Selasa, 22 Mei 2012

Sejarah Peradilan Militer Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sangat sedikit diantara sekian banyak rakyat Indonesia yang menaruh perhatian pada hukum militer. Mungkin orang menganggap bahwa hukum militer itu cukup untuk diketahui oleh kalangan militer saja. Hal ini tentu tidak salah, tetapi juga tidak seluruhnya benar. Hukum militer dari suatu negara merupakan sub sistem hukum dari negara tersebut, karena militer itu adalah bagian dari suatu masyarakat atau bangsa yang melakukan tugas khusus. Melakukan tugas pembelaan negara dan bangsa, dengan menggunakan senjata atau dengan kata lain tugas utamanya adalah bertempur.
Militer adalah orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur. Karena itu bagi mereka diadakan norma-norma atau kaidah-kaidah yang khusus. Mereka harus tunduk tanpa reserve pada tata kelakuan yang ditentukan dengan pasti dan yang pelaksanaannya di awasi dengan ketat.
Beberapa pihak menganggap bahwa yang terpenting bagi militer adalah disiplin. Itu benar, tetapi hendaknya jangan lupa bahwa salah satu unsur untuk menegakkan disiplin itu adalah hukum. Karenanya hukum itu secara tidak langsung menyelenggarakan pemeliharaan disiplin militer.
Pengadilan Militer sebagai wujud nyata bagi masyarkat umum adalah lembaga penegakan hukum atau displin bagi para anggota militer.
Dalam makalah ini, penulis akan memaparkan sejarah peradilan militer dari zaman pendudukan Belanda hingga masa sekarang ini. Paparan tersebut tidaklah selengkap yang seharusnya sebuah sejarah, tapi hanya terbatas pada garis-garis besar atau peristiwa-peristiwa penting yang terjadi dalam sejarah peradilan militer di Indonesia.
B. Maksud dan Tujuan
Pembuatan makalah ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan hukum pada umumnya dan di bidang Hukum Acara Peradilan Militer pada khususnya.
Disamping itu secara khusus sesuai dengan rumusan permasalahan, tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
  1. Untuk mengetahui ssistem peradilan yang ada di Indonesia pada masa sebelum dan sesudah merdeka
  2. Untuk mengetahui alasan-alasan mengapa dilakukan pemisahan antara peradilan umum dengan peradilan militer.
C. Identifikasi Masalah
Keadaan negara Republik Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga tahun 1960-an berada dalam keamanan yang tidak stabil. Pemberontakan terjadi dimana-mana, yang menuntut kerja keras militer untuk memberantasnya demi terciptanya iklim negara yang aman dan tentram. Kerja militer ini membutuhkan lembaga peradilan untuk menjamin penegakan hukm bagi prajurit yang melanggar hukum. Rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
  1. Bagaimanakah sistem peradilan militer di Indonesia pada masa pendudukan Belanda dan Jepang ?
  2. Bagaimanakah sistem peradilan militer Indonesia dimasa kemerdekaan ?
  3. Mengapa diadakan pemisahan peradilan umum dengan peradilan militer ?
E. Defenisi
Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tidak secara tegas memberikan defenisi Peradilan Militer. Namun beberapa pendapat pakar bisa dijadikan acuan :
  • Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan (kamus besar bahasa Indonesia).
  • Peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim memutus perkara, baik perdata maupun pidana, untuk menjamin ditaatinya hukum materil (Sudikno Mertokusumo).
  • Militer adalah yang mereka yang berikatan dinas secara sukarela pada angkatan perang, yang wajib berada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas.(pasal 46 KUHPM).
  • Peradilan Militer adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara (pasal 5 UU No. 31 Tahun 1997).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Masa Pendudukan Belanda dan Jepang
Sebelum PD II peradilan militer Belanda di kenal dengan nama ‘ Krijgsraad’ dan ‘Hoog Militair Gerechtshof’, hal ini sebagaimana tercantum dalam bepalingen Betreffende de rechtsmaacht Van De militaire rechter in nederlands Indie, S. 1934 No. 173 dan De Provisionele Instructie Voor Het Hoog Militair Gerechtshof Van Nederlands Indie, S.1992 No. 163.
Peradilan ini ruang lingkupnya meliputi pidana materil yang anggotanya terdiri dari anggota angkatan darat Belanda di Indonesia (Hindia Belanda) yaitu KNIL dan Angkatan Laut Belanda. Untuk diketahui, Angkatan Laut ini merupakan bagian integral dari Angkatan Laut kerajaan Belanda (Koninklijke Marine), sedangkan KNIL merupakan organisasi tersendiri dalam arti terlepas dari tentatara kerajaan Belanda (Koninklijke Leger). Atas dasar ini maka KNIL diperiksa dan diadili oleh Krijgsraad untuk tingkat pertama dan Hoog Militair Gerechtshop pada tingkat banding, sedangkan anggota angkatan laut diperiksa dan diadili oleh Zee Krijraad dan Hoog Militair Gerecht Shoof.
Krijgsraad terdapat di kota, Cimahi, Padang, dan Makassar dengan wilayah meliputi:
-   Cimahi      : Jawa Madura, Palembang, Bangka, Belitung, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kalimantan, Bali, Lombok.
-  Padang     : Sumbar, Tapanuli, Aceh dan Sumatera Timur
-  Makassar : Sulawesi, Maluku dan Timor
Krijsraad memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama terhadap anggota militer dengan pangkat Kapten ke bawah dan orang-orang sipil yang bekerja di militer. Sedangkan Hoog Militair Gerecht shoof merupakan pengadilan militer instansi kedua (banding) serta mengadili pada tingkat pertama untuk Kapten ke atas dan yang tertinggi di Hindia Belanda serta berkedudukan di Jakarta.
Pada masa pendudukan Balatentara Jepang pada tanggal 2 maret 1942, berdasarkan Osamu Gunrei No. 2 tahun 1942, membentuk Gunritukaigi (peradilan militer) untuk mengadili perkara-perkara pelanggaran undang-undang militer Jepang. Pengadilan militer ini bertugas mengadili perbuatan-perbuatan yang bersifat mengganggu, menghalang-halangi dan melawan balatentara Jepang dengan pidana terberat hukuman mati.
Gunritukaigi dikepalai oleh Sirei Kan (pembesar Balatentara Jepang), yang beranggotakan :
  1. Sinbankan ; hakim yang memberikan putusan
  2. Yosinkan ; hakim yang memeriksa perkara sebelum persidangan
  3. Kensatakun ; Jaksa
  4. Rokusi ; Panitera
  5. Keiza ; Penjaga terdakwa.
B. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1950)
Pada tanggal 5 Oktober 1945 Angkatan Perang RI dibentuk tanpa diikuti pembentukan Peradilan Militer.
Peradilan Militer baru dibentuk setelah dikeluarkannya Undag-undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Peraturan mengadakan Pengadilan Tentara disamping pengadilan biasa, pada tanggal 8 Juni 1946, kurang lebih 8 bulan setelah lahirnya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dalam masa kekosongan hukum ini, diterapkan hukum disiplin militer dan bersamaan dengan ini pula dikeluarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1946 tentang Hukum Acara Pidana guna peradila Tentara.
Dengan dikeluarkannya kedua undang-undang diatas, maka peraturan-peraturan di bidang peradilan militer yang ada pada zaman sebelum proklamasi, secara formil dan materil tidak diperlakukan lagi.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1946 Penradilan tentara di bagi menjadi 2 (dua) tingkat, yaitu :
  1. Mahkamah Tentara
  2. Mahkamah Tentara Agung.
Peradilan Tentara berwenang mengadili perkara pidana yang merupakan kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh :
  1. Prajurit Tentara (AD) Republik Indonesia, Angkatan laut dan Angkatan Udara
  2. Orang yang oleh presiden dengan PP ditetapkan sama dengan prajurit
  3. Orang yang tidak termasuk golongan (a) dan (b) tetapi berhubungan dengan kepentingan ketentaraan.
Pengadilan juga diberi wewenang untuk mengadili siapapun juga, bila kejahatan yang dilakukan termasuk dalam titel I dan II buku II KUHP yang dilakukan dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan bahaya.
Mahkamah Tentara merupakan pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara dengan tersangka prajurit berpangkat Kapten ke bawah.
Mahkamah Tentara Agung, pada tingkat pertama dan terakhir untuk perkara :
  1. Terdakwanya serendah-rendahnya berpangkat Mayor
  2. Seorang yang jika dituntut di pengadilan biasa diputus oleh PT atau MA
  3. Perselisihan kewenangan antara Mahkamah-mahkamah tentara
Mahkamah Tentara Agung pada tingkat kedua dan terakhir, mengadili perkara yang telah diputus oleh mahkamah tentara. Persidangan di pisahkan menjadi dua yakni persidangan untuk perkara kejahatan dan perkara pelanggaran.
