Tindak pidana ekonomi (TPE) dalam arti sempit dapat didefinisikan
sebagai tindak pidana yang secara yuridis diatur dalam UU Darurat nomor 7
tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan tindak pidana
ekonomi.
Dalam arti luas, TPE didefinisikan sebagai semua tindak
pidana diluar UU darurat no 7 tahun 1955 yang bercorak atau bermotif
ekonomi atau yang dapat berpengaruh negatif terhadap kegiatan
perekonomian dan keuangan negara yang sehat.
Dalam istilah asing sering disebut : economic crimes, crime as bussiness, bussines crimes, abuse of economic power.
Ruang lingkup economic crimes sangat luas, mencakup berbagai macam tindak pidana. Economic crimes meliputi :
a.
Property crimes : Perbuatan yang mengancam harta benda / kekayaan
seseorang atau Negara (act that threathen property held by private
persons or by the state)
b. Regulatory crimes : Perbuatan yang melanggar aturan-aturan pemerintah (action that violate government regulations)
c.
Tax Crime : pelanggaran mengenai pertanggungjawaban atau pelanggaran
syarat-suarat yang berhubungan dengan pembuatan laporan menurut
undang-undang pajak (violations of the liability or reporting
requirements of the tax laws)
TPE meliputi juga : Penyelundupan
(smuggling), tindak pidana di bidang perbankan (banking crimes), tindak
pidana di bidang perniagaan (commercial crimes), kejahatan computer
(computer crime), tindak pidana lingkungan hidup (environmental crime),
tindak pidana di bidang kekayaan intelektual, tindak pidana korupsi,
tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan.
Tindak pidana penyelundupan
Tindak
pidana penyelundupan diatur dalam UU Nomor 10 tahun 1995 tentang
Kepabeanan. Pada hakekatnya penyelundupan diartikan sebagai perbuatan
mengimpor, mengekspor,mengantar pulaukan barang dengan tidak memenuhi
formalitas pabean, yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Formalitas pabean di sini merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam hal ekspor dan impor.
Penyelundupan dibedakan menjadi 2 (dua), yakni :
a. Penyelundupan fisik : setiap kegiatan memasukkan adat mengeluarkan barang (ke/dari Indonesia) tanpa dokumen.
b.
Penyelundupan administratif : setiap kegiatan memasukkan atau
mengeluarkan barang yang ada dokumennya tetapi tidak sesuai dengan
jumlah/ jenis atau harga barang yang ada di dalamnya.
(Pelajari pasal 102-106 UU Kepabeanan)
Pasal
102 : ”Barang siapa mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor
atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-undang
kepabeanan dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima
ratus juta rupiah)”.
Pasal ini merupakan ”delik berkualifikasi” atau ”delik dengan nama” sebagaimana dalam pasal 262,378 KUHP.
Pengertian
”tanpa mengindahkan undang-undang kepabeanan ” adalah sama sekali tidak
memenuhi ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan dalam UU
Kepabeanan . Jadi jika seseorang telah menindahkan ketentuan meski tidak
sepenuhnya, tidak termasuk perbuatan yang dapat dipidana. Pasal ini
mengandung esensi penyelundupan fisik.
Sedangkan pasal 103 dianggap mengatur penyelundupan administratif, meski tidak terang-terangan menyebutkan demikian.
Pertanggungjawaban Pidana
Berdasarkan
undang-undang Kepabeanan dapat diidentifikasikan sistem
pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana sebagai berikut :
a. Subyek yang dapat dipertanggungjawabkan :
- orang perorang (ps 102) dan Koorporasi (ps 108)
-
pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan
Berikat, pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dan pengusaha Pengangkutan
(ps 106)
b. pertanggunjawaban berdasarkan kesalahan :
baik
percobaan, kesengajaan, kelalaian dapat diancam dengan
pertanggungjawaban pidana mutlak (strict liability) maupun
pertanggungjawaban pidana pengganti (vicarious liability).
Sanksi Pidana
Perumusan sanksi dengan sistem pidana kumulatif, yaitu pidana penjara dan denda. Pidana pokok :
a. penjara : maksimal 8 tahun
b. kurungan
c. denda : maksimal Rp500.000.000,00
d. Sanksi administratif yang bervariatif.
Daluarsa penuntutan 10 tahun sejak diserahkan Pemberitahuan Pabean atau sejak terjadinya tindak pidana.
Kewenangan penyidikan
Selain penyidik Polri, kewenangan penyidikan diberikan kepada :
a. PPNS di lingkungan Dirjen Bea dan cukai (ps 112) untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
b.
Penghentian penuntutan oleh Jaksa Agung. Penghentian penuntutan
dilakukan atas permintaan menteri Keuangan dan demi kepentingan
penerimaan negara. Namun demikian tetap dijatuhi sanksi membayar bea
masuk yang tidak atau kurang bayar ditambah dengan sanksi administratif
denda 4 kali jumlah bea masuk yang tidak atau kurang bayar.
Tindak Pidana Perbankan
Tindak
Pidana Perbankan (Banking Crimes) meliputi Tindak Pidana yang secara
yuridis diatur dan dirumuskan dalam UU nomor 7 tahun 1992 jo UU nomor 10
tahun 1998 tentang Perbankan.
( Lihat Pasal 46-53 )
Subyek yang dapat dipertanggungjawabkan
Subyek
yang dapat dipertanggungjawabkan berupa natural persoon dan judicial
persoon. Disamping itu subyek tindak pidana perbankan dapat bersifat
khusus yaitu : dewan komisaris, direksi, pegawai bank, pihak terafiliasi
lainnya.
Pihak terafiliasi adalah :
a. anggota Dewan Komisaris, Pengawas direksi atau kuasanya, Pejabat dan Karyawan Bank.
b.
Angota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau
karyawan bank khususnya bank yang berbentuk koperasi sesuai dengan
peraturan yang berlaku
c. Pihak yang memberikan jasa kepada Bank ,seperti : angktan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya
d.
Pihak yang menuruk penilaian BI turut mempengaruhi pengelolaan Bank,
anara lain : pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris,
keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
Pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan.
Sistem pertanggungjawaban dalam UU perbankan ini menganut prinsip liability based on fault (asas kesalahan) , asas culpabilitas.
Sanksi pidana dengan sistem kumulasi alternatif. Sanksi administratif berupa :
a. denda uang
b. teguran tertulis
c. penurunan tingkat kesehatan Bank
d. Pembekuan kegiatan usaha tertentu baik untuk kantor cabang maupun bank keseluruhan
e.
Pemberhentian pengurus dan mengangkat pengganti sementara sampai RUPS
atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan
persetujuan BI
f. Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela bidang perbankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar