjanjian Versailles dan normalisasi hubungan dengan Uni Soviet yang dilakukannya. Pembunuhannya menjadi indikasi atas kampanye antisemitisme sayap kanan yang menyalahkan kaum Yahudi atas kekalahan Jerman di Perang Dunia I.

9 MARET 1936
POGROM DI PRZYTYK, POLANDIA
Aksi-aksi kekerasan meletus di Polandia. Tiga orang Yahudi tewas dibunuh dan lebih dari enam puluh lainnya menderita luka-luka di kota Przytyk, Polandia. Dalam hitungan hari sejak penyerangan tersebut, pogrom pun menyebar ke kota-kota sekitarnya. Ketika pogrom berakhir, hampir 80 orang Yahudi tewas dibunuh dan lebih dari 200 lainnya menderita luka-luka. Aksi kekerasan terhadap kaum Yahudi meluas di seluruh wilayah Polandia tengah antara tahun 1935 dan 1937. Pogrom anti-Yahudi berlangsung, misalnya, di Czestochowa, Lublin, Bialystok, dan Grodno.


Sumber: Kehidupan Kaum Yahudi Di Eropa Sebelum Holocaust

Senin, 15 Oktober 2012

Hukum Pajak

1 Definisi Hukum Pajak
Definisi hukum pajak banyak dikemukan oleh beberapa ahli. Diantaranya adalah:
1 Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemunggut pajak dan rakatnya sebagai pembayar pajak. (Erly Suandi:2002)
2 Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui ka negara , sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukummantar negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak) (Santoso Brotodiharjo:2003).
3 Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak. (Bohari:2003,)
Didalam hukum pajak diatur mengenai beberapa hal diantaranya adalah: siapa-siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak, objek-objek apa saja yang menjadi objek pajak, kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah, timbul dan hapusnya hutang pajak, cara penagihan pajak, cara mengajukan banding.
2 Fungsi Hukum Pajak
Fungsi hukum pajak adalah mengatur bagaimana pemindahan harta dari masyarakat sebagai individu (yang disebut wajib pajak) kepada publik melalui kas negara agar dapat berjalan dengan baik, teratur, tertib dan adil serta tidak menimbulkan kesewenang-wenganan dari pelaksana hukum sehingga fungsi budgetair dari pemungutan pajak dapat terlaksana dengan baik dan adil. (Djoned Gunadi: 2003, 32)
3 Tujuan Hukum Pajak
Tujuan hukum pajak pada dasarnya adalah merupakan bagian dari tujuan hukum pada umumnya yang sangat luas dan dapat berbeda pendapat antara seorang ahli dengan seorang ahli yang lain. Pada umumnya tujuan hukum adalah meliputi timbulnya ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, kefaedahan atau manfaat dari adanya hukum, kepastian di dalam pelaksanaannya, keadilan umum dan kepastian hukum.
4 Sistematika Hukum Pajak
Hukum pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum pajak materiil dan hukum pajak formal.
4.1 Hukum Pajak Materiil
Hukum pajak materiil adalah norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besar pajaknya. Dengan kata lain hukum pajak materiil mengatur tentang timbulnya, besarnya, terhapusnya utang pajak beserta hubungan hukum antara pemerintah dengan Wajib Pajak. Contoh dari hukum pajak materiil adalah peraturan yang memuat tentang kenaikan denda, sanksi atau hukuman, dan cara-cara pembebasan dan pengembalian pajak, serta ketentuan yang memberi hak tagihan utama kepada fiskus.(Siti Resmi:2008)
Apabila dalam undang-undang pajak khusus memuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum formal, maka hal ini harus diatur kembali dalam undang-undang pajak yang bersangkutan. Undang-undang yang memuat hukum pajak material dan formal yaitu;
a. Undang-undang No.12 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Undang-undang No.18 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
c. Undang-undang No.21 Tahun1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2000 tentang Bea perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pengaturan hukum pajak material dan formal ini mengalami perubahan semenjak adanya Pembaharuan Perpajakan Nasional (tax reform), dimana sebelumnya pengaturan antara Hukum Pajak Material dan Formal dijadikan satu. Hal itu dapat dilihat dalam Ordonansi Pajak Pendapatan (PPd.) 1944, Ordonansi Pajak Perseroan (PPs.) 1925. Setelah adanya Pembaharuan Perpajakan Nasional tahun 1983, maka hanya ada satu Hukum Pajak Fornal yang digunakan untuk serangkaian Hukum Pajak Material. Pengaturan dengan cara lama mempunayai kelebihan lebih memungkinkan bagi ketentuan Hukum Pajak Formal untuk menyesuaikan dengan karakteristik dari Hukum Pajak Materialnya, dikarenakan yang dilayani oleh Hukum Pajak Formal Hanya satu. Adapun kelemahannya terutama bagi wajib pajak karena akan mempersulit dalam mempelajari dan memahami ketentuan pajak yang bgitu banyak dan beragam. Sedangkan pengaturan seperti yang ada sekarang ini mempunyai kelebihan yakni lebih sederhana dan memudahkan untuk dipelajari dan dipahami, tetapi kelemahannya sulit untuk menyesuaikan dengan ketentuan Hkum Pajak Material yang banyak dan memiliki karakteristik yang beragam, sehingga ketentuan Hukum Pajak Formal itu bersifat ketentuan umum dimana dalam undang-undang pajak material juga disisipkan ketentuan Hukum Pajak Formal tertentu yang merupakan ketentuan khusus. Misal undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan undang-undang tentang Bea Materai.
4.2 Hukum Pajak Formal
Hukum pajak formal memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak material, yang diperlukan untuk melaksanakan/ merealisasikan ketentuan hukum material. Hukum pajak formil dimaksudkan untuk memberi perlindungan pada fiskus dan Wajib Pajak, serta memberi jaminan bahwa hukum pajak materiilnya dapat dilaksanakan sesegera mungkin. Hal-hal yang digolongkan dalam ketentuan hukum formal yang diatur Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain mengatur mengenai:
1 Surat pemberitahuan (baik masa maupun tahunan),
2 Surat Setoran Pajak,
3 Surat ketetapan pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil )
4 Surat Tagihan,
5 Pembukuan dan pemeriksaan,
6 Penyidikan,
7 Surat Paksa,
8 Keberatan dan Banding,
9 Sanksi administratif, sanksi pidana, dll.
Hal-hal yang digolongkan dalam ketentuan hukum formal yang diatur dalam Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang telah diubah dengan Badan Peradilan Pajak antara lain mengatur mengenai:
1 Sengketa Pajak
2 Banding dan Gugatan
3 Susunan Badan Peradilan Pajak
4 Hukum Acara
5 Pembuktian
6 Pelaksanaan putusan, dll.
Hal-hal yang digolongkan dalam ketentuan hukum formal yang diatur dalam Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa antara lain mengatur mengenai: (Erly Suandy:2002)
1 Penagihan pajak
2 Juru sita pajak
3 Penagihan seketika dan sekaligus
4 Surat paksa
5 Penyitaany
6 Lelang
7 Pencegahan dan penyanderaan
8 Gugatan,dll
5. Kedudukan Hukum Pajak dalam Tatanan Hukum Nasional
Kedudukan dan hubungan hukum pajak dalam tatanan hukum nasional dapat dijelaskan dalam bagan 1 berikut:
