Rabu, 26 Oktober 2011

SOAL DAN JAWABAN LATIHAN TINDAK PIDANA DILUAR KUHP dan POLITIK HUKUM

SOAL DAN JAWABAN LATIHAN TINDAK PIDANA DILUAR KUHP


1.Apakah yang dimaksud dengan perbuatan pidana, tindak pidana, dan peritiwa pidana? Terangkan pula tujuan hukum pidanan dan pemidanaan!

Perbuatan Pidana adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Kapan suatu peristiwa hukum dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana.

Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana kalau memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif.
Dua unsur yang harus dipenuhi untuk menentukan adanya suatu perbuatan pidana adalah:
  1. unsur obyektif, yaitu adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangan dengan hukum atau  perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancaman pidananya. Menjadi titik utama dari pengertian obyektif ini adalah tindakannya.
  2. unsur subyektif, yaitu adanya perbuatan seseorang atau beberapa orang yang berakibat pada hal yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Menjadi titik utama dari pengertian subyektif ini adalah adanya seseorang atau beberapa orang yang melakukan tindakan.
Syarat yang harus dipenuhi (sebagai unsur obyektif dan subyektif yang dipersyaratkan) dalam suatu peristiwa pidana ialah:
  • Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang. Perbuatan itu dapat dipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa;
  • Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;
  • Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam ketentuan hukum;
  • Harus terbukti ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  • Harus tersedia ancaman hukuman terhadap perbuatan yang dilakukan yang termuat dalam peraturan hukum yang berlaku.



Tindak Pidana adalah Perbuatan yang dilakukan setiap orang/subjek hukum yang berupa
kesalahan dan bersifat melanggar hukum ataupun tidak sesuai dengan perundang - undangan

Tindak pidana dapat dibeda-bedakan atas dasar-dasar tertentu, yaitu:
- Menurut sistem KUHP, dibedakan antara kejahatan (misdrijven) dimuat dalam buku II dan pelanggaran (overtredingen) dimuat dalam buku III.
- Menurut cara merumuskannya, dibedakan antara tindak pidana formil (formeel delicten) dan tindak pidana materiil (materieel delicten).
- Berdasarkan bentuk kesalahannya, dibedakan antara tindak pidana sengaja (doleus delicten) dan tindak pidana dengan tidak disengaja (culpose delicten).
- Berdasarkan macam perbuatannya, dapat dibedakan antara tindak pidana aktif/positif dapat juga disebut tindak pidana komisi (delicta commissionis) dan tindak pidana pasif/negatif, disebut juga tindak pidana omisi (delicta omissionis).
- Berdasarkan saat dan jangka waktu terjadinya, maka dapat dibedakan antara tindak pidana terjadi seketika dan tindak pidana terjadi dalam waktu lama atau berlangsung lama/berlangsung terus.
- Berdasarkan sumbernya, dapat dibedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
- dilihat dari sudut subyek hukumnya, dapat dibedakan antara tindak pidana communia (yang dapat dilakukan oleh siapa saja), dan tindak pidana propria (dapat dilakukan hanya oleh orang memiliki kualitas pribadi tertentu).
- Berdasarkan perlu tidaknya pengaduan dalam hal penuntutan maka dibedakan antara tindak pidana biasa (gewone delicten) dan tindak pidana aduan (klacht delicten).
- Berdasarkan berat ringannya pidana yang diancamkan, maka dapat dibedakan antara tindak pidana bentuk pokok (eencoudige delicten), tindak pidana yang diperberat (gequalificeerde delicten) dan tindak pidana yang diperingan (gequalifeceerde delicten) dan tindak pidana yang diperingan (gepriviligieerde delicten).
- Berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi, maka tindak pidana tidak terbatas macamnya bergantung dari kepentingan hukum yang dilindungi, seperti tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh, terhadap harta benda, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana terhadap nama baik, terhadap kesusilaan dan lain sebagainya.
- Dari sudut berapa kali perbuatan untuk menjadi suatu larangan, dibedakan antara tindak pidana tunggal (ekelovoudige delicten) dan tindak pidana berangkai (samengestelde delicten).
Walaupun dasar pembedaan itu terdapat titik lemah, karena tidak menjamin bahwa seluruh kejahatan dalam buku II itu semuanya itu bersifat demikian, atau seluruh pelanggaran dalam buku III mengandung sifat terlarang kerana dimuatnya dalam undang-undang. Contohnya sebagaimana yang dikemukakan Hazewinkel Suringa, Pasal 489 KUHP, Pasal 490 KUHP atau Pasal 506 KUHP yang masuk pelanggaran pada dasarnya sudah merupakan sifat tercela dan patut dipidana sebelum dimuatnya dalam undang-undang. Sebaliknya ada kejahatan misalnya Pasal 198, Pasal 344 yang dinilai menjadi serius dan mempunyai sifat terlarang setelah dimuat dalam undang-undang.
Apa pun alasan pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran, yang pasti jenis pelanggaran itu adalah lebih ringan daripada kejahatan, hal ini dapat diketahui dari ancaman pidana pada pelanggaran tidak ada yang diancam dengan pidana penjara, tetapi berupa pidana kurungan dan denda, sedangkan kejahatan lebih didominir dengan ancaman pidana penjara.
Dengan dibedakannya tindak pidana antara kejahatan dan pelanggaran secara tajam dalam KUHP, mempunyai konsekuensi berikutnya dalam hukum pidana materiil, antara lain yaitu:
1) Dalam hal percobaan, yang dapat dipidana hanyalah terhadap percobaan melakukan kejahatan saja, dan tidak pada percobaan pelanggaran.
2) Mengenai pembantuan, yang dapat dipidana hanyalah pembantuan dalam hal kejahtan, dan tidak dalam hal pelanggaran.
3) Azas personaliteit hanya berlaku pada warga negara RI yang melakukan kejahatan (bukan pelanggaran) diwilayah hukum RI yang menurut hukum pidana Negara asing tersebut adalah berupa perbuatan yang diancam pidana.
4) Dalam hal melakukan pelanggaran, pengurus atau anggota pengurus atau para komisaris hanya dipidana apabila pelanggaran itu terjadi adalah atas sepengetahuan mereka, jika tidak, maka pengurus, anggota pengurus atau komisaris itu tidak dipidana. Hal ini tidak berlaku pada kejahatan.
5) Dalam ketentuan perihal syarat pengaduan bagi penuntutan pidana terhadap tindak pidana (aduan) hanya berlaku pada jenis kejahatan saja, dan tidak pada jenis pelanggaran.
6) Dalam hal tenggang waktu daluwarsa hak negara untuk menuntut pidana dan menjalankan pidana pada pelanggaran relatif lebih pendek daripada kejahatan.
7) Hapusnya hak negara untuk melakukan penuntutan pidana karena telah dibayarnya secara sukarela denda maksimum sesuai yang diancamkan serta biaya-biaya yang telah dikeluarkan jika penuntutan telah dimulai, hanyalah berlaku pada pelanggaran saja.
8) Dalam hal menjatuhkan pidana perampasan barang tertentu dalam pelanggaran-pelanggaran hanya dapat dilakukan jika dalam undang-undang bagi pelanggaran tersebut ditentukan dapat dirampas.
9) Dalam ketentuan mengenai penyertaan dalam hal tindak pidana yang dilakukan dengan alat percetakan hanya berlaku pada pelanggaran.
10) Dalam hal penadahan, benda obyek penadahan haruslah oleh dari kejahatan saja, dan bukan dari pelanggaran.
11) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia hanya diberlakukan bagi setiap pegawai negeri yang diluar wilayah hukum Indonesia melakukan kejahatan jabatan, dan bukan pelanggaran jabatan.
12) Dalam hal perbarengan perbuatan sistem penjatuhan pidana dibedakan antara perbarengan antara kejahatan dengan kejahatan yang menggunakan sisten hisapan yang diperberat dengan perbarengan perbuatan anatara kejahatan dengan pelanggaran atau pelanggaran dengan pelanggaran yang menggunakan sistem kumulasi murni.
Tindak pidana formil adalah tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa, sehingga memberikan arti bahwa inti larangan yang dirumuskan itu adalah melakukan perbuatan tertentu. Perumusan tindak pidana formil tidak memperhatikan atau tidak memerlukan timbulnya suatu akibat tertentu dari perbuatan sebagai syarat penyelesaian tindak pidana, melainkan semata-mata pada perbuatannya. Misalnya pada pencurian untuk selesainya pencurian digantungkan pada selesainya perbuatan mengambil.
Sebaliknya dalam rumusan tindak pidana materiil, inti larangan adalah pada menimbulkan akibat yang dilarang, karena itu siapa yang menimbulkan akibat yang dilarang itulah yang dipertanggungjawabkan dan dipidana. Tentang bagaimana wujud perbuatan yang menimbulkan akibat terlarang itu tidak penting. Misalnya pada pembunuhan inti larangan adalah pada menimbulkan kematian orang, dan bukan pada wujud menembak, membacok, atau memukul untuk selesainya tindak pidana digantungkan pada timbulnya akibat dan bukan pada selesainya wujud perbuatan.
Begitu juga untuk selesainya tindak pidana materiil tidak bergantung pada sejauh mana wujud perbuatan yang dilakukan, tetapi sepenuhnya digantungkan pada syarat timbulnya akibat terlarang tersebut. misalnya wujud membacok telah selesai dilakukan dalam hal pembunuhan, tetapi pembunuhan itu belum terjadi jika dari perbuatan itu belum atau tidak menimbulkan akibat hilangnya nyawa korban, yang terjadi hanyalah percobaan pembunuhan.