Pada tahun 1948 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948, yang mengubah beberapa ketentuan susunan, kedudukan dan daerah hukum yang telah diatur sebelumnya. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 ini mengatur peradilan tentara dengan susunan :
  1. Mahkamah Tentara
  2. Mahkamah Tentara Tinggi
  3. Mahkamah Tentara Agung
Dengan demikian sistem peradilan dua tingkat yang diatur sebelumnya berubah menjadi tiga tingkat, dengan masing-masing kewenangan;
  1. Mahkamah Tentara, mengadili dalam tingkat pertama kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan prajurit berpangkat kapten ke bawah
  2. Mahkamah Tentara Tinggi, pada tingkat pertama mengadili prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Pada tingkat kedua memeriksa dan memutus segala perkara yang telah diputus mahkamah tentara yang diminta ulangan pemeriksaan.
  3. Mahkamah Tentara Agung, pada tingkat pertama da terakhir memeriksa dan memutus perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Panglima Besar, Kastaf Angkatan Perang, Kastaf Angkatan Darat, Kastaf Angkatan Laut, Kastaf Angkatan Udara, Panglima Tentara Teritorium Sumatera, Komandan Teritorium Jawa, Komandan Teritorium Sumtera, Panglima Kesatuan Reserve Umum, Kastaf Pertahanan Jawa Tengah dan Kastaf Pertahanan Jawa Timur.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga diatur adanya 3 tingkat kejaksaan tentatara :
  1. Kejaksaan Tentara
  2. Kejaksaan Tentara Tinggi
  3. Kejaksaan Tentara Agung
Hukum Pidana Materil yang berlaku pada masa berlakunya Undang-undang Nomor 7 tahun 1946 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 adalah sebagai berikut :
  1. KUHP (UU. No. 1 tahun 1946)
  2. KUHPT (UU. No. 39 Tahun 1947 jo. S. 1934 No. 167)
  3. KUHDT (UU. No. 40 Tahun 1947 jo. S. 1934 No. 168)
Pada masa tahun 1946 hingga 1948 diadakan Peradilan Militer Khusus, sebagai akibat dari peperangan yang terus berlangsunf yang mengakibatkan putusnya hubungan antar daerah. Peradilan militer khusus ini meliputi:
  1. Mahkamah Tentara Luar Biasa (PP. No. 5 tahun 1946).
  2. Mahkamah Tentara Sementara (PP. No. 22 tahun 1947).
  3. Mahkamah Tentara Daerah Terpencil (PP. No. 23 Tahun 1947).
Pada tanggal 19 Desember 1948 tentara Belanda melakukan agresinya yang kedua terhadap negara Republik Indonesia. Agresi tersebut dimaksudkan untuk menghancurkan Tentara Nasional Indonesia dan selanjutnya pemerintah RI. Aksi tersebut mengakibatkan jatuhnya kota tempat kedudukan badan-badan peradilan ke tangan Belanda.
Mengingat kondisi ini, maka dikeluarkanlah peraturan darurat tahun 1949 Nomor 46/MBKD/49 yang mengatur Peradilan Pemerintahan Militer untuk seluruh pulau Jawa -Madura. Peraturan tersebut memuat tentang :
  1. Pengadilan Tentara Pemerintahan Militer
  2. Pengadilan Sipil Pemerintah Militer
  3. Mahkamah Luar Biasa
  4. Cara menjalankan Hukuman Penjara.
Selanjutnya dalam makalah ini penulis akan membatasi dengan hanya membahas pengadilan tentara pemerintahan militer. Pada masa ini Pengadilan Militer terdiri atas tiga badan yaitu:
  1. Mahkamah Tentara Onder Distrik Militer (MTODM), berkedudukan sama dengan komandan ODM yang berwenang mengadili prajurit tingkat Bintara.
  2. Mahkamah Tentara Distrik Militer (MTDM), berkedudukan sama dengan komandan DM yang berwenang mengadili perwira pertama hingga Kapten.
Mahkamah Tentara Daerah Gubernur Militer, (MTGM), berkedudukan sama dengan Gubernur militer yang berwenang mengadili kapten sampai Letnan Kolonel. Peraturan darurat tersebut hanya berjalan selama kurang lebih 6 bulan, kemudian pada tanggal 12 juli 1949 menteri kehakiman RI mencabut Bab II peraturan tersebut. Kemudian pada tanggal 25 Desember 1949 dengan PERPU No. 36 tahun 1949 mencabut seluruhnya materi Peraturan darurat No. 46/MBKD/49, dan aturan yang berlaku sebelumnya dinyatakan berlaku lagi.
Berdasarkan Undang-undang darurat No. 16 tahun 1950, mengatur peradilan tentara kedalam tiga tingkatan yaitu:
  1. Mahkamah Tentara
  2. Mahkamah Tentara Tinggi
  3. Mahkamah Tentara Agung
Sementara untuk Kejaksaan dibagi atas :
  1. Kejaksaan Tentara
  2. Kejaksaan Tentara Tinggi
  3. Kejaksaan Tentara Agung
Undang-undang darurat No. 16 tahun 1950 kemudian dicabut dengan lahirnya UU No. 5 tahun 1950, yang sebenarnya hanya merupakan penggantian formil saja, sedangkan mengenai materinya tetap tidak mengalami perobahan. Pada masa ini masa RIS lahir Mahkamah Tentara di banyak tempat, seperti :
1. Jawa – Madura pada kota-kota :
  • Jakarta, dengan daerah hukumya Keresidenan Jakarta, Banten dan Bogor
  • Bandung, meliputi Keresidenan Priangan dan Cirebon
  • Pekalongan, meliputi Keresidenan Pekalongan dan Banyumas
  • Semarang, meliputi Keresidenan Semarang dan Pati
  • Yogyakarta, meliputi Keresidenan Yogyakarta dan Kedu
  • Surakarta, meliputi: Keresidenan Surakarta dan Madiun
  • Surabaya, meliputi Keresidenan Surabaya, Bojonegoro dan Madura
  • Malang, meliputi Keresidenan Malang dan Besuki.
Dengan Yogyakarta sebagai tempat kedudukan Mahkamah Tentara Tinggi, untuk daerah Jawa-Madura.
2.  Sumatera, Mahkamah Tentara berkedudukan dikota:
  • Medan, meliputi bekas Keresidenan Aceh, Riau dan Sumatera Timur
  • Padang, meliputi bekas Keresidenan Sumatera Barat dan Tapanuli
  • Palembang, meliputi bekas Keresidenan Palembang, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka-Belitung.
Bukit Tinggi merupakan tempat kedudukan Mahkamah Tentara Tinggi untuk seluruh Sumatera
3. Kalimantan, Mahkamah Tentara berkedudukan dikota:
  • Pontianak, meliputi bekas Keresidenan Kalimantan Barat dengan pulau-pulaunya
  • Banjarmasin, meliputi bekas Keresidenan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Mahkamah Tentara Tinggi untuk seluruh Kalimantan berkedudukan di Jakarta.
Mahkamah Tentara di Indonesia Timur berada di kota:
-     Makassar, meliputi Propinsi Sulawesi dan bekas Afdeling Ternate
-     Ambon, meliputi seluruh wilayah Maluku di kurangi Ternate
-     Denpasar, meliputi seluruh wilayah Propinsi Sunda Kecil (NTT-B).
Mahkamah Tentara Tinggi berkeduduan di Makassar dan Mahkamah Tentara Agung berkedudukan di Mahkamah Agung Indonesia.
C. Masa Berlakunya UUDS 1950 (1950-1959)
Ketentuan yang telah ada pada masa RIS tetap berlaku kecuali yang tidak sesuai dengan tujuan negara kesatuan. Daerah hukum Mahkamah Tentara mengalami perubahan (penambahan dan pengurangan) seperti:
1. Jawa-Madura
-     Jakarta, tambah Kab. Kep. Riau (Tanjung Pinang)
-     Surabaya, tambah Kediri
2. Sumatera
-     Medan, dikurangi Kab. Kep. Riau tapi ditambah dengan Tapanuli
-     Padang, dikurangi Tapanuli dan ditambah Kampar (Pekanbaru)
Kedudukan Pengadilan Tinggi Tentara yang sebelumnya di Bukit Tinggi dipindah ke Medan dengan wilayah hukum seluruh Sumatera.
3. Kalimantan
Pengadilan Tinggi Tentara dipindah dari Jakarta ke Surabaya.
Pada periode 1950-1959 di negar kita terjadi keadaan darurat, sebagai dampak dari politik federalisme kontra unitarisme. Seperti pemberontakan Andi azis di Makassar, Peristiwa APPRA di Bandung, RMS di Maluku, peristiwa DI/TII di Jabar, Jateng, Aceh dan Sulawesi Selatan serta peristiwa yang tidak kalah besar ialah peristiwa PRRI/Permesta di Sumtera dan Sulawesi.
Berangkat dari kondisi diatas, dan demi untuk tetap menegakkan hukum di lingkungan militer, maka di bentuklah Peradilan Militer Khusus seperti;
  1. Mahkamah Tentara Luar Biasa : Putusan mahkamah ini tidak dapat di mintakan banding
  2. Mahkamah Angkatan Darat/Udara pertempuran : Putusan mahkamah ini merupakan tingkat pertama dan terakhir.
D. Masa Juli 1959-11 Maret 1966
Pada Tanggal 5 Juli 1959 Presiden RI mengeluarkan dekrit yang menyatakan pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945. Undang-undang Nomor 5 tahun 1950 sejak dikeluarkannya dekrit tetap berlaku, tetapi perkembangan selanjutnya menyebabkan penerapannya berbeda dengan periode sebelum dekrit 5 Juli 1959. Hal ini karena makin disadari bahwa kehidupan militer memiliki corak kehidupan khusus, disiplin tentara yang hanya dapat dimengerti oleh anggota tentara itu sendiri. Karena itu dirasakan perlunya fungsi peradilan diselenggarakan oleh anggota militer.
Pada tanggal 30 Oktober 1965 di undangkan Penetapan Presiden No.22 tahun 1965, tentang perobahan dan tambahan beberapa pasal dalam UU. No. 5 tahun 1950. Perobahan-perobahan tersebut adalah mengenai pengangkatan pejabat-pejabat utama pada badan-badan peradilan militer. Dengan adanya ketentuan tentang pengangkatan tersebut, maka ketua pengadilan tentara dan pengadilan tentara tinggi, yang menurut ketentuan lama, karena jabatannya dijabat oleh oleh ketua pengadilan Negeri/ketua pengadilan tinggi, sekarang di jabat oleh pejabat dari kalangan Militer sendiri. Perubahan sama berlaku pula pada panitera. Penyiapan tenaga ini telah dilakukan sejak tajun 1952 dengan mendirikan dan mendidik para perwira pada akademi hukum militer. Tahun 1957 angkatan I telah lulus kemudian melanjutkan ke Fakultas Hukum dan pengetahuan masyarakat, Universitas Indonesia.
Tahun 1961 merupakan awal pelaksanaan peradilan militer diselenggarakan oleh para perwira ahli atau sarjana hukum, sesuai dengan instruksi Mahkamah agung No. 229/2A/1961 bahwa mulai september 1961 hakim militer sudah harus mulai memimpin sidang pengadilan tentara. Demkian halnya dengan kejaksaan.
Dengan perkembangan tersebut diatas, dimulailah babak baru dalam penyelenggaraan Peradilan Militer. Perkembangan selanjutnya ialah anggota dari suatu angkatan diperiksa dan diadili oleh hakim jaksa dari angktan bersangkutan. Perkembangan selanjutnya yang perlu mendapat perhatian adalah di undangkannya Undang-undang Nomor 3 PNPS tahun 1965 tentang memberlakukan Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum disiplin tentara bagi angkatan Kepolisian pada tanggal 15 maret 1965.
Perkembangan selanjutnya adalah lahirnya Undang-undang Nomor 23 PNPS 1965 pada tanggal 30 Oktober 1965 yang menetapkan bahwa dalam tingkat pertama, tantama, bintara dan perwira polisi yang melakukan tindak pidana di adili oleh badan peradilan dalam lingkungan angkatan kepolisian. Sebelumnya diadili di badan peradilan angkatan darat dan angkatan laut untuk yang kepulauan Riau. Dengan demikian peradilan dalam lingkungan Peradilan Militer dalam pelaksanaannya terdiri dari :
  1. Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Darat
  2. Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Laut
  3. Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Udara
  4. Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Kepolisian.
Peradilan ini terus berlangsung hingga setelah 11 maret 1966, bahkan peradilan di lingkungan angkatan kepolisian baru di mulai pada tahun 1966.
E. Masa 11 Maret 1966-1997
Pelaksanaan peradilan militer didalam lingkungan masing-masing angkatan seperti yang ada sebelumnya tetap berlaku hingga pada awal 1973.
Tahun 1970 lahirlah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 menggantikan Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini mendorong proses integrasi peradilan di lingkungan militer. Baru kemudian berubah ketika dikeluarkan berturut-turut :
  1. Keputusan bersama menteri kehakiman dan menteri pertahanan/Pangab pada tanggal 10 Juli 1972 No. J.S.4/10/14 – SKEB/B/498/VII/72
  2. Keputusan bersama menteri kehakiman dan menteri pertahanan keamanan pada tanggal 19 maret 1973 No. KEP/B/10/III/1973 – J.S.8/18/19. Tentang perobahan nama, tempat kedudukan, daerah hukum, jurisdiksi serta kedudukan organisatoris pengadilan tentara dan kejaksaan tentara.
Barulah kemudian peradilan militer dilaksanakan secara terintegrasi. Pengadilan militer tidak lagi berada di masing-masing angkatan tetapi peradilan dilakukan oleh badan peradilan militer yang berada di bawah departemen pertahanan dan keamanan. Kemudian berdasar dari SK bersama tersebut, maka nama peradilan ketentaraan di adakan perubahan. Dengan demikian, maka kekuasaan kehakiman dalam peradilan militer dilakukan oleh:
  1. Mahkamah Militer (MAHMIL)
  2. Mahkamah Militer Tinggi (MAHMILTI)
  3. Mahkamah Militer Agung (MAHMILGUNG).
Pada tahun 1982 dikeluarkan Undang-undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan negara RI yang kemudian diubah dengan undang-undang No 1 tahun 1988. Undang -undang ini makin memperkuat dasar hukum keberadaan peradilan militer. Pada salah satu point pasalnya dikatakan bahwa angkatan bersenjata mempunyai peradilan tersendiri dan komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara. Hingga tahun 1997 hampir tidak ada perubahan yang signifikan dalam pelaksaanan peradilan militer di Indonesia.
F. Peradilan Militer 1997 – Sekarang
Pada tahun 1997 diundangkan UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Undang-undang ini lahir sebagai jawaban atas perlunya pembaruan aturan peradilan militer, mengingat aturan sebelumnya dipandang tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Undang-undang ini kemudian mengatur susunan peradilan militer yang terdiri dari :
  1. Pengadilan Militer
  2. Pengadilan Militer Tinggi
  3. Pengadilan Militer Utama
  4. Pengadilan Militer Pertempuran.
Dengan diundangkannya ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan atau kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 22 PNPS Tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian halnya dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana pada pengadilan tentara, sebagaimana telah di ubah dengan UUndang-undang Nomor 1 Drt tahun 1958 dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dari paparan sejarah militer diatas, dengan berbagai macam perubahan system peradilan, dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Pada masa pendudukan Belanda, peradilan militer mengadili pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh tentara Belanda yang tergabung kedalam angkatan darat dan angkatan laut. Angkatan darat diadili oleh Krijsraad sedangkan angkatan laut diadili oleh Zee Krijsraad karena masih merupakan bagian dari tentara kerajaan Belanda. Berbeda dengan peradilan militer di zaman Jepang. Pada masa ini peradilan militer dibentuk dengan tujuan utama untuk mengadili mereka yang mengganggu atau melawan balatentara Jepang.
  2. Sejak kemerdekaan Republik Indonesia hingga saat sekarang ini, peradilan militer telah menjalani perubahan berkali-kali, baik dari segi penamaan, tingkatan maupun kewenangan mengadili. Hal ini ditandai dengan lahirnya beberapa peraturan tentang peradilan militer, yang pada akhirnya lahir Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi beberapa peraturan sebelumnya.
  3. Militer sebagai orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur, bagi mereka diadakan norma-norma yang khusus. Mereka harus tunduk tanpa reserve pada tata kelakuan yang telah ditentukan dan diawasi dengan ketat. Karena kekhususan dalam mengemban tugas ini, mengakibatkan terjadinya pemisahan peradilan anggota tentara dengan masyarakat umum. Penegakan disiplin yang sangat ketat dan harus dipertanggung jawabkan di lembaga khusus jika melanggar. Mereka diadili dengan aturan yang khusus berlaku bagi mereka dengan tidak mengesampingkan kenyataan yang hidup ditengah masyarakat.