Dalam bagan tersebut dijelaskan bahwa hukum dibagi menjadi 2 yaitu hukum perdata dan hukum publik. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang pribadi yang satu dengan yang lain. Sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan rakyatnya. Menurut R. Santoso Brotodiharjo yang termasuk hukum publik adalah hukum tata negara, hukum administrasi (tata usaha), hukum pajak, dan hukum pidana. Meskipun demikian tidak berarti hukum pajak dapat berdiri sendiri terlepas dari hukum pajak lainnya (Seperti hukum pidana dan hukum perdata). Oleh karena itu berikut ini akan disajikan hubungan hukum pajak dengan hukum pidana dan hukum perdata.
5.1. Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata
Hukum perdata adalah bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang pribadi, dengan hukum pajak banyak sekali sangkut pautnya. Hal ini karena dalam relasinya hukum pajak banyak mencari dasar kemungkinan pemunggutannya atas kejadian-kejadian dan perbuatan hukum yang bergerak dalam bidang perdata, seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian penyerahan, pemindahan hak karena warisan, dan sebagainya. Sebaliknya pengaruh hukum pajak terhadap hukum perdata besar pula sebagai akibat dari ketentuan bahwa lex specialis derogate lex generalis, yang berarti dalam suatu penafsiran tentang suatu kejadian pertama-tama akan didahulukan peraturan khusus, kemudian baru melihat peraturan yang umum.
5.2 Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana
Hukum pidana yang merupakan bagian dari hukum publik yang merupakan hubungan yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah, yang berkaitan dengan masalah tindak pidana. Contoh termudah menyebutkan adanya sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan di bidang perpajakan. Misalnya terhadap wajib pajak yang memindahtangankan atau merusak barang yang telah disita karena tidak melunasi utang pajaknya akan diancam pasal 23 KUH Pidana.
Hukum Pajak yang merupakan bagian dari hukum publik, khususnya termasuk lingkungan Hukum administrasi (negara). Hukum Administrasi adalah Hukum yang mengatur mengenai Pemerintah beserta aparaturnya yang terpenting yakni Administrasi Negara
  1. Perlawanan terhadap pajak
Perlawanan tehadap pajak adalah hambatan-hambatan yang ada atau terjadi dalam upaya pemungutan pajak. Perlawanan pajak dibedakan menjadi dua bagian:
1. Perlawanan Pasif
Hal ini berkaitan dengan keadaan sosial ekonomi masyarakat di negara bersangkutan. Pada umumnya masyarakat tidak melakukan suatu upaya yang sistematis dalam rangka menghambat penerimaan negara, tetapi lebih dikarenakan oleh kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Contoh: kebiasaan masyarakat desa`yang menyimpan uang dirumah atau dibelikan emas bukanlah menghindari Pajak Penghasilan dari bunga tetapi karena belum terbiasa dengan perbankan.
Perlawanan pasif dapat disebabkan antar lain:
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat.
c. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
2. Perlawanan Aktif
Hal ini merupakan serangkaian usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk tidak membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
Perlawanan ini dibagi menjadi:
a. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Adalah suatu usaha pengurangan secara legal yang dilakukan dengan cara memanfaatkan ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan secara optimal, seperti pengecualian dan pemotongan-pemotongan yang diperkenankan maupun memanfaatkan hal-hal yang belum diatur dan kelemahan-kelemahan yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
b. Penggelapan Pajak (Tax Evasion)
Adalah pengurangan pajak yang dilakukan dengan melanggar peraturan perpajakan, seperti memberikan data-data palsu atau menyembunyikan data. Dengan demikian dapat dikenai sanksi pidana.
c. Melalaikan Pajak
Hal ini dilakukan dengan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban formal yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak. Wajib Pajak yang diserahi tanggung jawab untuk secara aktif mengambil dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) berkait dengan penerapan sistem self assesment, tidak melakukan kewajiban tersebut sehinggan pajak menjadi tidak dapat dipungut sebagaiman mestinya. Hal itu dapat juga terjadi dengan tidak dibayarnya pajak yang terutang.
Perlawanan tehadap pajak adalah hambatan-hambatan yang ada atau terjadi dalam upaya pemungutan pajak. Perlawanan pajak dibedakan menjadi dua bagian:
3. Perlawanan Pasif
Hal ini berkaitan dengan keadaan sosial ekonomi masyarakat di negara bersangkutan. Pada umumnya masyarakat tidak melakukan suatu upaya yang sistematis dalam rangka menghambat penerimaan negara, tetapi lebih dikarenakan oleh kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Contoh: kebiasaan masyarakat desa`yang menyimpan uang dirumah atau dibelikan emas bukanlah menghindari Pajak Penghasilan dari bunga tetapi karena belum terbiasa dengan perbankan.
Perlawanan pasif dapat disebabkan antar lain:
d. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
e. Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat.
f. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
4. Perlawanan Aktif
Hal ini merupakan serangkaian usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk tidak membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
Perlawanan ini dibagi menjadi:
d. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Adalah suatu usaha pengurangan secara legal yang dilakukan dengan cara memanfaatkan ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan secara optimal, seperti pengecualian dan pemotongan-pemotongan yang diperkenankan maupun memanfaatkan hal-hal yang belum diatur dan kelemahan-kelemahan yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
e. Penggelapan Pajak (Tax Evasion)
Adalah pengurangan pajak yang dilakukan dengan melanggar peraturan perpajakan, seperti memberikan data-data palsu atau menyembunyikan data. Dengan demikian dapat dikenai sanksi pidana.
f. Melalaikan Pajak
Hal ini dilakukan dengan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban formal yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak. Wajib Pajak yang diserahi tanggung jawab untuk secara aktif mengambil dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) berkait dengan penerapan sistem self assesment, tidak melakukan kewajiban tersebut sehinggan pajak menjadi tidak dapat dipungut sebagaiman mestinya. Hal itu dapat juga terjadi dengan tidak dibayarnya pajak yang terutang.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara.Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
Terdapat pada Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Walaupun sudah banyak berita tentang pegawai pajak yang korupsi,kita tetap mempunyai kewajiban membayar pajak untuk membangun infrastruktur di negara ini.
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
Kita wajib taat kepada hukum yang berlaku agar penegakan hukum di negeri ini dapat berjalan dengan lancar.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagai warga negara yang baik,kita wajib membantu pemerintah untuk membangun negeri ini agar negeri ini menjadi lebih baik dar senelumnya.