Peristiwa Pidana adalah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab.




Tujuan Hukum Pidana adalah
  • Fungsi umum – fungsi khusus
  • Fungsi umum: untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat sehingga tercipta ketertiban bersama
Fungsi khusus: Melindungi kepentingan hukum (individu, masyarakat dan negara) (ii) Dasar bagi negara dalam menjalankan fungsinya,Pembatasan kekuasaan negara dalam menjalankan fungsinya

Konsep tentang tujuan diadakannya hukum pidana agaknya cenderung diorientasikan untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai macam kepentingan warga Negara secara individu dari kesewenang-wenangan penguasa. Konsep demikian antara lain dapat ditelusuri melalui berbagai pemikiran barat khususnya yang terkait dengan gagasan tentang azas legalitas. Sementara itu, ada pula pemikiran yang menggabungkan secara sekaligus dua tujuan diadakannya hukum pidana yang telah disebutkan diatas. Sehingga konsepnya menjadi bahwa hukum pidana diadakan tujuannya adalah disamping untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang bersifat kemasyarakatan, sekaligus (secara implisit) juga melindungi kepentingan-kepentingan yang bersifat perseorangan.

Tujuan Pemidanaan adalah Bagaimana tujuan pengenaan pidana atau pemidanaan, menjadi dasar penentuan dipidana atau tidak dipidananya pembuat yang melakukan tindak pidana dengan kesalahan, menentukan dalam hal ini.

Tujuan pengenaan pidana atau pemidanaan dikaitkan dengan kesalahan pembuat, menentukan alasan pengenaan, bentuk dan lamanya pidana yang dapat dijatuhkan.

Tujuan pengenaaan pidana atau pemidanaan selalu menjadi perdebatan para ahli hukum pidana,dari waktu ke waktu. Tidak mengherankan apabila para ahli hukum akan gembira sekali jika dapat menentukan dengan pasti tujuan yang ingin dicapai dengan adanya penjatuhan pidana atau pemidanaan itu.berbagai kritik tentang dasar moral dan kinerja hukum pidana dan sistem peradilan pidana, dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana, juga diorientasikan kepada tujuan-tujuan ini. Kegagalan menentukan hal ini, menyebabkan hukum pidana kehilangan dasar moral keberlakuannya.

2.Jelaskan mengenai perbuatan Pidana yang dilakukan secara bersama – sama dan melibatkan korporasi.