B. Saran-saran
Sebagai saran maka penulis menyebutkan beberapa hal yang diharapkan semoga saja dapat memeberikan masukan kepada pihak-pihak yang terkait, diantaranya yaitu :
  1. Pelaksanaan peradilan militer haruslah murni dan memenuhi ciri dan sifat kodratnya sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka dan lepas dari interfensi komandan atau siapapun.
  2. Pelaksanaan peradilan dilingkungan militer hendaknya tetap mengutamakan penegakan hukum dengan tanpa mengesampingkan atau merugikan kepentingan militer (negara).
DAFTAR PUSTAKA
Hersoebeno. Pemeriksaan Permulaan Dalam Sistem Peradilan Militer. Jakarta: Perguruan Tinggi Hukum Militer, 1994.
Ka’bah, Rifyal, ed. Indonesian Legal History. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001.
Kasdiyanto. Pemeriksaan In Absentia dalam Perkara Desersi di Lingkungan Peradilan Militer. Jakarta: Sekolah Tinggi Hukum Militer, 1999.
Keraf, Gorys. Komposisi. Flores: Nusa Indah, 1993.
Nurani, Agus. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Piodana Koneksitas. Jakarta: Sekolah Tinggi Hukum Militer, 1999.
Soegiri dkk. 30 Tahun Perkembangan Peradilan Militer di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Indra Jaya, 1976.
Soepomo. Sistem Hukum di Indonesia Sebelum Perang Dunia II. Jakarta: Pradnya Paramita, 1991.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Sejarah Hukum. Bandung: Alumni, 1983.
Salam, Faisal. Peradilan Militer Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1994.
Sjarif, Amiroeddin. Hukum Disiplin Militer Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi

Kejahatan Korporasi; kejahatan yang dilakukan oleh para karyawan atau pekerja terhadap korporasi, korporasi yang sengaja dibentuk dan dikendalikan untuk melakukan kejahatan
Pada awalnya korporasi atau badan hukum (rechtpersoon) adalah subjek yang hanya dikenal di dalam hukum perdata. Apa yang dinamakan badan hukum itu sebenarnya adalah ciptaan hukum, yaitu dengan menunjuk kepada adanya suatu badan yang diberi status sebagai subjek hukum, di samping subjek hukum yang berwujud manusia alamiah (natuurlijk persoon). Dengan berjalannya waktu, pesatnya pertumbuhan ekonomi dunia yang mengarah ke globalisasi dimana memberikan peluang yang besar akan tumbuhnya perusahaan-perusahaan transnasional, maka peran dari korporasi makin sering kita rasakan bahkan banyak mempengaruhi sektor-sektor kehidupan manusia. Dampak yang kita rasakan menurut sifatnya ada dua yaitu dampak positf dan dampak negatif. untuk yang berdampak positif, kita sependapat bahwa itu tidak menjadi masalah namun yang berdampak negatif inilah yang saat ini sering kita rasakan.
Tahun 1984, terjadi suatu tragedi yang menggemparkan dunia dimana terjadi bencana kimiawi akibat kebocoran gas pada pabrik milik Unicon Carbide India Limited, di Bhopal India. Tragedi tersebut kita kenal dengan Tragedi Bhopal, kejadian tersebut terjadi akibat buruknya sistem pengamanan dan tindakan penghematan baiaya yang berlebihan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. efek dari peristiwa tersebut dapat dirasakan hingga 20 tahun.
Tragedi Bhopal hanyalah sebagian kecil dari peristiwa yang diakibat oleh kegiatan korporasi di dunia ini. Masih banyak lagi contoh-contoh yang menunjukkan dampak negatif dari kegiatan korporasi. Di Indonesia mungkin peristiwa yang masih hangat yaitu peristiwa munculnya sumber lumpur di sidoarjo yang diindikasikan disebabkan oleh kegiatan pengeboran yang tidak memenuhi standar dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Akibat peristiwa tersebut ribuan orang kehilangan tempat tinggal akibat terendam lumpur, belum lagi industri-industri disekitar semburan lumpur yang harus tutup akibat tidak bisa berproduksi yang mengakibatkan ribuan orang kehilangan pekerjaannya.
Akibat semakin dirasakannya dampat negatif yang disebabkan oleh kegiatan korporasi, maka negara-negara maju khususnya yang perekonomiannya baik mulai mencari cara untuk bisa meminimalisir atau mencegah dampak tersebut salahsatunya dengan menggunakan istrumen hukum pidana (bagian dari hukum publik). Sebenarnya kejahatan korporasi (corporate crime) sudah dikenal lama dalam ilmu kriminologi. Di kriminologi sendiri corporate crime merupakan bagian dari kejahatan kerah putih (white collar crime). White collar crime sendiri diperkenalkan oleh pakar kriminologi terkenal yaitu E.H. Sutherland (1883-1950) dalam pidato bersejarahnya yang dipresentasikan “…at the thirty-fourth annual meeting of the American Sociological Society ini Philadelphia on 27 December 1939“. semenjak itu banyak pakar hukum maupun kriminologi mengembangkan konsep tersebut.
Dalam perjalanannya pemikiran mengenai corporate crime, banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan ahli hukum khususnya hukum pidana. Di hukum pidana ada doktrin yang berkembang yaitu doktrin [[universitas delinquere non potest]] (korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana), ini dipengaruhi pemikiran, bahwa keberadaan korporasi di dalam hukum pidana hanyalah fiksi hukummens rea) selain adanya perbuatan (actus reus) atau dikenal dengan [[actus non facit reum, nisi mens sit rea]]. yang tidak mempunyai mind, sehingga tidak mempunyai suatu nilai moral yang disyaratkan untuk dapat dipersalahkan secara pidana (unsur kesalahan). Padahal dalam suatu delik/Tindak pidana mensyaratkan adanya kesalahan (
Namun masalah ini sebenarnya tidak menjadi masalah oleh kalangan yang pro terhadap pemikiran corporate crime. Menurut Mardjono Reksodiputro ada dua hal yang harus diperhatikan dalam menentukan tindak pidana korporasi yaitu, pertama tentang perbuatan pengurus (atau orang lain) yang harus dikonstruksikan sebagai perbuatan korporasi dan kedua tentang kesalahan pada korporasi. Menurut pendapat beliau, hal yang pertama untuk dapat dikonstruksikan suatu perbuatan pengurus adalah juga perbuatan korporasi maka digunakanlah “asas identifikasi” . Dengan asas tersebut maka perbuatan pengurus atau pegawai suatu korporasi, diidentifikasikan (dipersamakan) dengan perbuatan korporasi itu sendiri. Untuk hal yang kedua, memang selama ini dalam ilmu hukum pidana gambaran tentang pelaku tindak pidana masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pembuat (fysieke dader) namun hal ini dapat diatasi dengan ajaran “pelaku fungsional” (functionele dader) . Dengan kita dapat membuktikan bahwa perbuatan pengurus atau pegawai korporasi itu dalam lalu lintas bermasyarakat berlaku sebagai perbuatan korporasi yang bersangkutan maka kesalahan (dolus atau culpa) mereka harus dianggap sebagai keasalahan korporasi.
Di negara-negara Common Law System seperti Amerika, Inggris, dan Kanada upaya untuk membebankan pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability) sudah dilakukan pada saat Revolusi Industri. Menurut Remy Sjahdeini ada dua ajaran pokok yang menjadi bagi pembenaran dibebankannya pertanggungjawaban pidana kepada korporasi. Ajaran-ajaran tersebut adalah doctrine of strict liability dan [[doctrine of vicarious liability]]. Berdasarkan ajaran strict liability pelaku tindak pidana dapat diminta pertanggungjawabannya tanpa disyaratkannya adanya kesalahan sedangkan menurut ajaran vicarious liability dimungkinkan adanya pembebanan pertanggungjawaban pidana dari tindak pidana yang dilakukan, misalnya oleh A kepada B.
Referensi: – Reksodiputro, Mardjono. Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan. (1997) – Sahetapy. Kejahatan Korporasi. (1993) – Setiyono. Kejahatan Korporasi: analisis viktimologi dan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana indonesia. (2005) – Sjahdeini, Remy. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. (2006)

Perbuatan Melawan Hukum

Perspektif Hukum Perdata
Pasal 1365 BW yang terkenal sebagai pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum memegang peranan penting dalam hukum perdata.
Dalam pasal 1365 BW tersebut memuat ketentuan sebagai berikut :
“Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian”
Dari pasal tersebut dapat kita lihat bahwa untuk mencapai suatu hasil yang baik dalam melakukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum maka harus dipenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Perbuatan yang melawan hukum, yaitu suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang[1]. Dengan perkataan lain melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang-undang.