Hukum Perpajakan, Teori Pemungutan Pajak

PENDAHULUAN
Tujuan daripada hukum pajak adalah mengabdi kepada keadilan,dalam hal ini sesuai dengan tujuan pemungutan pajak pada umumnya.Asas keadilan ini harus dipegang teguh, baik dalam prinsip mengenai perundang-undangannya, maupun dalam  prakteknya sehari-hari.
Hal ini merupakan sendi pokok yang harus diperhatikan oleh negara dalam melakukan pemungutan pajak.[1] Keadilan adalah sesuatu yang sangat relatif , yang dulu dianggap adil sekarang tidak, demikian halnya ataupun sebaliknya.
Mencari keadilan dalam masalah pemungutan pajak timbullah berbagai pendapat dan teori,sebagai hasil pemikiran sarjana-sarjana barat, untuk membenarkan serta memberikan dasar hukum pada pemungutan pajak dan meyakinkan bahwa pemungutan pajak itu adalah “ halal” , jangan dipandang sebagai suatu rampasan yang sewenang-wenang.[2] Akan tetapi problematika dikalangan para sarjana mempertanyakan , atas dasar apakah negara dibenarkan memungut pajak dari rakyat?
Maka dalam hal ini, kami akan sedikit menguraikan tentang teori-teori yang diberikan atas dasar pembenaran (Justification), yakni hak dari negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.
B. RUMUSAN MASALAH
·         Teori Asuransi
·         Teori Kepentingan
·         Teori Daya Pikul
·         Teori Kewajiban Mutlak
·         Teori Daya Beli
·         Teori Kedaulatan Negara
·         Teori Perjanjian

C.    PEMBAHASAN
1.Teori Asuransi
Asuransi sebagai salah satu teori pemungutan pajak , suatu negara dalam melaksanakan tugasnya, mencakup pula tugasnya untuk melindungi jiwa raga dan harta benda perindividu.Oleh karena itu , negara diibaratkan dengan perusahaan asuransi.Maka keselamatan dan keamanan jiwanya dilindungi oleh negara.[3]Dalam asuransi yang wajib dibayarkan adalah premi,sedangkan dalam suatu negara yang wajib dibayarkan oleh masing – masing individu adalah pajak.Teori asuransi ini sebagai teori pemungutan pajak sudah tidak lagi  digunakan, apabila premi diartikan sama dengan pajak. kurang tepat, karena premi dalam teori ini seharusnya sama dengan retribusi yang kontra-prestasinya dapat dirasakan secara langsung oleh pemberi premi.Sedangkan pajak,konra-prestasinya tidak dapat dirasakan secara langsung,sebagaimana pengertian dari pajak sendiri.
2.Teori Kepentingan
Menurut Teori ini, pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu, yang diperoleh dari pekerjaan negara.[4]Semakin banyak individu mengeyam atau menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah , makin besar pula pajaknya.Walaupun teori ini masih berlaku pada retribusi,akan tetapi sulit untuk dipertahankan,karena seseorang yang miskin dan pengangguran yang banyak memperoleh bantuan dari pemerintah dan menikmati banyak sekali jasa dari pekerjaan negara ,justru mereka malah enggan membayar pajak.
3.Teori Daya Pikul
Teori ini mengemukakan bahwa semua orang dalam pembebanan pajak harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayarkan sesuai dengan daya pikul masing – masing individu. Definisi dari daya pikul berbeda – beda, akan tetapi substansinya sama,menurut Prof.W.J de langen yaitubesarnya kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi- tingginya,setelah dikurangi dengan yang mutlak kebutuhan primer ( biaya hidup yan sangat mendasar ). Menurut Mr.A.J. Cohan Stuat adalah daya pikul itu diumpakan sebuah jembatan, yang pertama–tama harus dapat memikul bobotnya sendiri sebelum dicoba untuk dibebani dengan beban yang lain. Dalam hal ini, untuk mengukur daya pikul digunakan dua pendekatan yaitu :[5]
Ø  Unsur obyektif, yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
Ø  Unsur subyektif, yaitu dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
4. Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
 Teori ini didasari paham organisasi Negara ( organische staatsleer ) yang mengajarkan bahwa Negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk  menyelenggarakan kepentingan umum. Negara harus mengambil tindakan atau keputusan yang diperlukan termasuk keputusan dibidang pajak.Menurut sifat ini maka Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajakdan rakyat harus membayar pajak sebagai tanda baktinya.
5. Teori Daya Beli
Teori ini menekankan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan kepada Negara.yang dimaksudkan untuk memelihara masyarakat pada negara yang bersangkutan. Menurut Wirawan B.Ilyas dan Richard Burton, teori ini memiliki sifat yang universal dan berlaku diseluruh dunia. Karena memungut pajak berarti menarik daya beli rumah tangga masyarakat untuk negara. Dengan kata lain, kemaslahatan suatu masyarakat akan tetap terjamin dengan adanya pembayaran pajak berdasarkan teori gaya beli ini.
6. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini juga sebagai reaksi dari kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Menurut paham ini, negaralah sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam arti government=pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty dan property dari warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah kehendak negara.
Hal ini terutama diajarkan oleh madzhab Deutsche Publizisten Schule, yang memberikan konstruksi pada kekuasaan raja Jerman yang mutlak, pada suasana teori kedaulatan rakyat. Kuatnya kedudukan raja karena mendapat dukungan yang besar dari 3 golongan yaitu:
1. Armee (angkatan perang).
2. Junkertum (golongan idustrialis).
3. Golongan Birokrasi ( staf pegawai negara).
Sehingga praktis rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan. Oleh karena itu menurut sarjana-sarjana D.P.S kedaulatan bulat pada rakyat. Tetapi wewenang tertinggi tersebut berada pada negara. Sebenarnya negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah penjelamaan baru dari kedaulatan raja. Karena pelaksanaan kedaulatan adalah negara, dan negara adalah abstrak maka kedaulatan ada pada raja.
7. Teori Perjanjian
            Perjanjian adalah peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
            Melalui perjanjian terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat perjanjian. Dengan kata lain, para pihak terkait untuk mematuhi perjanjian yang telah mereka buat tersebut. Dalam hal ini fungsi perjanjian sama dengan perundang-undangan, tetapi hanya berlaku khusus untuk para pembuatnya saja. Secara hukum, perjanjian dapat dipaksakan berlaku melalui pengadilan. Hukum memberikan sanksi pelaku pelanggaran perjanjian atau ingkar janji (wanprestasi).

D.    PENUTUP
Demikainlah yang dapat kami sampaikan. Sebagai manusia biasa pasti dari yang telah kami sampaikan masih banyak kekurangan dan banyak kesalahan yang belum kami ketahui. Karena itu kami berharap kepada teman-teman sekalian agar dapat membantu kami untuk perbaikan makalah-makalah kami yang selanjutnya, karena dari hal yang kecil lama kelamaan akan menjadi sesuatu yang besar.
Semoga makalah ini dapat sedikit menambah pengetahuan kita dan bermanfaat bagi kehidupan kita, saat ini, esok, dan seterusnya. Amin...


Senin, 18 Juni 2012

Kategori Al-Masaa'il : Propaganda

Muslim Liberal

Jumat, 22 Juli 2011 23:09:09 WIB

Seorang muslim ialah seorang yang berserah diri kepada Allah dengan tauhid, tunduk kepadaNya dengan ketaatan, dan ia berlepas diri dari perbuatan syirik dan pelakunya. Sedangkan seseorang yang ingin kebebasan, yang tidak memiliki ketentuan kecuali undang-undang buatan menusia, ialah orang yang keluar dari syariat Allah, menginginkan hukum jahiliyah dan hukum taghut. Yang demikian itu bukanlah seorang muslim. Seseorang yang mengingkari perkara-perkara yang secara pasti sudah jelas dalam agama, berupa perbedaan antara muslim dan kafir, dan ingin kebebasan yang tidak tunduk kepada batasan syariat serta mengingkari hukum-hukum syariat, seperti hukum-hukum khusus tentang wanita, amar makruf nahi mungkar dan jihad fi sabilillah, (berarti ia) telah melakukan beberapa perkara yang mengeluarkannya dari agama (nawaqid Islam) sebagaimana telah dijelaskan para ulama. Seseorang yang mengatakan “saya muslim liberal” adalah kontradiktif. Apabila yang diinginkan ialah seperti yang disebutkan (dalam pertanyaan), maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah agar menjadi muslim yang benar.