Perbuatan Pidana yang Dilakukan Secara Massal1. Pengertian perbuatan pidana yang dilakukan secara massal
Untuk mendefinisikan perbuatan pidana yang dilakukan secara massal, menurut penulis dibutuhkan ketelitian dan kejelasan yang tegas, karena mengingat kata massal dalam khasanah keilmuan hukum pidana tidak dikenal dan hanya merupakan Bahasa yang timbul dan hidup di masyarakat sebagai realitas sosial.
Menurut hemat penulis perbuatan pidana yang dilakukan secara massal terdiri dari dua pengertian yang dirangkaikan menjadi satu yaitu pengertian perbuatan pidana dan pengertian massal.
Pada bab sebelumnya telah dikemukakan tentang pengertian dari perbuatan pidana (yang mana istilah perbuatan pidana yang digunakan penulis dalam tulisan ini, dan bukan tindak pidana atau peristiwa pidana) yaitu perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum, dimana larangan disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut dan perlu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan / kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian ini .
Kata massal menurut kamus ilmiah populer adalah dengan cara melibatkan banyak orang; bersama-sama; secara besar-besaran (orang banyak) . Jadi berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa massal adalah sekumpulan orang banyak yang terdiri dari satu orang lebih yang tanpa batas berapa banyak jumlahnya.
Jadi berdasarkan kedua pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan secara massal adalah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum yang berlaku disertai ancaman sanksi bagi pelanggarnya yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh sekumpulan orang banyak/lebih dari satu orang dimana jumlahnya tanpa batas.
Dengan melihat definisi tersebut, menurut analisa penulis perbuatan pidana yang dilakukan secara massal juga dapat dikatakan perbuatan pidana yang dilakukan secara kolektif, karena dalam melakukan perbuatan pidana para pelaku dalam hal ini dengan jumlah yang banyak/lebih dari satu orang dimana secara langsung maupun tidak langsung baik direcanakan ataupun tidak direncanakan telah terjalin kerjasama baik hal tersebut dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam satu rangkaian peristiwa kejadian yang menimbulkan perbuatan pidana, atau lebih spesifik menimbulkan/ mengakibatkan terjadinya kerusakan baik fisik maupun non fisik.
Adapun karena perbuatan pidana yang dilakukan secra massal disyaratkan harus adanya kerjasama baik direncakan ataupun tidak direncanakan tetap jasa dalam melakukan kerjasama tersebut disadari terjadinya dan dikehendakinya perbuatan tersebut, oleh karena itu perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dapat dikatakan sebagai delik dolus karena dilakukan dengan sengaja. Karena tidak mungkin adanya kerjasama apabila tidak disengaja.
Menurut para ahli perbuatan pidana yang dilakukan secara massal yang mengakibatkan kerusakan fisik maupun non fisik dikatakan sebagai kekerasan yang bertentangan dengan hukum, kekerasan dalam hal ini baik berupa ancaman saja maupun sudah merupakan suatu tindakan nyata dan memiliki akibat-akibat kerusakan terhadap harta benda atau fisik/mengakibatkan kematian pada seseorang (definisi yang sangat luas sekali, karena menyangkut pula “mengancam” di samping suatu tindakan nyata) .
Dengan melihat definisi tentang kekerasan tersebut maka dalam pidana yang dilakukan secara massal masuk dalam kategori kekerasan kolektif (Collective Violeng).
Biasanya tindakan massa tersebut disertai/ditandai dengan ciri-ciri yaitu :

1. Anonimitas adalah memindah identitas dan tanggung jawab individual ke dalam identitas dan tanggung jawab kelompok.
2. Impersonalitas adalah hubungan antara individu di luar massa maupun di dalam massa menjadi sangat impersonal
3. Sugestibilitas adalah sifat sugestif dan menularnya.
Dengan mendasarkan ciri-ciri kerumunan massa di atas kemudian dikomparasikan dengan realitas yang ada tidak semua ciri-ciri tersebut mutlak terdapat pada semua gerakan/kerumunan massa lebih dari satu orang dan ciri-ciri tersebut bersifat kumulatif, artinya untuk ciri anonimitas dan sugestibilitas bisa jadi terdapat pada sebuah kelompok massa tapi tidak untuk impersonalitas atau sebaliknya.
Adapun yang menjadi catatan bagi penulis dalam hal ini adalah antara perbuatan pidana yang dilakukan secara massal tidak ada perbedaan yang signifikan dengan perbuatan pidana yang biasa kita kenal (dilakukan) orang seorang, hanya saja yang membedakan adalah subyek dari perbuatan tersebut yang jumlahnya lebih banyak/lebih dari satu orang. Adapun yang selama ini menjadi permasalahan adalah terkait dengan tindakan hukum dan pemberian sanksi yang adil serta efektif terhadap kelompok dan pelaku-pelaku atau sekumpulan orang yang mengalami kesulitan dalam pengaplikasiannya di lapangan .
Pada perbuatan pidana yang dilakukan secara massal untuk menentukan batas maksimal dari jumlah massa sulit, sebagaimana pengertian dari kata “massa” adalah dua orang untuk minimal dan tidak terbatas untuk maksimal. Jadi massa dalam hal ini ada 2 kategori dari jumlah massa yaitu, massa yang jelas berapa jumlah massanya dan massa yang tidak jelas berapa banyak jumlah massanya
Untuk massa yang jelas berapa jumlah massanya adalah dimana massa yang terlibat perbuatan pidana dapat dihitung berapa jumlahnya serta diketahui seberapa besar keterlibatan dalam melakukan perbuatan pidana, sebab hal tersebut sudah diatur dalam hukum pidana yaitu pada delik penyertaan (diuraikan lebih lanjut pada bab III).
Sedangkan untuk massa yang tidak jelas berapa banyak jumlah massanya adalah dimana massa banyak serta sulit dihitung dengan nominal, sehingga menyulitkan dalam menentukan apakah semua massa yang banyak terlibat semua atau tidak, atau hanya sebagiannya saja.
Jadi dalam tulisan ini fokus pembahasan adalah pada massa yang tidak jelas berapa besar jumlah massa serta nominal dari massa yang terlibat dalam melakukan perbuatan pidana.
Jadi berdasarkan uraian di atas tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dalam hal ini bukan hanya sebatas pada kerusuhan massal, amuk massa pengeroyokan dan lain-lain yang dilakukan di depan umum tetapi juga mencakup semua rumusan perbuatan pidana/kejahatan tertuang di dalam KUHP diantaranya pembunuhan, pencurian, perkosaan, penipuan dll.
2. Bentuk-bentuk perbuatan pidana yang dilakukan secara massal
Dengan mengacu pada definisi perbuatan pidana yang dilakukan secara massal, dapat dilihat bahwa tidak ada perbedaan dengan perbuatan pidana pada umumnya, hanya saja yang membedakan adalah dari segi subyek pelakunya yang lebih dari satu orang. Oleh karena itu perbuatan pidana yang dilakukan secara massal pembahasan dititik beratkan pada kata “massal” .
Jadi berdasarkan kata “massa” yang menunjuk pada pelaku pada perbuatan pidana dimaksudkan adalah dua orang lebih dan tidak terbatas maksimalnya. Maka berdasarkan hal tersebut perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dengan massa yang terbentuk secara terorganisir.