  2. Harus ada kesalahan, syarat kesalahan ini dapat diukur secara :
  • Obyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untu berbuat atau tidak berbuat.
  • Subyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa apakah si pembuat berdasarkan keahlian yang ia miliki dapat menduga akan akibat dari perbuatannya.
Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawaban atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan tidak wajib membayar ganti rugi.
Sehubungan dengan kesalahan in terdapat dua kemungkinan :
    • Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya kerugian. Dalam pengertian bahwa jika orang yang dirugikan juga bersalah atas timbulnya kerugian, maka sebagian dari kerugian tersebut dibebankan kepadanya kecuali jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan sengaja[2].
    • Kerugian ditimbulkan oleh beberapa pembuat. Jika kerugian itu ditimbulkan karena perbuatan beberapa orang maka terhadap masing-masing orang yang bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan tersebut dapat dituntut untuk keseluruhannya.[3]
3. Harus ada kerugian yang ditimbulkan. Dalam pengertian bahwa kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa :
  • Kerugian materiil, dimana kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharunya diperoleh. Jadi pada umumnya diterima bahwa si pembuat perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian tidak hanya untuk kerugian yang nyata-nyata diderita, juga keuntungan yang seharusnya diperoleh.
  • Kerugian idiil, dimana perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan kerugian yang bersifat idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
Untuk menentukan luasnya kerugian yang harus diganti umumnya harus dilakukan dengan menilai kerugian tersebut, untuk itu pada azasnya yang dirugikan harus sedapat mungkin ditempatkan dalam keadaan seperti keadaan jika terjadi perbuatan melawan hukum. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi tidak hanya kerugian yang telah ia derita pada waktu diajukan tuntutan akan tetapi juga apa yang ia akan derita pada waktu yang akan datang.
4. Adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian. Untuk memecahkan hubungan causal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, terdapat dua teori yaitu :
  • Condition sine qua non, dimana menurut teori ini orang yang melakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggung jawab jika perbuatannya condition sine qua non menimbulkan kerugian (yang dianggap sebagai sebab dari pada suatu perubahan adalah semua syarat-syarat yang harus ada untuk timbulnya akibat).
  • Adequate veroorzaking, dimana menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari pada perbuatan melawan hukum.
Terdapat hubungan causal jika kerugian menurut aturan pengalaman secara layak merupakan akibat yang dapat diharapkan akan timbul dari perbuatan melawan hukum.[4]
Jadi secara singkat dapat diperinci sebagai berikut :
  • Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum, pertanggungjawabannya didasarkan pada pasal 1364 BW.
  • Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang wakil badan hukum yang mempunyai hubunga kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pasal 1367 BW.
  • Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, pertanggung jawabannya dapat dipilih antara pasal 1365 dan pasal 1367 BW
Perspektif Hukum Pidana
Dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana.
Langemeyer mengatakan untuk melarang perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum, yang tidak dipandang keliru, itu tidak masuk akal”. Mengenai ukuran daripada keliru atau tidaknya suatu perbuatan tersebut ada dua pendapat yaitu :
  1. Yang pertama ialah apabila perbuatan telah mencocoki larangan undang-undang maka disitu ada kekeliruan. Letak perbuatan melawan hukumnya sudah ternyata, dari sifat melanggarnya ketentuan undang-undang kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh undang-undang pula. Dalam pendapat pertama ini melawan hukum berarti melawan undang-undang, sebab hukum adalah undang-undang. Pendirian yang demikian disebut pendirian yang formal.
  2. Yang kedua berpendapat bahwa belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang bersifat melawan hukum, karena menurut pendapat ini yang dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja, disamping undang-undang (hukum yang tertulis) adapula hukum yang tidak tertulis yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendirian yang demikian disebut pendirian yang materiil.
Yang berpendapat formal untuk dapat dipidana perbuatan harus mencocoki rumusan delik yang tersebut dalam wet, jika sudah demikian biasanya tidak perlu lagi untuk menyelidiki apakah perbuatan melawan hukum atau tidak.
Selanjutnya menurut Simons[5] “hemat saya pendapat tentang sifat melawan hukum yang materiil tidak dapat diterima, mereka yang menganut faham ini menempatkan kehendak pembentuk undang-undang yang telah ternyata dalam hukum positif, dibawah pengawasan keyakinan hukum dari hakim persoonlijk. Meskipun betul harus diakui bahwa tidak selalu perbuatan yang mencocoki rumusan delik dalam wet adalah bersifat melawan hukum, akan tetapi perkecualian yang demikian itu hanya boleh diterima apabila mempunyai dasar hukum dalam hukum positif sendiri”.
Kiranya perlu ditegaskan disini bahwa dimana peraturan-perautan hukum pidana kita sebagian besar telah dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan laian-lain perundang-undangan, maka pandangan tentang hukum dan sifat melawan hukum materiil diatas hanya mempunyai arti dalam memperkecualikan perbuatan yang meskipun masuk dalam perumusan undang-undang itu toh tidak merupakan perbuatan pidana.
Akan tetapi jika kita mengikuti pandangan yang materiil maka bedanya dengan pandangan yang formal adalah :
  • Mengakui adanya pengecualian atau penghapusan dari sifat melawan hukumnya perbuatan menurut hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis, sedangkan pandangan yang formal hanya mengakui pengecualian yang tersebut dalam undang-undang saja.
  • Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak dari tiap-tiap perbuatan perbuatan pidana juga bagi yang dalam rumusannya tidak menyebut unsur-unsur tersebut, sedang bagi pandanagan yang formal sifat tersebut tidak selalu menjadi unsur daripada perbuatan pidana, hanya jika dalam rumusan delik disebutkan dengan nyata nyata barulah menjadi unsur delik.
Dengan mengakui bahwa sifat melawan hukum selalu menjadi unsur perbuatan pidana, ini tidak berarti bahwa karena itu harus selalu dibuktikan adanya unsur tersebut oleh penuntut umum. Soal apakah harus dibuktikan atau tidak, adalah tergantung dari rumusan delik yaitu apakah dalam rumusan unsur tersebut disebutkan dengan nyata-nyata, jika dalam rumusan delik unsur tersebut tidak dinyatakan maka juga tidak perlu dibuktikan.
Adapun konsekuensi daripada pendirian yang mengakui bahwa  sifat melawan hukum selalu menjadi unsur tiap-tiap delik adalah sebagai berikut :
-   Jika unsur melawan hukum tidak tersebut dalam rumusan delik maka unsur itu dianggap dengan diam-diam telah ada, kecuali jika dibuktikan sebaliknya oleh pihak terdakwa.
-   Jika hakim ragu untuk menentukan apakah unsur melawan hukum ini ada atau tidak maka dia tidak boleh menetapkan adanya perbuatan pidana dan oleh karenanya tidak mungkin dijatuhi pidana.
Menurut Jonkers dan Langemeyer dalam hal iu terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van recht vervolging).
Perspektif Hukum Administrasi Negara
“Perbuatan hukum adalah perbuatan yang mengakibatkan peristiwa hukum,  secara yuridis dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :
  • Yang bersifat perdata
Pihak aparat atau penguasa atau administrasi dapat bertindak sebagai salah satu pihak dalam perjanjian perdata atau sebagai individu perdata yang dapat membuat kontrak untuk melakukan perbuatan tertentu.
Contoh : tender pengadaan bangunan atau kontrak perjanjian.
  • Yang bersifat publik
Bersegi satu atau sepihak
Unsur dalam membuat ketentuan secara sepihak yaitu :
-   Dilakukan oleh administrasi Negara.
-   Berdasarkan kekuasaan istimewa.
-   Demi kepentingan umum.
Contoh : secara sepihak pihak yang berwenang berhak untuk menutup pabrik yang melanggar IPAL.
Bersegi dua atau dua pihak
Yaitu perbuatan hukum dimana terjadi perjanjian atau kesepakatan atau penyesuaian kehendak antara kedua belah pihak yang hubungan hukumnya tersebut diatur oleh hukum istimewa yaitu hukum publik.
Dalam hukum administrasi Negara perbuatan atau keputusan yang sewenang-wenang adalah suatu perbuatan atau keputusan administrasi Negara yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan dengan kasus yang bersangkutan secara lengkap dan wajar sehingga tampak atau terasa oleh orang-orang yang berpikir sehat (normal) adanya ketimpangan.
Sikap sewenang-wenang akan terjadi bilamana pejabat administrasi Negara yang bersangkutan menolak untuk meninjau kembali keputusannya yang oleh masyarakat yang bersangkutan dianggap tidak wajar. Keputusan tersebut dapat digugat pada Pengadilan Perdata sebagai “perbuatan melawan hukum” atau “onrechmatige over heidsdaad”.