Islam Dan Liberalisme

Kamis, 21 Juli 2011 23:17:00 WIB

Liberalisme, adalah sebuah istilah asing yang diambil dari bahasa Inggris, yang berarti kebebasan. Kata ini kembali kepada kata “liberty” dalam bahasa Inggrisnya, atau “liberte” menurut bahasa Perancis, yang bermakna bebas. Istilah ini datang dari Eropa. Para peneliti, baik dari mereka ataupun dari selainnya berselisih dalam mendefinisikan pemikiran ini. Namun seluruh definisi, kembali kepada pengertian kebebasan dalam pandangan Barat. The World Book Encyclopedia menuliskan pembahasan Liberalism, bahwa istilah ini dianggap masih samar, karena pengertian dan pendukung-pendukungnya berubah dalam bentuk tertentu dengan berlalunya waktu. Syaikh Sulaiman al-Khirasyi menyebutkan, liberalisme adalah madzhab pemikiran yang memperhatikan kebebasan individu. Madzhab ini memandang, wajibnya menghormati kemerdekaan individu, serta berkeyakinan bahwa tugas pokok pemerintah ialah menjaga dan melindungi kebebasan rakyat, seperti kebebasan berfikir, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan kepemilikan pribadi, kebebasan individu, dan sejenisnya. Pemikiran Liberal masuk ke dalam tubuh kaum muslimin melalui para penjajah kolonial. Kemudian disambut orang-orang yang terperangah dengan modernisasi Eropa waktu itu

Liberalisme, Pluralisme Dan Inklusivisme, Dahulu Hingga Sekarang

Rabu, 20 Juli 2011 23:05:15 WIB

Kata liberal di sini, ialah sebuah kondisi dan suasana dimana kaum muslim bebas mengartikulasikan kesadaran budaya dan peradaban mereka. Dalam konteks Eropa, liberal mengacu kepada situasi kebangkitan dan pencerahan. Itulah sebabnya ketika karya Hourani ini diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, kata yang digunakan untuk menerjemahkan “liberal age” adalah ‘ashr al-nahdhoh, yang berarti “era kebangkitan”. Judul lengkap buku Hourani ini ialah al-Fikr al-Arabi fi asr al-nahdhoh. Menurut Hourani, era liberal di dunia Arab dimulai antara tahun 1798 sampai tahun 1939. Selama rentang itu, dasar pemikiran seperti kemajuan, modernitas, kebebasan, dan persamaan dibincangkan secara luas. Para pembaharu generasi awal seperti at-Tahtawi, at-Tunisi, dan al-Kawâkibi memandang kondisi kaum muslimin saat itu terbelakang, tidak semaju bangsa Eropa. Perhatian utama mereka adalah bagaimana mengubah keadaan ke arah lebih baik. Mereka selalu membenturkan kondisi keterbelakangan kaum muslimin dengan kemajuan Eropa. Persis seperti yang dipertanyakan al-Kawaakibi dalam bukunya berjudul, Limâdza Ta-akhkhara al-Muslimun wa Limâdza Taqaddama Ghairuhum (Mengapa kaum muslim mundur dan mengapa bangsa lain maju?).

Menelusuri Akar Pemikiran Kaum Liberal

Selasa, 19 Juli 2011 22:57:27 WIB

Slogan-slogan sesatpun bermunculan, mulai dari slogan toleransi beragama, pluralisme, persaudaraan agama-agama, reaktualisasi hukum Islam, pengakuan sebagai nabi baru, pengakuan mendapat wahyu, hermeneutika, liberalisasi tafsir, paham relativisme, paham inklusivisme, pengakuan sebagai imam mahdi, pembaharuan syariat Islam, dan masih banyak lagi slogan-slogan lainnya. Sekularisasi dan liberalisasi agama ini dibungkus dengan atribut Islam dan diklaim sebagai bagian dari Islam. Selain itu muncul pula sebagian oknum yang berusaha menyatukan agama-agama. Mereka menyimpulkan bahwa semua agama itu pada hakikatnya sama, dan hanya penampilannya saja yang berbeda-beda. Menurut mereka, bangunan agama itu nampak sama atau serupa, atau dapat diabstrasikan menjadi sesuatu yang sama. Yang sangat disayangkan, sebagian kaum muslimin yang awam terpengaruh dengan propaganda sesat seperti ini. Apalagi, di kalangan umat Islam, mulai muncul gejala umum yang mengkhawatirkan, yakni mudahnya mengambil dan meniru metodologi pemahaman Al-Qur‘an dan as-Sunnah yang berasal dari pemikiran dan peradaban asing. Gerakan “impor pemikiran” semakin gencar dilakukan, terutama oleh kalangan yang menggeluti Islamic Studies.

Bentuk-Bentuk Ingkarus Sunnah

Minggu, 19 Desember 2010 22:50:03 WIB

Qur’aniyun bentuknya bermacam-macam. Di Indonesia ada yang secara tegas memakai sebutan Ingkarus Sunnah untuk menyatakan bahwa pegangan satu-satunya adalah al-Qur’an. Sebenarnya gerakan ingkarus Sunnah sudah lama muncul ke permukaan, sejalan dengan munculnya firqah-firqah umat Islam. Dalam sejarah, firqah yang dari segi waktu disebutkan oleh Ulama sebagai yang muncul pertama kali di tengah umat Islam adalah Khawarij, di susul kemudian dengan kemunculan Syi’ah. Keduanya muncul pada zaman kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Hanya saja, Syi’ah waktu itu masih sangat terselubung. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah XIII/32,33 dan 49). Khawarij sejak pertama kemunculannya merupakan sekelompok orang yang terkesan sangar, pemberani dan tanpa basa basi. Sedangkan Syi’ah adalah sekelompok orang yang terkenal sangat licik, salah satu aqidahnya adalah menipu. Aqidah “menipu” ini mereka istilahkan dengan taqiyah. Namun baik khawarij maupun syi’ah, sama sama jahat, kejam dan bengis terhadap lawan-lawannya, khususnya terhadap Ahlu Sunnah dan tokoh-tokohnya. Bahkan syi’ah lebih jahat lagi. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah XXVIII/478,479,480 dst). Sejalan dengan kemunculan firqah-firqah itulah, penolakan terhadap sunnah berhembus kencang. Bahkan penolakan terhadap sunnah itulah yang menjadi pemicu lahirnya firqah-firqah.

Membedah Syubhat Ingkarus Sunnah

Minggu, 19 Desember 2010 22:44:16 WIB

Diantara cara mereka merusak Islam adalah dengan menyuntikkan konsep pemikiran yang berisi racun-racun yang dapat membius dan memabukkan kaum muslimin sehingga mereka tidak dapat melihat dan memandang agamanya secara benar dan tepat dan itu telah berhasil di suntikkan oleh musuh-musuh Allah l dari kalangan para orientalis salibis yang memanfaatkan hasil rangkaian pemikiran ahlil bidah yang muncul didalam islam dan membesar-besarkannya serta menghembuskannya dengan propaganda dan profokasi yang beraneka ragam namanya seperti sekulerisme, pluralisme, kebebasan berfikir, berfikir moderat dan reformis dan lain-lainnya dari propaganda musuh-musuh islam yang hakikatnya hanya satu yaitu menghancurkan dan melemahkan serta memberikan keraguan terhadap aqidah yang benar yang telah dimiliki oleh kaum muslimin. Salah satu usaha mereka ini adalah menyebarkan pemahaman ingkarus sunnah, satu gerakan dan konsep pemikiran yang berbahaya yang mengajak kaum muslimin meninggalkan sunnah-sunnah Rasululloh n dalam memahami dan mengamalkan agama islam dengan menamakan diri mereka Al Quraniyun (golongan Alquran/ ahlil quran) –mereka sendiri sebenarnya adalah perusak Al Quran- atau ingkarus sunnah.