Massa yang terorganisir adalah dimana dalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukan secara massal, massa yang berbuat terbentuk secara terorganisir. Umumnya pada bentuk massa ini dikendalikan oleh operator-operator lapangan yang mengerahkan bagaimana dan sejauhmana massa harus bertindak. Tindakan yang dilakukan ditujukan untuk mencari keuntungan (material) secara kelompok dan dilakukan secara ilegal (melanggar hukum) .
Pada bentuk yang pertama ini massa berbuat dalam melakukan perbuatan pidana dilakukan dengan kerjasama secara fisik dan non fisik (artinya kerjasama dalam menentukan rencana yang akan dijalankan pada saat beraksi), sertadisadari dan dikehendaki terjadinya. Massa pada bentuk ini bergerak secara sistematis dan terkordinasi satu sama lainnya dan berada dibawah satu komando, yang umumnya memiliki pemimpin atau ketua sebagai motor penggeraknya. Pemimpin atau ketua mempunyai tanggungjawab yang besar dan penuh terhadap semua anggotanya selama masih dibawah kewenangannya.
Pada bentuk massa yang terorganisir dalam pembentukkannya dapat terbentuk melalui 2 cara yaitu:

a. Massa yang terbentuk secara terorganisir melalui organisasi, adalah mempunyai ciri-ciri yaitu: memiliki identitas/nama perkumpulan, memiliki struktur organisasi, memiliki peraturan yang mengikat anggotanya, memiliki keuangan sendiri, berkesinambungan dan sosial oriented.
b. Massa yang terbentuk secara terorganisir tidak melalui organisasi, adalah massa yang terorganisir hanya untuk jangka pendek atau sementara sifatnya, dan spontan dibentuk untuk melakukan perbuatan pidana, dan apabila sudah selesai apa yang dikerjakan maka langsung bubar.
Pada bentuk yang pertama ini dalam melakukan perbuatan pidana menurut Tb Ronny Nitibaskara memiliki 3 (tiga) jenis perbuatan pidana atau bahasa yang sering digunakan adalah kekerasan massa (dapat dipersamakan dengan kekerasan kolektif), adapun jenis tersebut, yaitu:
a. Kekerasan massal primitif, adalah yang pada umumnya bersifat nonpolitis, ruang lingkup terbatas pada suatu komunitas lokal, misalnya pengeroyokan, tawuran sekolah.
b. Kekerasan massal reaksioner, adalah umumnya merupakan reaksi terhadap penguasa. Pelaku dan pendukungnya tidak semata-mata berasal dari suatu komunitas lokal, melainkan siapa saja yang merasa berkepentingan dengan tujuan kolektif yang menentang suatu kebijakan/sistem yang dianggap tidak adil dan jujur. Contoh : ribuan sopir angkot mogok (didukung oleh mahasiswa karena disulut oleh adanya kenaikan retribusi dua kali dari Rp. 400 menjadi Rp. 800 yang terjadi di Bandar Lampung tahun 1996).
c. Sedangkan kekerasan kolektif modern, merupakan alat untuk mencapai tujuan ekonomis dan politis dari satu organisasi yang tersusun dan terorganisir dengan baik.
Perbuatan pidana yang dilakukan secara massal dengan massa yang terbentuk tidak secara terorganisir
Massa yang terbentuk tidak secara terorganisir adalah massa yang melakukan sebuah reaksi terbentuk secara spontanitas tanpa adanya sebuah perencanaan terlebih dahulu. Pada jenis massa ini jauh lebih gampang berubah menjadi amuk massa (acting mob) (korupsi). Adapun tindakan tentang dilakukan merupakan bentuk dari upaya untuk menarik perhatian dari publik maupun aparat penegak hukum atas kondisi sosial yang kurang memuaskan dengan cara yang ilegal .
Pada bentuk kedua ini walaupun massa dalam melakukan perbuatan pidana dengan bersama-sama yang artinya adanya kerjasama, tapi dalam kerjasama yang dilakukan terjadi dengan tanpa rencana sebelumnya dan kerjasamanyapun hanya sebatas pada kerjasama fisik saja tidak non fisik.
Jadi massa yang terbentuk tidak secara terorganisir dalam melakukan perbuatan pidana tergerak untuk bereaksi dikarenakan adanya kesamaan isu dan permasalahan yang dihadapi, dan dalam melakukan aksinyapun tidak memiliki pemimpin atau ketua sebagai sebagai yang mengkordinir bergeraknya massa, dalam hal ini yang menjadi pemimpin adalah diri pribadi masing-masing dari anggota massa yang ada.
3. Faktor penyebab perbuatan pidana yang dilakukan secara massal.
Dalam kasus-kasus perbuatan pidana yang dilakukan secara massal baik dengan massa yang terbentuk secara terorganisir dan massa yang terbentuk tidak secara terorganisir, memiliki motif dan maksud yang lebih kompleks. Motif dan maksud memiliki makna yang berbeda, “motif” hanya menjelaskan tentang latar belakang perbuatan yang dilakukan seseorang. Jadi sifatnya menjawab pertanyaan mengapa pelaku berbuat, sedangkan “maksud” bermakna menjelaskan tentang apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatannya, jadi lebih menerangkan pada tujuan tertentu dari suatu perbuatan .
Menurut Romli Atmasasmita dengan melihat fenomena kejahatan, kekerasan khususnya dalam hal ini perbuatan pidana yang dilakukan secara massal cukup banyak terkandung perbedaan dalam motif dan maksudnya. Selain itu, perbuatan pidana massal ini juga melahirkan bentuk-bentuk tindakan/perbuatan yang bervariatif dan kompleks sehingga sangat sulit untuk menentukan kuasa kejahatan .
Jadi karena sulit dan kompleksnya penyebab/faktor yang melatarbelakangi suatu perbuatan pidana yang dilakukan secara massal, sehingga tidak ada yang mutlak atau dapat disamakan antara kasus yang satu dengan kasus yang lain tentang hal-hal apa yang melatarbelakanginya.
Dalam menentukan suatu kausa kejahatan hukum pidana dalam hal ini tidak dapat menyelesaikannya sendiri maka dibutuhkan ilmu-ilmu bantu yang relevan dalam hal ini dari segi sosiologi, kriminologi dan psikologi.
Dengan mendasarkan pada ilmu-ilmu tersebut maka faktor penyebab terjadinya perbuatan pidana massal adalah :
a. Segi sosiologi
Menurut Setiadi (1999) berbagai peneliti sosial seprti Levinson (1994), Segal, Dasery, Berry, Poortinga (1990), dan Triardis (1994), pada umumnya menemukan bahwa kekerasan kolektif disebabkan oleh karena terjadinya ketidakpuasan atau konflik antara kelompok-kelompok dalam suatu bangsa/Negara, dan biasanya berkaitan dengan sumber daya ekonomi dan kekuasaan politik yang ada .
Pada intinya, ada kelompok yang mengalami relative deprivation, yaitu perasaan tidak puas yang didasari keyakinan bahwa kelompoknya mendapat lebih sedikit dari yang sepantasnya diperoleh. Dalam hal ini bukan kelompok yang paling tertekan yang akan terlibat dalam kekerasan kolektif, tetapi mereka yang yakin bahwa mereka seharusnya dan dapat memperoleh yang lebih baik hal itu kadang-kadang disertai dengan tidak adanya kepercayaan terhadap sistem hukum yang berlaku.
b. Kriminologi
Dari imu kriminologi perbuatan pidana massal ini, dalam ilmu krimonologi dikenal dengan kekerasan kolektif dapat dijelaskan dengan menggunakan Social Control Theory (Teori Kontrol Sosial).
Pengertian “Teori Kontrol”/“Control Theory” menunjuk kepada setiap perpektif yang membahas ihwal pengendalian tingkah laku manusia. Sementara itu pengertian “Teori Kontrol Sosial” atau “Social Control Theory” menunjuk kepada pembahasan dan kejahatan dikaitkan dengan variabel-variabel yang bersifat sosiologis antara lain keluarga, pendidikan, kelompok dominan.
Pada dasarnya teori ini tidak lagi mempertanyakan mengapa orang melakukan kejahatan tetapi berorientasi kepada pertanyaan mengapa tidak semua orang melanggar hukum/mengapa orang taat kepada hukum.