Didalam hukum admininstrasi Negara Inggris-Amerika Serikat asas yang sangat penting dan dibahas secara luas adalah asas larangan “ultra vires” yakni penyalahgunan jabatan atau wewenang dalam segala bentuk. Di Indonesia istilah yang dipergunakan adalah “detournement de pouvoir” yakni bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan atau menyimpang daripada apa yang dimaksudkan atau dituju oleh wewenang sebagimana ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang (dalam arti luas, dalam arti materiil) yang bersangkutan.

[1] Rumusan Hoge Raad sebelum tahun 1919 [2] Vollmar, op. cit. halaman 458
[3] Vollmar, loc. cit
[4] Voolmar, Ibid 457
[5] Moeljatno, Azas-azsas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta. 2002. halaman 132

Peranan Asuransi Dalam Tanggungjawab Pengangkutan Udara Domestik Atas Terjadinya Kecelakaan

BAB I
PENDAHULUAN
A. Kasus Posisi
Pada tanggal 16 Januari 2002 kemarin sebuah maskapai penerbangan Garuda Indonesia Airlines Boeing 737-300 dengan nomor penerbangan GA-421 jatuh melintang di anak sungai Bengawan, kabupaten Klaten. Dalam kecelakaan tersebut seorang wanita muda yaitu prmaugari bernama Santi Anggraeni yang telah bekerja selama tujuh tahun tewas setelah terhempas keluar dari pesawat dan hanyut oleh arus sungai yang sedang meluap, sementara pilot Kapten Abdul Rozak bersama enam kru lainnya serta ke 51 penumpangnya tiga diantaranya balita selamat dan hanya mengalami luka memar dan patah tulang.
Berbagai informasi menyebutkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi setelah peawat kena amuk badai udara sehingga menyebabkan matinya mesin pesawat, hal ini diperkuat dengan ditemukannya kotak hitam pesawat dimana mesin mati saat berada diketinggian 23 ribu kaki ketika masuk kea wan yang bercuaca buruk dan hujan badai. Beberapa saksi mata yang ditemui disekitar tempat kejadian, mereka dibuat heran dengan adanya pesawat berbadan lebar yang berputar-putar 2 sampai 3 kali. Warga bertambah heran karena pesawat bermesin jet tersebut terbang cukup rendah dan keheranan itu berubah menjadi rasa kaget yang luar biasa saat terdengar bunyi keras sperti benda tertabrak dari arah sungai dimana ada dahan pohon patah di timur sungai, diduga badan pesawat menabrak pohon tersebut sebelum akhirnya terjun ke dalam sungai yang cukup deras dan akhirnya berhenti 10 meter sebelum batas sungai sebelah barat, pesawat Garuda Boeing 727-300 tersebut akhirnya karam dipnggir sungai sebelah barat dikedalaman sungai sekitar 40 cm.
Setelah diteliti oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ditemukan bahwa penyebab kecelakaan pesawat tersebut memang pengaruh cuaca yang buruk. Hal ini sejalan dengan hasil penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubngan yang menyatakan bahwa pesawat garuda telah mentaati semua prosedur yang berlaku dalam transportasi udara.
B. Permasalahan Hukum
Berdasarkan kasus posisi yang telah diuraikan tersebut diatas, maka penulis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dimulai dengan analisa terhadap permasalahan yang ditulis dalam penyusunan tugas ini serta melakukan inventarisasi hukum positif, mengidentifikasi beberapa permasalahan hukum yang berkaitan dengan penulisan tugas dalam mata kuliah Hukum Asuransi ini, yaitu sebagai berikut :
  1. Bagaimana tanggungjawab perusahaan asuransi angkutan udara terhadap perusahaan penerbangan ?
  2. Bagaimana proses tuntutan ganti rugi yang dilakukan penumpang terhadapa perusahaan penerbangan ?
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A. Pengertian Asuransi
Asuransi atau pertanggungan yang merpakan terjemahan dari insurance atau verzekering atau assurantie. Definisi asuransi yang diberikan undang-undang dapat dilihat dalam pasal 246 KUHD yang berbunyi :
“Asuransi atau pertanggungan adalah suau perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima uang premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tak tertentu”
Sedangkan definisi asuransi yang terdapat dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yaitu :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung kerena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”
B. Macam-Macam Asuransi Pengangkutan Udara
Beberapa pihak yang terlibat didalam kegiatan industri penerbangan dapat menutupi asuransi sesuai dengan resiko yang dihadapinya masing-masing, diantaranya :
  1. Penutupan asuransi yang dilakukan oleh operatuor, pengangkut atau pemilik udara.
Asuransi mengenai penutupan yang dilakukan oleh operatuor, pengangkut atau pemilik udara ini berupa :
-     Asuransi rangka pesawat
-     Asuransi tanggungjawab pengangkut kepada enumpang dan bagasi penumpang
-     Asuransi tanggungjawab terhadap pihak ketigaasuransi awak pesawat
-     Asuransi pembajakan pesawat udara
  1. Asuransi tanggungjawab pengelola pelabuhan udara
  2. Asuransi tanggungjawab pengusaha pabrik pesawat dan bengkel reparasinya
BAB III
PEMBAHASAN
A. Tanggungjawab Pihak Perasuransian yang ditunjuk Perusahaan Penerbangan terhadap Penumpang.
Pengangkutan yang ada di Indonesia terdiri dari pengangkutan darat, laut  dan udara. Pengangkutan udara dalam Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU) dipergunakan suatu istilah pengangkut sebagai salah satu pihak yang mengadakan perjanjian pengfangkutan. Pengangkutan udara yang diselenggarakan oleh pihak PT. Garuda  merupakan keterpadauan kegiatan transportasi yang meliputi pengangkutan penumpang, barang dan bagasi.
Mengenai tanggungjawab perusahaan pengangkutan udara  terhadap kerugian yang timbul karena kecelakaan yang menimpa diri penumpang seperti dalam kasus posisi diatas, Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU) Staatblad 1939-100 menentukan dalam pasal 24 ayat (1), yaitu :
“Pengangkut bertanggungjawab untuk keruggian sebagai akibat dari luka-luka atau jelas-jelas lain pada tubuh yang diderita oleh penumpang, bila kecelakaan yang menimbulkan kerugian itu ada hubungannya dengan pengangkutan udara dan terjadi diatas pesawat terbang atau selama melakukan suatu tindakan dalam hubungan dengan naik ke atau turun dari pesawat”.
Dari pasal tersebut ternyata bahwa pengangkut udara dianggap selalu bertanggungjawab, asal dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal tersebut, yaitu :
-       Adanya kecelakaan
-       Kecelakaan ini harus ada hubungannya dengan pengangkutan udara
-       Kecelakaan ini harus terjadi diatas pesawat terbang atau selama melakukan suatu tindakan dalam hubungan dengan naik ke atau turun dari pesawat.
Prinsip-prinsip tanggungjawab khususnya untuk penumpang yang dapat disimpulkan dari ketentuan-ketentuan Konvensi Warsawa dan dalam Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU) Staatblad 1939-100, diantaranya yaitu :
1. Prinsip Persumption of Liability
Bahwa seseorang pengangkut dianggap perlu bertanggungjawab untuk kerugian yang ditimbulkan pada penumpang, barang atau bagasi dan pengangkut udara tidak bertanggungjawab hanya bila ia dapat membuktikan bahwa ia tidak mungkin dapat menghindarkan kerugian itu
Jadi para pihak yang dirugikan tidak usah membuktikan adanya kesalahan dari pihak pengangkut. Prinsip in dapat disimpulkan dari pasal 29 ayat (1) Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU), yang berbunyi “Pengangkut tidak bertanggungjawab untuk kerugian bila ia membuktikan bahwa ia dan semua orang yang dipekerjakan itu, telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menghindarkan kerugian atau bahwa tidak mungkin bagi mereka untuk mengambil tindakan-tindakan itu”
2. Prinsip Limitation of Liability
Bahwa setiap pengangkut dianggap selalu bertanggungjawab, namun bertanggungjawab itu terbatas sampai jumlah tertentu sesuai dengan ketentuanyang telah diatur dalam Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU) maupun Konvensi Warsawa.