Yahudi Pelopor Faham Ingkar Sunnah Modern

Minggu, 19 Desember 2010 22:38:13 WIB

Sebelas abad setelah itu, tepatnya pada abad ke-14 H, setelah runtuhnya negara-negara Islam ditangan barat, muncullah gerakan faham ingkar sunnah secara mutlak. Faham sesat ini dibidani oleh seorang Yahudi tulen. Aneh tetapi nyata. Seharusnya menjadi maklum bahwa Yahudi itu ingkar Al-Qur`an dan Sunnah. Akan tetapi jalan baru ini dinilai sebagai alternatif jitu untuk membidik leher umat Islam. Dan yang lebih aneh lagi pemikirannya yang jelas-jelas rusak itu diikuti oleh sebagian sarjana muslim. Yahudi tersebut adalah seorang orientalis terkemuka bernama Ignaz Goldziher. Dia mengingkari sunnah melalui karangannya Muhammadanische Studien yang diterbitkan pada tahun 1890 M di Jerman. Prof. DR. Goldziher (1850-1921 M) adalah Yahudi Honggaria. Ibu bapaknya adalah tukang mas di Honggaria dan beragama Yahudi tulen. Nenek moyangnya juga beragama Yahudi fanatik. Dalam usia yang sangat muda (19 tahun), ia dilantik menjadi doktor dalam bidang Islamologi di Jerman, dibawah bimbingan Prof. Rodiger. Dia ahli dalam bahasa Ibrani, dan tulisan-tulisannya dipublikasikan dalam bahasa Jerman, Perancis, dan Inggris. Ia kemudian mendapat beasiswa untuk belajar di Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada tahun 1873-1874 guna memperdalam bahasa Arab dan pengetahuan Islam untuk menghancurkan Islam dari dalam.

Zindiq [Madrasah Orientalis Atau Yahudi Gaya Baru]

Selasa, 21 September 2010 16:28:27 WIB

Ini sebuah tulisan tentang sebuah gerakan orientalis yang berpakaian dengan pakaian Islam dan dari nasab atau keturunan kaum Muslimin. Akan tetapi, hakekatnya ruh, badan, akal dan pikiran mereka seperti Yahudi, atau mengambil istilah saya, Yahudi gaya baru. Mereka telah diasuh dan disusui dengan baik oleh Yahudi di negeri-negeri yang dikuasai oleh Yahudi seperti Amerika dan negeri kafir lainnya. Usai belajar, mereka pun pulang ke negeri masing-masing, seperti Mesir, Syiria, Sudan, Pakistan, Malaysia. Indonesia dan lain-lain. Sekarang mereka menjadi guru di negeri mereka untuk mendidik kaum Muslimin agar mereka menjadi Yahudi walaupun nama dan pakaiannya tetap Islam. Mereka mendirikan dan membuka madrasah–madrasah (pusat kajian) dengan kajian-kajian Islamnya dalam berbagai macam acara seperti diskusi atau seminar dan lain-lain. Mungkin ada pertanyaan, bukankah yang dimaksud dengan orientalis ialah orang-orang non-Muslim yang mempelajari Islam untuk merusak Islam dan mengajarkan kerusakan itu kepada kaum Muslimin ?! Jawabannya, "Ya, Itu dulu. Sekarang, cara kerja mereka berbeda. Tokoh-tokoh orientalis zaman ini tidak lagi terjun langsung, akan tetapi lewat perantara anak didik mereka yang terdiri dari manusia– manusia munafik yang ada di dalam Islam untuk merusak Islam dan kaum Muslimin dari dalam.

Dengan Dalih Kajian Ilmiah, Cendikiawan-Cendikiawan Muslim Ramai Merendahkan Kedudukan Rasulullah

Kamis, 22 Juli 2010 16:53:46 WIB

Rasionalisme, sebuah cara berpikir yang mengagungkan kemampuan akal, dan memposisikan akal lebih tinggi dari agama (wahyu). Rasionalisme juga memberikan wewenang untuk membicarakan alam ghaib. Nash-nash syar'i yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya dikalahkan. Akal menjadi segala-galanya dalam menentukan dan menerima suatu hukum. Demikian pemikiran yang diusung oleh paham yang dikenal dengan istilah 'aqlaniyyun. Keburukan konsep mereka tersembunyi di balik gelar megah, yaitu "Cendikiawan Muslim". Konsep berpikir Mu`tazilah, yang mengutamakan akal di atas wahyu nampak kuat keberadaannya mempengaruhi kalangan akademisi, maupun tokoh-tokoh yang dianggap sebagai "cendikiawan muslim". Tokoh-tokoh tersebut bisa kita sebutkan, misalnya: Dr. Thâha Husain, Muhammad Farid Wajdi, Dr. Ahmad Zaki Abu Syâdi, Salâmah Musa, Syaikh 'Ali 'Abdur-Razzâq, Qâsim Amin, Dr. Muhammad Husain Haikal, Dr. Ahmad Amin dan putranya Husain Ahmad Amin, Syaikh Mahmud Abu Rayyah, Muhammad Ahmad Khalfullah, Khalid Muhammad Khalid. Tokoh-tokoh yang semuanya berasal dari Mesir ini, merujuk pemikiran Syaikh Jamaluddin al-Afghani dan Syaikh Muhammad 'Abduh dari perguruan rasionalisnya (madrasah 'aqliyyah).

Menimbang Pernyataan Bebas Memilih Agama

Rabu, 14 Mei 2008 10:50:49 WIB

Adapun firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)” [Al-Baqarah : 256] Yang dijadikan pegangan oleh para pengusung pendapat ini tanpa alasan yang haq, maka ayat tersebut tidak seperti yang mereka inginkan. Al-Iman Ibnu Katsir rahimahullah berkata : Allah Azza wa Jalla berfirman : “Maksudnya surat Al-Baqarah ayat 256 yaitu, kalian jangan memaksa seseorang untuk memasuki Islam”. Maksudnya sangatlah jelas, tidak perlu memaksa seseorang masuk Islam. Akan tetapi, orang yang diberi petunjuk Allah Azza wa Jalla, dan dilapangkan dadanya untuk menerimanya, serta hatinya disinari, maka ia akan masuk Islam. Sedangkan orang yang dibutakan mata hatinya, pendengaran dan penglihatannya ditutup oleh Allah Azza wa Jalla, maka tidak ada gunanya memaksanya masuk Islam. Para ulama menyebutkan ayat ini turun pada sekelompok orang Anshar, meskipun hukum ayat ini bersifat umum.