Menurut Muladi, berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi dan memperhatikan dasar pengalaman pengaturan hukum positif serta pemikiran yang berkembang maupun kecenderungan internasional, maka pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana lingkungan hendaknya memperhatikan hal-hal:
1. Korporasi mencakup baik badan hukum (legal entity) maupun non badan hukum seperti organisasi dan sebagainya;
2. Korporasi dapat bersifat privat (private juridical entity) dan dapat pula bersifat publik (public entity);
3. Apabila diidentifikasikan bahwa tindak pidana lingkungan dilakukan dalam bentuk organisasional, maka orang alamiah (managers, agents, employess) dan korporasi dapat dipidana baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama (bi¬punishmentprovision);
4. Terdapat kesalahan manajemen korporasi dan terjadi apa yang dinamakan breach of- a statutory or regulatory provision;
5. Pertanggungjawaban badan hukum dilakukan terlepas dari apakah orang-orang yang bertanggung jawab di dalam badan hukum tersebut berhasil diidentifikasikan, dituntut dan dipidana;
6. Segala sanksi pidana dan tindakan pada dasarnya dapat dikenakan pada korporasi, kecuali pidana mati dan pidana penjara.

3.Apakah yang dimaksud dengan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, dan Tindak Pidana Administrasi? Terangkan Pula Contoh kasusnya.

Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan merupakan perbuatan-perbuatan yang bersifat umum, dimana sumber hukumnya bermuara pada KUHP sebagai sumber hukum materiil dan KUHAP sebagai sumber hukum formil. Selain itu sistem peradilannya bersifat kovensional yaitu Polisi sebagai penyidik dan penyelidik, Jaksa sebagai penuntut umum,dan hakim adalah hakim peradilan umum bukan peradilan ad hoc. Contoh tindak pidana umum adalah tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP, tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP.

tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang perundang-undangannya diatur secara khusus artinya dalam undang-undang yang bersangkutan dimuat antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana (hukum pidana formil). 

Contohnya perbedaan pada KUHP sebagai sumber hukum materiil pada tindak pidana umum dengan UU tindak pidana korupsi pada tindak pidana khusus:

No
Perbedaan
KUHP
UU Tindak pidana korupsi
1
Penyadapan
Tidak dibolehkan
Dibolehkan dilakukan penyadapan
2
Aparat penegak hukum
Polisi sebagai penyidik dan penyelidik
Penyidik dan penyelidik selain polisi juga bisa jaksa penuntut umum dan penyidik KPK
3
Sistem peradilannya
Bersifat konvensional
Secara ad hoc

tindak pidana administrasi adalah pendayagunaan hukum pidana untuk menegakkan hukum administrasi. Padangan demikian memposisikan hukum pidana sebagai ultimum remidium. Artinya hukum pidana adalah senjata pamungkas terakhir yang digunakan setelah sarana hukum lainnya keder. Namun pada nyatanya tidak juga seekstrim itu. Hukum pidana acap lumpuh meskipun kadang diposisikan sebagai upaya pertama (primum remidium). Bahkan sering lumpuh karena tidak mampu mengalahkan hukum administrasi. Kita lihat saja satu contoh kecil ketika Dakwaan Illegal Logging dan Korupsi yang dikenakan kepada Adelin Lis tidak berdaya dipengadilan hanya karena selembar surat dari Menteri Kehutanan (aspek administrasi) yang menyatakan bahwa tindakan Adelin Lis bukanlah tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi.