Pembatasan tanggung jawab pengangkut udara dalam Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU) dimaksudkan pembatasan dalam jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan. Mengenai hal ini dalam Ordonansi Pengangkutan Udara diatur pada pasal 30 ayat (1), yang berbunyi “Pada pengangkutan penumpang, tanggung jawab pengangkut terhadap tiap-tiap penumpang atau terhadap keluarganya yang disebutkan dalam pasal 24 ayat (2) bersama-sama dibatasi sampai jumlah dua belas ribu lima ratus (Rp. 12.500) jika ganti kerugian ditetapkan sebagai bunga  maka jumlah uang pokok yang dibungakan tidak boleh melebihi juml;ah diatas”
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, pasal yang mengatur tanggungjawab diatur dalam pasal 43 ayat (1), yang berbunyi  “Perusahaan pengangkutan udara yang melakukan kegiatan angkutan bertanggungjawab atas :
  1. Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut
  2. Musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut
  3. Keterlambatan angkutan penumpang dan atau barang yang diangkut apabila terbukti hal tersebut merupakan kesalahan pengangkut”
Oleh karena itu, menurut hemat penulis pada kasus kecelakaan pesawat tersebut maka perusahaan penerbangan harus bertanggungjawab terhadap korban kecelakaan pesawat udara seperti apa yang disebutkan dalam pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan melalui perusahaan asuransi yang ditunjuk pihak PT. Garuda Indonesia, dimana para korban dapat mengajukan klaim dengan cara menyerahkan data-data tentang kerugian yang dideritanya. Setelah menerima pengajuan dari tertanggung, pihak asuransi akan meneliti kerugian (adjuster/assessor) untuk menyelidiki kerugian yang selanjutnya dilaporkan kepada penanggung, apabila tidak ada kebohongan atau tipu muslihat dalam kerugian itu, maka pihak asuransi dapat mengganti kerugian sesuai dengan apa yang diperjanjikannya.
B. Proses Ganti Rugi Yang Dilakukan Penumpang Terhadap Perusahaan Penerbangan.
Pemberian ganti rugi yang dilakukan PT. Garuda Indonesia pada kasus kecelakaan pesawan udara Boeing 737-300 di Sungai Bengawan Solo kepada penumpang akibat kecelakaan pesawat udara diberikan melalui proses sebagai berikut :
  1. Bila telah ada kesepakatan besarnya ganti rugi yang diberikan oleh PT. Garuda Indonesia kepada korban kecelakaan pesawat udara tanpa harus melalui pengadilan, maka proses pemberian ganti rugi adalah :
    1. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh PT. Garuda Indonesia yang memuat pengisian data-data identitas pihak yang berhak atas pemberian ganti rugi itu.
    2. Mengajukan segala alat bukti :
-       Tiket atau bukti pembayaran tiket.
-       Surat keterangan dokter dan biaya-biaya pengobatan perawatan, bila penumpang akibat kecelakaan pesawat udara tersebut dalam perawatan.
-       Akta perkawinan dari suami atau isteri penumpang yang tewas akibat kecelakaan pesawat udara.
-       Akta kenal lahir (anak) dari penumpang yang tewas akibat kecelakaan pesawat udara itu, disertai penetapan fatwa waris dari pengadilan agama yang berisi penetapan ahli waris dan besarnya bagian-bagian.
-       Kartu keluarga dari penumpang yang tewas tersebut bagi semua ahli waris yang ditanggungnya.
  1. Pihak PT. Garuda memeriksa, memproses dan meneliti data orang yang terikat perjanjian pengangkutan udara dalam pesawat yang tertimpa kecelakaan, benar tidaknya luka-luka atau cacat tubuh yang diderita penumpang tersebut akibat kecelakaan pesawat udara itu dan benar atau tidaknya orang tersebut adalah ahli waris yang ditanggung penumpang yang tewas akibat kecelakaan pesawat udara itu.
  2. Bila semua bukti yang diberikan benar, maka PT. Garuda menetapkan ganti rugi yang akan diberikan, tetapi bila semua bukti yang diberikan tidak sesuai atau tidak benar maka PT. Garuda berhak untuk tidak bertanggung jawab atau berhak untuk tidak memberikan ganti rugi.
  3. Bila ganti rugi yang ditetapkan PT. Garuda itu disetujui oleh kedua beleh pihak, maka PT. Garuda siap untuk membayar sesuai dengan kesepakatan bersama mengenai cara pembayaran dan jangka waktunya, tetapi bila ganti rugi yang ditetapkan PT. Garuda itu tidak disetujui oleh pihak penumpang maka penumpang dapat mengajukan gugatan di pengadilan atau bila alat bukti yang diajukan dianggap tidak benar oleh pihak PT. Garuda maka itupun dapat diajukan gugatan ke pengadilan.
  4. Bila tidak ada kesepakatan antara pihak korban kecelakaan pesawat udara dengan pihak PT. Garuda mengenai besarnya ganti rugi sehingga harus melalui pengadilan, maka proses pemberian ganti rugi adalah :
  5. Pihak korban kecelakaan pesawat udara yang merasa tidak puas atau dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
  6. Penggugat harus memenuhi persyaratan untuk mengajukan klaim ganti rugi yang telah diterbitkan oleh pengadilan (telah dibicarakan pada “Prosedur pengajuan claim ganti rugi”).
  7. Setelah ada putusan pengadilan, maka putusan tersebut diserahkan kepada kedua belah pihak untuk dilaksanakan, dalam putusan tersebut disebutkan besarnya ganti rugi yang harus diberikan PT. Garuda, cara pembayarannya dan jangka waktu pembayarannya.
  8. Pihak korban kecelakaan tersebut mengisi kembali formulir yang disediakan PT. Garuda mengenai data atau identitasnya.
  9. Pihak PT. Garuda memasukkan dan memproses formulir tersebut beserta putusan pengadilan.
  10. Kemudian pihak PT. Garuda slap untuk membayar ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan tersebut.
Pembayaran ganti rugi yang diberikan pihak PT. Garuda dilakukan dalam bentuk uang rupiah dan langsung dibayarkan kepada orang yang berhak, atau orang yang bersangkutan. Pembayaran ganti rugi kepada ahli waris ialah PT. Garuda rnembayar langsung hanya kepada salah seorang wakil diantara mereka yang kemudian pembagian selanjutnya mereka atur sendiri menurut fatwa waris dari pengadilan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dari semua uraian diatas tersebut maka penulis menyinpulkan beberapa hal yaitu :
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, pasal yang mengatur tanggungjawab diatur dalam pasal 43 ayat (1), yang berbunyi  “Perusahaan pengangkutan udara yang melakukan kegiatan angkutan bertanggungjawab atas :
  • Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut
  • Musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut.
  • Keterlambatan angkutan penumpang dan atau barang yang diangkut apabila terbukti hal tersebut merupakan kesalahan pengangkut”
Oleh karena itu, menurut hemat penulis pada kasus kecelakaan pesawat tersebut maka perusahaan penerbangan harus bertanggungjawab terhadap korban kecelakaan pesawat udara melalui perusahaan asuransi yang ditunjuk pihak PT. Garuda Indonesia, dimana para korban dapat mengajukan klaim dengan cara menyerahkan data-data tentang kerugian yang dideritanya.
Pembayaran ganti rugi yang diberikan pihak PT. Garuda dilakukan dalam bentuk uang rupiah dan langsung dibayarkan kepada orang yang berhak, atau orang yang bersangkutan. Pembayaran ganti rugi kepada ahli waris ialah PT. Garuda rnembayar langsung hanya kepada salah seorang wakil diantara mereka yang kemudian pembagian selanjutnya mereka atur sendiri menurut fatwa waris dari pengadilan.
B. Saran
Mengingat besarnya akibat dari kecelakaan pesawat terbang, maka perlu ditentukan besarnya gantirugi ditingkat internasional secara detail dan berlaku secara universal. Memang sulit membuat hal seperti ini, namun semua akibat harus dikorelasikan atau diperhitungkan dengan masa depan korban kecelakaan tersebut dan keluargany serta hal-hal yang secara rasional akan didapat atau diperoleh yang bersangkutan selama masa produktif oleh korban.
Negara seharusnya sebagai auditor bagi penyelenggara penerbangan di wilayah hukumnya, perlu ditentukan setiap besaran yang timbul akibat kecelakaan. Sama hal nya dengan memiliki asuransi bagi seorang individu untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan bagi diri sendiri dan keluarga.
Negara patut menyampaikan kepada masyarakat dengan mengumumkannya pada media skala nasional atau di board pengumuman dimana pesawat tersebut berangkat. Hal ini perlu sebagai konsekuensi bagi penumpang yang tetap memilih angkutan udara dengan alasan waktu tempuh yang sangat singkat.