Ucapan, Sesungguhnya Islam Telah Merongrong Hak Wanita Dan Membiarkan Separuh Masyarakat Menganggur

Minggu, 6 April 2008 15:03:56 WIB

Komentar saya terhadap hal ini, bahwa ini adalah ucapan yang hanya bersumber dari orang yang jahil terhadap syari'at, terhadap Islam, hak-hak wanita itu sendiri serta terlalu terpukau dengan perilaku dan manhaj yang jauh dari kebenaran yang dilakukan musuh-musuh Allah. Dan alhamdulillah, Islam tidak pernah merongrong hak wanita malah Islam itu adalah agama hikmah yang menempatkan masing-masing orang sesuai dengan proporsinya. Pekerjaan wanita adalah di rumahnya dan tinggalnya dia di rumahnya demi menjaga kehormatan suaminya, mendidik anak-anaknya, mengurusi urusan rumah serta pekerjaan lainnya yang sesuai dengan kodratnya. Demikian pula, laki-laki memiliki spesifikasi pekerjaan yang khusus. Yang tampak adalah pekerjaan yang dilakukan untuk mencari rizki dan bermanfaat untuk umat. Sementara bila wanita tinggal di rumahnya untuk kemaslahatannya, anak-anak serta suaminya, maka inilah pekerjaan yang sesuai dengannya, yang menjaga dirinya, melindungi dan menjauhkannya dari perbuatan yang keji.

Sepuluh Kaidah Dasar Menolak Paham Pluralisme Agama

Sabtu, 22 Maret 2008 07:51:15 WIB

Setiap muslim tidak dibenarkan menyambut ajakan membangun masjid, gereja dan ma’bad (tempat peribadatan Yahudi) dalam satu komplek. Karena hal itu berarti pengakuan bagi agama selain Islam, menghambat tegaknya Dinul Islam atas agama-agama lainnya, dan secara tidak langsung merupakan statement, bahwa agama yang sah itu ada tiga dan (merupakan) pernyataan bahwa penduduk bumi ini boleh memilih salah satu di antaranya, bahwa ketiga agama itu sama dan Islam tidak menghapus agama-agama sebelumnya. Tentu saja, pengakuan, keyakinan dan kerelaan kepada hal semacam itu termasuk kekufuran dan kesesatan, serta sangat bertentangan dengan nash-nash Al Qur`an yang sangat jelas, As Sunnah yang shahih dan Ijma’ kaum muslimin. Secara tidak langsung, hal itu juga merupakan pengakuan, bahwa penyelewengan yang dilakukan orang-orang Yahudi dan Nasrani itu berasal dari Allah. Maha Tinggi Allah dari hal itu. Sebagaimana juga tidak dibenarkan menyebut gereja sebagai rumah Allah, atau mengatakan bahwa ibadah kaum Nasrani kepada Allah di gereja-gereja tersebut diterima di sisi Allah; sebab ibadah mereka itu tidak berdasarkan ajaran Islam.


Ada Apa Dengan Hak Asasi Manusia (HAM)?

Selasa, 12 Februari 2008 14:47:21 WIB

Kita mendapati bahwasanya Islam menjamin hak-hak individu dan masyarakat, dan ini tidak pernah dipelihara oleh negara-negara kafir yang mengaku demokratis dan menjaga hak-hak manusia. Sebaliknya, justru melanggar hak Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya dengan melakukan perbuatan kufur dan syirik. Mereka melanggar hak-hak kaum muslimin dengan cara membunuh kaum muslimin secara massal, mengusirnya serta merampas harta benda mereka. Merubah penegakkan syari’at Allah Azza wa Jalla dengan sanksi sebagai pelaku kriminal. Negara-negara itu melarang penegakkan sanksi dari Allah Azza wa Jalla dan dianggap pelanggar hak-hak manusia. Seakan dalam pandangan negara-negara kafir itu, manusia yang wajib dilindungi hak-haknya adalah pelaku kejahatan, pembuat kerusakan lagi zhalim. Sedangkan (menurut mereka, red) seorang muslim, orang yang terzhalimi dan yang dilanggar hak-haknya, bukanlah manusia yang harus dibela hak-haknya.

Relevansi Hukum Waris : Bias Isu Gender, Egalitarianisme, Pluralisme Dan HAM

Senin, 11 Februari 2008 16:23:37 WIB

Dalam rumusan mereka tentang syariat Islam, bahwa semua warga negara, apapun agamanya dan sesembahannya memiliki kedudukan yang sama dan memperoleh perlakuan yang adil, dan menurut hasil penelitian mereka, syariat Islam yang “purba” itu, secara jelas sangat menyalahi prinsip dasar universal, yaitu : prinsip persamaan (al-mursawah), persaudaraan (al-ikha) dan keadilan (al-adl), serta gagasan dasar bagi pembentukan masyarakat modern, seperti pluralisme, kesetaraan gender, HAM, demokrasi dan egalitarianisme. Bahkan menurut keyakinan mereka, hukum Islam bertentangan dengan hukum nasional dan konversi internasional. Oleh karena itu, mereka berpendapat syariat Islam adalah diskriminatif, anti demokrasi, usang, formalistic, radikalistik, fundamentalistik, teosentris, berwajah keras, kaku dan rigid, intoleran, tidak relevan dan bernuansa konfliktual.

Hukum Al-Hadatsah, Perang Terhadap Bahasa Arab Yang Merupakan Bahasa Al-Qur'an

Senin, 12 Nopember 2007 14:55:56 WIB

Dari ucapan kalian saya pahami bahwa mereka itu juga ingin melenyapkan agama-agama samawi seperti Yahudi dan Nashrani. Mereka tidak rela menjadi orang-orang Islam, Yahudi ataupun Nashrani. Karena orang ini (Islam, Yahudi atau Nashrani, pent.) berafiliasi kepada agama, sementara mereka menurut apa yang telah aku dengar dari penjelasan kalian tidak menginginkan afiliasi kepada apapun yang sudah lama (usang) sekalipun ia adalah Dienullah dan Syari'atNya. Tidak dapat disangkal lagi bahwa perbuatan ini merupakan bentuk atheisme total yang persis dengan perbuatan orang yang disebutkan dalam firmanNya, "Dan tentu mereka akan mengatakan (pula), 'Hidup hanyalah kehidupan kita di dunia saja, dan kita sekali-kali tidak akan dibangkitkan". Orang yang berakal tidak meragukan lagi bahwa perbuatan ini adalah bentuk riddah (keluar dari Islam), yang terhadap pelakunya harus dipaksa bertaubat, bila dia mau, maka sanksinya gugur dan bila tidak, maka wajib dibunuh karena dia sudah murtad.

Wanita Di Saudi Arabia

Selasa, 27 Februari 2007 16:07:11 WIB

Ucapan kotor Ulil, "Inilah yang terjadi di Saudi Arabia, negeri Wahabi itu. Karena perempuan dianggap hewan, tidak boleh nyetir mobil. Itulah negeri Saudi Arabia, negeri Wahabi itu, apakah negeri semacam ini akan diikuti saudara saudara? ! ". Jawabnya : Ini kontradiksi ; sebab larangan nyetir mobil itu untuk menjaga kehormatan wanita. Sekiranya perempuan dianggap hewan oleh Saudi Arabia, tentu akan dibebaskan nyetir mobil seperti keinginan Ulil, yang sebenarnya juga keinginan musuh-musuh Islam?! Sebenarnya, apa beratnya bagi pemerintah Saudi memberikan kebebasan kaum wanita nyetir mobil. Bukankah itu malah menguntungkan mereka?! Anda bisa membayangkan, entah berapa banyak uang yang mereka keluarkan untuk mengambil sopir-sopir dari luar negeri -terbanyak adalah negeri kita Indonesia-. Namun, untuk membendung kerusakan yang lebih besar, mereka rela mengeluarkan dana yang cukup besar. Tidakkah anda menyadari hal itu?!