4.Apakah arti penting pencantuman ketentuan pidana dalam suatu ketentuan perundang – undangan ? Terangkan pula asas hukum yang terkait.

Asas legalitas menghendaki bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yangmerumuskan tindak pidana tidak dapat diberlakukan secara surut (retroaktif). Pemberlakuan secara surut merupakan suatu kesewenang-wenangan,yang berarti pelanggaran hak asasi manusia. Seseorang tidak dapat dituntutatas dasar undang- undang yangberlaku surut. Namun demikian,dalam prakteknya penerapan asas legalitas ini terdapat penyimpangan-penyimpangan. Sebagai contoh, kasus Bom Bali,

kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Timor-Timur, dan kasus Tanjung Priok. Dalam kasus-kasus tersebut, asas legalitas disimpangi dengan memberlakukan asas retroakti.


5.Dimanakah letak perbedaan antara tindak pidana tertentu dalam KUHP dan diluar KUHP? Terangkan pula pasal atau ketentuan perundang -undangan terkait!

Tindak pidana tertentu dalam KUHP merupakan tindak pidana yang telah termasuk dalam KUHP dan adanya ketentuan/ peraturan perundangundangan yang mengatur tindak pidana tersebut sedangkan tindak pidana tertentu di luar KUHP merupakan tindak pidana yang belum termasuk dalam KUHP namun telah diatur tersendiri dalam ketentuan/ peraturan perundang-undangan khusus.
Contoh:
a. KUHP telah mengatur kejahatan terhadap keamanan negara pada Bab I Buku II KUHP. Ketentuan lebih lanjut tentang tindak pidana ini diatur pula dalam Undang-Undang No.27 Tahun 1999 tentang
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Sehingga kejahatan terhadap keamanan negara merupakan salah satu
contoh tindak pidana tertentu dalam KUHP. TINDAK PIDANA TERTENTUDI LUAR KUHP 2011
b. Contoh tindak pidana tertentu di luar KUHP, antara lain: tindak
pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana lingkungan, kejahatan HAM, tindak pidana fiskal, tindak pidana ekonomi dll. Tindak pidana tersebut tidak termasuk dan belum diatur dalam KUHP serta telah diatur tersendiri dalam undang-undang khusus.
Misalnya:
1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2) UU No.23 Tahun 1997 jo UU No.32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


6.Apakah Pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tertentu diluar KUHP? Berikan Pendapat saudara dengan disertai contoh kasus!

Buku II KUHP tentang kejahatan Bab I sampai dengan Bab XXXI dan
Buku III KUHP tentang pelanggaran Bab I sampai dengan Bab IX tidak
mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap lingkungan hidup.Tindak pidana ini diatur tersendiri dalam UU No.23 tahun 1997 jo UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena tindak pidana terhadap lingkungan hidup belum diatur dalam KUHP tetapi telah diatur tersendiri dalam undang-undang khusus maka pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tertentu di luar KUHP.
Contoh kasus: Kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Semburan lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas di Dusun Balongnongo, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur telah menyebabkan tergenangnya kawasan pemukiman, pertanian dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.” Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 tersangka yakni:

a) Ir. EDI SUTRIONO selaku Drilling Manager PT. Energy Mega Persada, Tbk.
b) Ir. NUR ROCHMAT SAWOLO, MESc selaku Vice President Drilling Share Services PT. Energy Mega Persada, Tbk.
c) Ir. RAHENOD selaku Drilling Supervisor PT. Medici Citra Nusa.
d) SLAMET BK selaku Drilling Supervisor PT. Medici Citra Nusa.
e) SUBIE selaku Drilling Supervisor PT. Medici Citra Nusa.
f) SLAMET RIYANTO selaku Project Manager PT. Medici Citra Nusa.
g) YENNY NAWAWI, SE selaku Dirut PT. Medici Citra Nusa.
h) SULAIMAN Bin H.M. ALI selaku Rig Superintendent PT. Tiga
Musim Mas Jaya.
i) SARDIANTO selaku Tool Pusher PT. Tiga Musim Mas Jaya.
j) LILIK MARSUDI selaku Driller PT. Tiga Musim Mas Jaya.
k) WILLEM HUNILA selaku Company Man Lapindo Brantas, Inc.
l) Ir. H. IMAM PRIA AGUSTINO selaku General Manager Lapindo
Brantas, Inc.
m) Ir. ASWAN PINAYUNGAN SIREGAR selaku mantan General
Manager Lapindo Brantas, Inc.
Para tersangka dijerat Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dan UU No.23
tahun 1997 Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 42 tentang Pencemaran
Lingkungan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


7.Bagaimana kaitan antara Tindak Pidana Khusus dengan KUHP dan KUHAP ? Terangkan pula mengenai perbedaan lingkup tindak Pidana khusus dan tindak Pidana Tertentu? Berikan contoh.

Kaitan antara Tindak Pidana Khusus dengan KUHP dan KUHAP adalah bahwa ketentuan dalam KUHP dan KUHAP berlaku juga untuk Tindak Pidana Khusus sepanjang Undang-Undang yang mengatur tindak pidana khusus tersebut tidak mengaturnya. Hal ini terdapat dalam Pasal 103 KUHP dan 284 KUHAP, yaitu: ]
a. Pasal 103 KUHP berbunyi “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.” TINDAK PIDANA TERTENTU DI LUAR KUHP 2011
b. Pasal 284 KUHAP, berbunyi:
  1. Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang inidiundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undangundang ini.
  2. Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan,maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undangundangini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai
    ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undangundangtertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidakberlaku lagi.Perbedaan lingkup tindak pidana khusus dan Tindak PidanaTertentu dalam KUHP terletak pada ada tidaknya ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana tersebut dalam KUHP.Lingkup tindak pidana tertentu dalam KUHP yaitu tindak pidana yang telah termasuk dalam KUHP dan adanya ketentuan/ peraturan perundangundangan yang mengatur tindak pidana tersebut sedangkan tindakpidana tertentu di luar KUHP (tindak pidana khusus) yaitu tindak pidana yang belum termasuk dalam KUHP namun telah diatur tersendiri alam ketentuan/ peraturan perundang-undangan khusus.
8.Apakah ketentuan buku I KUHP berlaku untuk tindak Pidana tertentu dalam KUHP dan di luar KUHP? Berikan contoh kasusnya.