Penjabaran Hak Azasi Manusia Dalam UUD 1945

PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai dengan datangnya bangsa asing yang menjajah  serta menguasai segala aspek kehidupan yang ada pada bangsa Indonesia tercinta ini. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
Sebagaimana diketahui bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa yang memiliki karakter, kebudayaan serta adat istiadat yang beraneka ragam, memiliki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia. Konsekuensinya bangsa Indonesia adalah bangsa yang beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kehidupan kenegaraan harus senantiasa dilandasi oleh moral kemanusiaan antara lain dalam kehidupan pemerintah negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu dalam kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religius yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa, nasionalisme yang humanistic yang menjunjung tingggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai hak dan martabat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial maupun agama, mengembangkan sikap saling mencintai antar sesama, tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap sesama manusia serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Nilai-nilai nasionalisme tersebut harus tercermin dalam segala aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam era reformasi dewasa ini.  Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara. Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudi luhur harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing ditengah-tengah masyarakat internasional, dengan kata lain bangsa ini harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa. Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara harus memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bersumber pada akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya. Dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan yang akan dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang diyakininya bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang ambing dalam menghadapi persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, pertahanan dan keamanan seta persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju tanpa terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia ( H A M ).
Hak Asasi Manusia dan Permasalahannya dan Permasalahnnya.
Hak-hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta konseptual tidak lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of Human Right” 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam peradaban sejarah manusia. Dari prespektif sejarah deklarasi yang ditanda tangani oleh Majelis Umum PBB tersebut dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik khususnya yang tergabung dalam PBB. Upaya konseptualisasi hak-hak asasi manusia sebelum telah muncul ditengah-tengah masyarakat umat manusia, baik dibarat maupun ditimur kendatipun upaya tersebut masih bersifat lokal, partial dan sporadikal.
Pada zaman Yunani Kuno Plato (428 – 348) telah memaklumkan kepada warga polisnya bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.
Dalam akar kebudayaan Indonesiapun pengakuan serta penghormatan tentang hak-hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat jawa telah dikenal dengan istilah “Hak Pepe” yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa seperti hak mengemukakan pendapat walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa.
Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut yaitu ketika “Human Right” dirumuskan untuk pertama kalinya secara resmi dalam “Declaration of Indepedence” Amerika Serikat pada tahun 1776.
Dalam deklarasi Amerika Serikat tertanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjdai pokok konstitusi Negara Amerika Serikat pada tahun 1781 yang mulai berlaku pada tanggal 4 Maret 1789.
Perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali Perancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam Revolusi Perancis pada tahun 1780 yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam “Declaration des Droits L’Homme et du Citoyen” yang kemudian di tetapkan oleh “Assemblee Nationale” Perancis dan pada tahun 1791 berikutnya dimasukan kedalam Constitution. (Van Asbek dalam Purbopranoto 1976 : 18).
Semboyan Revolusi Perancis yang terkenal yaitu :
  • Liberte (kemerdekaan)
  • Egalite (kesamarataan)
  • Fraternite (kerukunan atau persaudaraan).
Maka menurut konstitusi Perancis yang dimaksud hak-hak asasi manusia adalah hak hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
Dalam rangka konseptualisasi dan reiterpretasi terhadap hak-hak asasi manusia yang mencakup bidang-bidang yang lebih luas, Franklin Droosevelt (Presiden Amerika pada permulaan abad ke 20) memformlasikan empat macam hak-hak asasi dan hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari Declaration of Human Right 1948 yang kemudian dikenal dengan “The Four Freedoms” yaitu :
  1. Freedom of  Speech (kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat)
  2. Freedom of Religion (kebebasan beragama)
  3. Freedom from Fear (kebebasan dari rasa ketakutan)
  4. Freedom from Want (kebebasan dari kemlaratan)
Terhadap deklarasi sedunia tentang hak-hak asasi manusia PBB tersebut bangsa bangsa sedunia melalui wakil-wakilnya memberikan pengakuan dan perlindungan secara yuridis formal walaupun realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjabaran Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia yang melatarbelakanginya. Menurut Pancasila sebagai dasar dari bangsa Indonesia hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai mahluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian inilah maka hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia tersebut. Konseksuensinya dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa memilik hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat manusia sebaga individu dan mahluk sosial.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi Universal hak-hak asasi manusia PBB , karena Pembukaan UUD 1945 dan pasasl-pasalnya diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945 , adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948. Hal itu merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia oleh PBB, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekankan oleh para pendiri negara, misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPKI sebagai berikut :
“Walaupun yang dibentuk itu Negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga Negara agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (Machsstaat atau negara penindas)”.
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normativ bagi hukum positif Indonesia terutama penjabaran dalam pasal pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu dinyatakan bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan tersebut terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal I.
Dasar filosofi hak-hak asasi manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis, malainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia .Kata-kata berikutnya adalah pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Penyataan tentang “ atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata “…supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…” dalam pengertian bangsa maka bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam pasal 29 ayat (2) yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea empat bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan bersama bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan negara yang merupakan tujuan yang tidak pernah berakhir (never ending goal) adalah sebagai berikut :
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Untuk memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal maupun material tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi untuk kesejahteraan hidup bersama.
Berdasarkan pada tujuan Negara sebagai terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia pada warganya terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antaralain berkaitan dengan hak-hak asasi di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Berikut merupakan rincian dari hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam pasal pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut :
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1)  Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui  perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1)  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 28D
(1)  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2)  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)  Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1)   Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1)   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
(2)   Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)   Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
(1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)   Setiap orang berhak atas bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)   Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
(5)   Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2)   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Pelaksanaan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusisa di Indonesia mengalami kemajuan, antara lain sejak kekuasaan rezim Soeharto telah dibentuk KOMNAS HAM walaupun pada kenyataan pelaksanaannya tidak optimal.
Dalam proses reformasi dewasa ini terutama akan perlindungan hak-hak asasi manusia semakin kuat bahkan merupakan tema sentral. Oleh karena itu jaminan hak hak asasi manusia sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 menjadi semakin efektif terutama dengan diwujudkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam Konsiderans dan Ketentuan Umum pasal I dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaban manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Selain hak asasi manusia, didalam UU No. 39 Tahun 1999 juga terkandung Kewajiban Dasar Manusia, yaitu seperangkat kewajiban yang apa bila tidak dilaksanakan maka tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. UU No. 39 Tahun 1999 tersebut terdiri atas 105 pasal yang meliputi macam hukum asasi, perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta KOMNAS HAM yang merupakan lembaga pelaksana atas perlindungan hak-hak asasi manusia. Hak-hak asasi manusia tersebut meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak-anak.
Demi tegaknya asasi setiap orang maka diatur pula kewajiban dasar manusia, antaralain kewajiban menghormati hak asasi orang lain, dan konsekuensinya setiap orang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga diatur kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakan, serta memajukan hak-hak asasi manusia tersebut yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Dengan diundangkannya UU No. 39 Tahun 1999 tersebut bangsa Indonesia telah masuk pada era baru terutama dalam menegakan masyarakat yang demokratis yang melindungi hak-hak asasi manusia. Namun demikian sering pelaksanaannya mengalami kendala yaitu dilema antara penegakan hukum dengan kebebasan sehingga kalau tidak konsisiten maka akan merugikan bangsa Indonesia sendiri, konseksuensinya pengaturan atas jaminan hak–hak asasi manusia tersebut harus di ikuti dengan pelaksanaan serta jaminan hukum yang memadai. Untuk lebih rinci atas pelaksanaan dan penegakan hak-hak asasi manusia tersebut diatur  dalam UU No. 9 Tahun 1999.
Satu kasus yang cukup penting bagi bangsa Indonesia dalam menegakan hak-hak asasi manusia adalah dengan dilaksanakannya Pengadilan Ad Hoc atas pelanggar hak-hak asasi manusia di Jakarta dan atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di Timor Timur. Hal ini menunjukan kepada masyarakat internasional bahwa bangsa Indonesia memiliki komitmen atas penegakan hak-hak asasi manusia. Memang pelaksanaan Pengadilan Ad Hoc atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di Timor Timur tersebut penuh dengan kepentingan kepentingan politik, disatu pihak pelaksanaan pengadilan Ad Hoc terssebut atas desakan PBB yang taruhannya adalah nasib dan kredibilitas bangsa Indonesia dimata internasional dan dilain pihak perbenturan kepentingan antara penegakan hak-hak asasi manusia dengan kepentingan nasional serta nasionalisme sebagai bangsa Indonesia yang dalam kenyataannya mereka-mereka yang dituduh telah melanggar HAM berat di Timor Timur pada hakikatnya berjuang demi kepentingan bangsa dan negara.
Terlepas dari berbagai macam kelebihan dan kekurangannya bagi kita merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti karena bangsa Indonesia memiliki komitmen yang tinggi atas jaminan serta penegakan atas Hak Asasi Manusia (HAM).