Bahaya Firqah Liberal

Selasa, 12 Desember 2006 04:32:35 WIB

Misi Firqah Liberal adalah untuk menghadang (tepatnya : rnenghancurkan) gerakan Islam fundamentalis. mereka menulis: “sudah tentu, jika tidak ada upaya-upaya untuk mencegah dominannya pandangan keagamaan yang militan itu, boleh jadi, dalam waktu yang panjang, pandangan-pandangan kelompok keagamaan yang militan ini bisa menjadi dominan. Hal ini jika benar terjadi, akan mempunyai akibat buruk buat usaha memantapkan demokratisasi di Indonesia. Sebab pandangan keagamaan yang militan biasanya menimbulkan ketegangan antar kelompok-kelompok agama yang ada. Sebut saja antara Islam dan Kristen. Pandangan-pandangan kegamaan yang terbuka (inklusif) plural, dan humanis adalah salah satu nilai-nilai pokok yang mendasari suatu kehidupan yang demokratis.”

Bahaya Propaganda Penyatuan Agama

Selasa, 12 September 2006 15:52:23 WIB

Diantara dampak negative propaganda keji tersebut adalah hilangnya pembeda antara Islam dengan kekufuran, yang haq dengan yang batil, yang ma'ruf dengan yang mungkar, dan hilangnya kebencian antara kaum musilimin dan kaum kafir. Tidak ada lagi wala' dan bara' ! Tidak ada lagi seruan jihad dan perang demi menegakkan Kalimatullah di atas muka bumi, sedangkan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk"

Bergabung Dengan Madzhab-Madzhab Ilhad [Atheis] Dan Kelompok-Kelompok Jahiliyah

Jumat, 24 Maret 2006 15:14:11 WIB

Madzhab-madzhab atheis tersebut adalah madzhab-madzhab yang menyimpang, karena didirikan diatas kebatilan. Komunisme misalnya, mengingkari wujud pencipta Subhanahu wa Ta’ala dan memerangi agama-agama samawiyah. Barangsiapa rela dengan akalnya untuk hidup tanpa aqidah serta mengingkari kepastian hukum-hukum akal, maka berarti ia menafikan akalnya. Lalu sekulerisme mengingkari agama-agama dan hanya bersandar kepada materi yang tidak memiliki orientasi dan tujuan dalam hidup ini, selain kehidupan hewani. Kapitalisme yang dipentingkan hanya mengumpulkan harta dari mana saja, tanpa memperdulikan halal-haram, kasih sayang dan cinta kepada orang-orang fakir dan miskin. Dasar perekonomiannya adalah riba yang berarti memerangi Allah dan RasulNya, dan karenanya Negara serta pribadi menjadi hancur dan menghisap darah rakyat miskin.

Seputar Hukum Berafiliasi Kepada Gerakan Frimasonry

Rabu, 23 Nopember 2005 08:28:50 WIB

Frimasonry adalah organisasi rahasia yang terkadang merahasiakan operasinya dan terkadang menampakkannya sesuai dengan situasi dan kondisi, akan tetapi prinsip-prinsip kerjanya yang substansial adalah kerahasiaan dalam setiap kondisi, tidak dapat diketahui bahkan oleh para anggotanya sendiri kecuali oleh tim inti yang telah melewati tahapan eksperimen yang beragam mencapai karir tertinggi didalamnya. Organisasi ini memiliki target-target politis dan memiliki andil dan campur tangan dalam mayoritas peristiwa penggulingan kekuasaan politik, militer dan perubahan-perubahan berbahaya lainnya baik secara terang-terangan maupun terselubung. Secara prinsip kerja dan organisasi, ia lahir dari gerakan Yahudi dan secara administratif berada di bawah manajemen Yahudi internasional tingkat tinggi, serta secara operasional senyawa dengan gerakan zionis.

Hukum Ungkapan Kebebasan Berfikir

Jumat, 1 April 2005 07:05:48 WIB

Tanggapan kami bahwa orang yang membolehkan seseorang bebas menganut keyakinan dengan meyakini agama yang dia inginkan ; maka dia telah kafir karena setiap orang yang berkeyakinan bahwa seseorang boleh saja beragama dengan selain agama Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka berarti dia telah kafir terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala, harus dipaksa bertaubat ; bila dia bersedia, maka dia selamat dari hukum dan bila tidak, maka dia wajib dibunuh. Agama-agama bukanlah pemikiran akan tetapi merupakan wahyu dari Allah yang dia turunkan kepada para RasulNya sehingga hambaNya berjalan diatasnya. Ungkapan seperti ini yakni ucapan 'berfikir' yang maksudnya terhadap agama, wajib dihapus dari kamus buku-buku Islami.

Apa Itu Sekulerisme ?

Minggu, 20 Februari 2005 06:25:58 WIB

Barangsiapa menjadikan undang-undang buatan manusia sebagai pemutus dan membatalkan hukum-hukum syari'at, maka dia adalah seorang sekuler. Siapa yang membolehkan semua hal yang diharamkan seperti perzinaan, minuman keras, musik dan transaksi ribawi dan meyakini bahwa melarang hal itu berbahaya bagi manusia dan merupakan sikap apatis terhadap sesuatu yang memiliki mashalahat terhadap diri, maka dia adalah seorang Sekuler. Siapa yang mencegah atau mengingkari penegakan hukum hudud seperti hukum bunuh terhadap si pembunuh, rajam, cambuk terhadap pezina atau peminum khamar, potong tangan pencuri atau perampok dan mengklaim bahwa penegakannya menyalahi sikap lemah lembut dan mengandung unsur kesadisan dan kebengisan, maka dia masuk ke dalam sekulerisme.

Penjelasan Penting Tentang : Peringatan Dari Bahaya Gerakan Kristenisasi Dan Wasilah-Wasilahnya

Jumat, 24 Desember 2004 07:04:01 WIB

Tentunya tidak samar lagi bagi setiap kaum muslimin yang Allah terangi mata hatinya dengan pengetahuan tentang permusuhan kaum Yahudi dan Nasrani yang amat sangat terhadap kaum muslimin. Mereka bersatu padu menggalang kekuatan dalam menghadapi kaum muslimin demi mengobok-obok dan mengacaukan keimanan kaum musilmin terhadap Islam, agama yang Allah turunkan kepada penutup para nabi dan rasul, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk disampaikan kepada umat manusia. Dalam usaha orang-orang kafir melawan kaum muslimin dan menyesatkan, menguasai dan menjajah akal mereka, serta membuat makar busuk terhadap mereka dengan berbagai cara. Dakwah orang-orang kafir, yayasan-yayasan serta pengiriman da'i-da'i mereka kian menggeliat. Sehingga fitnah pada zaman sekarang ini bertambah besar. Diantara musuh-musuh Islam yang paling menonjol adalah kaum Nasrani yang dengki. Mereka mengerahkan segala kemampuan untuk melawan dan menghadapi kaum muslimin di seluruh belahan dunia.