Dalam KUHP dan di luar KUHP sepanjang ketentuan tersebut tidak diatur oleh ketentuan perundang-undangan lain yang mengatur tindak pidana tertentu di luar KUHP. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 KUHP, yang berbunyi “Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai. Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain. Hal ini berlaku asas Lex Specialist Derogate Lex Generalis.

Contoh kasus: Penganiayaan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Ketentuan tentang tindak pidana penganiayaan telah diatur dalam pasal 351 KUHP namun ketika penganiayaan tersebut dilakukan oleh suami terhadap istrinya maka ketentuan pasal 351 KUHP tersebut tidak berlaku setelah adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tanggal 22 September 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal 1 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 menyebutkan bahwa:
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.” UU No. 23 Tahun 2004 juga mengatur ketentuan pidananya, antara lain:

a. Pasal 46 UU NO.23 Tahun 2004
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

b. Pasal 47 UU NO. 23 Tahun 2004
“Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 dan pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Berdasarkan penjelasan tersebut maka ketentuan Buku I KUHP tetap berlaku sepanjang tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus dalam UU tindak pidana tertentu di luar KUHP. Namun apabila UU tindak pidana tertentu di luar KUHP telah mengaturnya secara khusus maka ketentuan dalam UU tindak pidana tertentu di luar KUHP mengesampingkan ketentuan Buku I KUHP.

9.Apakah arti penting diberlakukannya Undang – undang informasi dan transaksi Elektronik (UUITE) terhadap pembaruan hukum pidana.

Arti penting diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) terhadap pembaruan hukum pidana adalah perluasan dalam hal alat bukti. Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan
terdakwa. Alat bukti yang sah menurut Pasal 1866 KUH Perdata terdiri bdari bukti tulisan, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Seiring dengan perkembangan jaman, saat ini telah marak transaksitransaksi elektronik yang menghasilkan bukti-bukti secara elektronik, misalnya : print out mesin atm, faksimili, email dll. Adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU ITE”) telah memperluas pengertian alat bukti menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP dan pasal 1866 KUH Perdata. Definisi informasi elektronik menurut Pasal 1 angka 1 UU ITE adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Selain itu, Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah.


10.Bagaimana proses penegakan hukum atas tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana tertentu di luar KUHP? Misal: Tindak Pidana Perpajakan, Perbankan, dsb

sebagaimana diatur dalam UU tindak pidana tertentu di luar KUHP tersebut dan apabila UU tindak
pidana tertentu di luar KUHP tidak mengaturnya maka proses penegakan hukum atas tindak pidana tertentu di luar KUHP mengacu/ berdasar pada ketentuan dalam KUHP maupun KUHAP.
Contoh:
a) UU No.23 Tahun 1997 jo UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1) Pasal 95 ayat 1 UU No.32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu
antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
2) Pasal 95 ayat 2 UU No.32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa” Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan perundang-undangan.”
b) UU No.10 Tahun 1995 jo UU No. 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan
1) Pasal 112 ayat 1 berbunyi “Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentudi lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan.”
2) Pasal 112 ayat 3 berbunyi “Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.”
c) UU No.23 Tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004 tentang BankIndonesia dan UU No.7 Tahun 1992 jo UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi resiko, Bank Indonesia menerapkan law enforcement atas tindak pidana perbankan bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan secara lengkap tertuang dalam Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2004 dan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk :
1) Memberikan izin (right to licence);
2) Mengatur (right to regulate);
3) Mengawasi (right to supervise); serta
4) Mengenakan sanksi (right to impose sanction). Terkait dengan kewenangan mengenakan sanksi, Bank Indonesia selaku otoritas perbankan melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan hanya dapat menyelesaikan perbuatan yang bersifat administratif serta hanya berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap suatu bank yang terbukti melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku sedangkan penyimpanganyang mempunyai indikasi tindak pidana, proses pengenaan sanksinyadiserahkan kepada penegak hukum sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.




