Bantahan Secara Global Teori Penyatuan Agama

Rabu, 21 Juli 2004 06:55:05 WIB

Menurut hukum Islam propaganda semacam itu adalah bid'ah, sesat dan kekufuran, langkah menuju dosa dan seruan kepada pemurtadan secara keseluruhan dan Islam. Propaganda tersebut sangat bertentangan dengan dasar-dasar akidah Islamiyah, merobek kehormatan para rasul dan kehormatan risalah ilahi, membatalkan kebenaran Al-Qur'an, membatalkan fungsi Al-Qur'an yang menghapus kitab-kitab suci sebelumnya, membatalkan fungsi Dienul Islam yang menghapus syariat-syariat sebelumnya dan membatalkan status Muhammad Rasulullah sebagai rasul penutup yang membawa risalah terakhir. Propaganda itu secara syar'i jelas betolak dan diyakini keharamannya berdasarkan seluruh sumber-sumber hukum dalam Islam, berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma' dan argumen-argumen yang tercakup dalam dalil-dalil syar'i tersebut.


Dampak Negatif Teori Penyatuan Agama Terhadap Islam Dengan Dibukanya Kuliah Perbandingan Agama

Selasa, 8 Juni 2004 08:25:47 WIB

Diantara makar busuk yang memudahkan lajunya propaganda ini dalam merusak ajaran Islam adalah dibukanya materi kuliah perbandingan agama, khususnya antara ketiga agama tersebut. Dari situ ketahuanlah usaha masing-masing pemeluk agama untuk meninggikan agamanya atas agama lainnya. Akibatnya mencairlah kebutuhan dan keistimewaan Dienul Islam. Syubhat-syubhat pun semakin subur dan gencar dilontarkan yang kemudian ditampung oleh hati yang lemah. Tidaklah mengherankan bila Yahudi dan Nasrani sangat antusias sekali menyambut seruan "Dialog Antar Umat Beragama" dalam sebuah seminar yang bertema : "Pertukaran Peradaban dan Kebudayaan", "Membangun Peradaban baru Umat Manusia", "Pembangunan Masjid, Gereja dan Ma'bad di satu tempat, khususnya di tempat-tempat umum seperti lingkungan universitas, pelabuhan udara dan sejenisnya.

Dampak Negatif Teori Penyatuan Agama Terhadap Islam Dan Kaum Muslimin

Jumat, 28 Mei 2004 07:44:02 WIB

Syiar-syiar propaganda ini juga semakin meluas di seantero dunia, di dengar oleh umat manusia di berbagai belahan dunia. Lebih parah lagi propaganda itu telah menyusup ke negari-negeri muslimin ! Mendapat tempat di hati sebagian oknum yang mengaku muslim. Dan membuat mereka hilang akal sehat, lalu ditulislah artikel-artikel yang mendukung propaganda tersebut, mucullah komentar-komentar yang menguatkannya, semakin maraklah seruan kepadanya dalam bentuk seminar-seminar internasional dan pertemuan-pertemuan resmi yang bersifat regional. Diantaranya adalah Seminar Syarmusy Syaikh di Mesir pada bulan Syawal tahun 1416.Yang diikuti dan diarahkan oleh orang-orang berpengaruh dari kalangan kaum muslimin. Dengan dasar satu keyakinan, yaitu Ibrahimiyah.

Propaganda Penyatuan Agama Pada Hari Ini

Jumat, 21 Mei 2004 08:43:08 WIB

Pada kesempatan akhir kurun empat belas Hijriyah hingga pada hari ini dibawah selogan ‘membangun dunia baru’, Yahudi dan Nasrani secara terang-terangan menyuarakan persatuan agama, yaitu antara mereka dengan kaum muslimin. Dalam istilah lain mereka mengatakan : “Penyatuan antara pengikut nabi Musa, Isa dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Dibawah slogan ‘seruan kepada penyatuan agama’, pendekatan antara agama’ dan ‘ persaudaraan antara agama’. Bahkan di Mesir telah dibuka sebuah markas dengan nama tersebut. Lalu dengan nama ‘persatuan agama’ dan telah dibuka pula sebuah markas di Sinai Mesir dengan nama tersebut.

Propaganda Yang Dilancarkan Pada Separuh Awal Abad Empat Belas Hijriyah

Rabu, 12 Mei 2004 12:59:09 WIB

Muncul gerakan Al-Masuuniyah, yaitu sebuah organisasi Yahudiyah untuk menguasai dunia, menyebarkan kesesatan dan kehidupan bebas. Mereka bersembunyi di balik seruan kepada penyatuan tiga agama, membuang fanatisme agama di bawah satu ikatan, yaitu iman kepada Allah, semuanya orang-orang beriman. Diantara orang yang terjerat propaganda mereka adalah Jamaluddin bin Shafdar Al-Afghani dan muridnya, yaitu Syaikh Muhammad Abduh bin Hasan At-Turkimani. Diantara upaya yang dilakukan oleh Muhammad Abduh adalah mendirikan sebuah organisasi bernama "Jam'iyah Ta'lif Wat Taqrib (Organisasi Penyatuan dan Pendekatan)", bersama tokoh gerakan yaitu Mirza Muhammad Baqir Al-Irani yang pernah memeluk agama Nasrani lalu kembali memeluk Islam dan Jamaluddin Al-Afghani serta beberapa pemikir lainnya di Beirut.

Propaganda Kepada Teori Penyatuan Agama Setelah Berakhirnya Tiga Kurun Yang Utama

Selasa, 11 Mei 2004 09:52:37 WIB

Kemudian muncullah upaya baru dalam menyebarkan teori penyatuan agama melalui slogan-slogan yang memperdaya orang-orang jahil. Yakni slogan bahwa agama-agama seperti Yahudi, Nasrani dan Islam, kedudukannya seperti kedudukan empat madzhab yang dikenal kaum muslimin. Seluruhnya merupakan jalan menuju Allah Subhanahu wa Ta'ala. Demikianlah syubhat-syubhat yang mereka tebarkan, nash-nash yang mereka penggal untuk mengelabuhi dan menjebak kaum awam dan untuk menjaring orang-orang yang menyandang gelar-gelar mentereng di segala tempat. Kemudian teori ini ditelan bulat-bulat oleh pentolan-pentolan wihdatul wujud, ittihadiyah, hululiyah, dan kaum sufi dari golongan ekstrim Syi'ah Rafidah

Tinjauan Historis Teori Penyatuan Agama Dan Beberapa Kasus Yang Berkaitan Dengannya

Senin, 10 Mei 2004 14:43:08 WIB

Teori ini sebenarnya berasal dari Yahudi dan Nasrani. Teori ini tergolong baru, yang disebarkan lewat selogan dan kegiatan-kegiatan dalam segala bidang untuk menyeret kaum muslimin keluar dari Islam. Namun di kalangan Yahudi dan Nasrani teori ini tergolong lama dan termasuk salah satu bentuk strategi mereka dan salah satu bentuk permusuhan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan hal itu dalam kitabnya, bahwa Yahudi dan Nasrani senantiasa berupaya memurtadkan kaum muslimin dari Islam dan mengembalikan mereka kepada kekafiran. Bahwasanya mereka senantiasa membujuk kaum muslimin kepada agama Yahudi dan Nasrani.