SOAL DAN JAWABAN LATIHAN POLITIK HUKUM

1. Pengertian Politik Hukum Berikut ini pengertian politik hukum menurut para ahli:
a. Satjipto Rahardjo Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
b. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu (menjadikan sesuatu sebagai hukum). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
c. L.J. Van Apeldorn Politik hukum sebagai politik perundang-undangan. Politik hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundangundangan. (Pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja)
d. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto Politik hukum sebagai kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai.
2. Karakter produk hukum yaitu sifat atau watak produk hukum, misalnya:
sifat memaksa, sifat tidak berlaku surut, sifat umum dll.Jenis karakter produk hukum, antara lain:
a. Responsif/populistik: Beberapa hal tentang karakter responsif, antara lain:
1) Definisi: hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat.
2) Proses pembuatan mengikutsertakan masyarakat (sebanyakbanyaknya) yang diwakili melalui individu-individu, atau kelompokkelompok sosial dalam masyarakat.
3) Aspiratif: memuat materi-materi yang umumnya sesuai dengan keinginan dan kehendak masyarakat.
4) Limitative: artinya bahwa peluang untuk menafsirkan suatu materi sangat dibatasi karena kedetailan isi dan tujuannya (peraturan pelaksana hanya bersifat teknis)
b. Konservatif/ortodoks/elitis yaitu produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elite politik, keinginan pemerintah, dan menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara. Hal-hal lain dari karakter konservatif, antara lain:
1) Pembuatannya didominasi oleh elite-elite politik tertentu, atau lembaga negara terutama oleh pemegang kekuasaan eksekutif.
2) Positivis-instrumentalis: substansinya memuat materi-materi demi mewujudkan keinginan dan kepentingan program pemerintah saja.
3) Open interpretative: peluang untuk ditafsirkan sangat terbuka, karena isi hukumnya singkat, hanya pokok-pokoknya saja sehingga cenderung dijadikan alat untuk mengatur sesuai visi dan misinya sendiri.
3. Politik hukum Hindia Belanda pada masa penjajahan adalah
politik hukum lama. Pemerintah Hindia Belanda menerapkan asas konkordansi yaitu
menerapkan hubungan yang berlaku di Belanda berlaku juga di Hindia Belanda selain hukum adat dan hukum Islam. Dengan kata lain, asas konkordansi yaitu pemberlakuan hukum Belanda di sebuah wilayah Hindia Belanda. Berikut ini beberapa pandangan politik hukum penjajah Belanda di Hindia Belanda:
a. Secara keseluruhan politik hukum Belanda sama isinya dengan politik hwed untuk tanah atau aja hanya di Hindia Belanda.
b. Pandangan politik Hukum Belanda sama dengan politik umum dan politik hukum dari hampir semua orang Eropa dan negara barat terhadap daerah timur yang mereka jajah.
c. Umumnya daerah yang dapat mereka kuasai yaitu daerah di Afrika dan Asia.
d. Mereka berpandangan bahwa kebudayaan barat bersifat tinggi, baik, mulia sedangkan kebudayaan timur bersifat rendah, terbelakang, primitif, sangat bergantung pada alam.
e. Orang yang berpegang pada kebudayaan barat maju sedangkan orang yang berpegang pada kebudayaan timur ketinggalan zaman.
f. Mereka memandang pendidikan asli adalah rendah, pendidikan Islam adalah rendah. Hal ini dapat dilihat pada daerah jajahan Inggris, Perancis dan Belanda.
g. Usaha penjajah Belanda memaksakan sistem kebudayaan ke Hindia Belanda berhasil sehingga pemikiran sebagian bangsa Indonesia berpihak pada penjajah Belanda atau Barat sehingga terjadi dikotomi Timur dan Barat. Politik Pembangunan Hukum Nasional Secara normatif, pembangunan hukum nasional khususnya hukum pidana dimulai sejak masa permulaan berdirinya Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Dasar hukumnya adalah pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.” Berdasarkan ketentuan ini maka KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berlaku di Indonesia. Seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin cepat dan beragam maka mulai tahun 1946 melalui
UU No.1 tahun 1946 dibuatlah beberapa undang-undang pidana di luar KUHP.

    4.Menurut Marc Ancel, kebijakan hukum pidana (Penal Policy) adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman tidak hanya kepada pembuat undang-undang, tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undang- undang dan juga kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan. Yang dimaksud dengan upaya penal adalah upaya-upaya penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana sedangkan upaya non penal yaitu upayaupaya penanggulangan kejahatan bukan dengan hukum pidana atau di luar hukum pidana, misalnya: pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment), mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan, dll 5. Makna/ Pengertian Pembaharuan Hukum Pidana Barda Nawawi Arief mengatakan bahwa pembaruan hukum pidana padahakekatnya mengandung makna suatu upaya untuk melakukan reorientasi danreformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosial politik,sosial filosofis, dan sosio kultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia.Ruang Lingkup Pembaharuan Hukum PidanaBarda Nawawi Arief dalam pembaharuan hukum pidana berorientasi padatiga hal, yaitu: a. Dilihat dari sudut pendekatan kebijakanPembaruan hukum pidana dapat berorientasi kepada kebijakan sosial yang pada hakekatnya adalah bagian dari upaya untuk mengatasi masalah- masalah sosial. Sedangkan sebagai kebijakan kriminal, pembaruan hukum pidana pada hakekatnya adalah bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat.
    b. Dilihat dari segi kebijakan penegakan hukum Pembaruan hukum pidana pada hakekatnya merupakan bagian dari upaya memperbarui substansi hukum.
    c. Pembaharuan hukum pidana hendaknya dilakukan dengan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), antara lain: dalam hukum agama dan hukum adat. 6. Permasalahan yang muncul dilihat dari sudut pembaharuan hukum pidana, antara lain: a. Masalah penentuan perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana Menurut Sudarto, dalam menghadapi masalah penentuan perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana (masalah kriminalisasi), harus diperhatikan hal-hal, sebagai berikut: 1) Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil spiritual berdasarkan Pancasila sehingga penggunaan hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan pengugeran terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat. 2) Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan hukum pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian (materiil dan/ atau spiritual) atas warga masyarakat. 3) Penggunaan hukum pidana harus memperhitungkan prinsip biaya dan hasil (cost and benefit principle). 4) Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu jangan sampai ada kelampauan beban tugas (overbelasting). b. Masalah penentuan sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar Dalam penentuan sanksi apa yang sebaiknya dikenakan kepada si pelanggar, hal-hal yang harus diperhatikan, antara lain: 1) Sanksi pidana harus disepadankan dengan kebutuhan untuk melindungi dan mempertahankan kepentingan masyarakat. 2) Pidana hanya dibenarkan apabila ada kebutuhan yang berguna bagi masyarakat. 3) Pidana yang tidak diperlukan tidak dapat dibenarkan dan berbahaya bagi masyarakat. 4) Batas-batas sanksi pidana ditetapkan berdasarkan kepentingankepentingan masyarakat dan nilai-nilai yang mewujudkannya. 7. Dalam rangka melakukan pembaharuan/ rekonstruksi terhadap KUHP, saat ini sedang disusun konsep RUU KUHP yang bertolak dari ide dasar keseimbangan. a. Yang dimaksud dengan ide dasar keseimbangan adalah suatu gagasan dasar bahwa dalam melakukan pembaharuan/ rekonstruksi terhadap KUHP khususnya mengenai syarat pemidanaan harus terdapat keseimbangan antara kepentingan masyarakat dengan kepentingan individu dan antara faktor objektif dengan faktor subjektif. Materi konsep KUHP (sistem hukum pidana materiil), secara garis besar dapat disebut dengan ide keseimbangan, yang mencakup: 1) keseimbangan monodualistik antara kepentingan umum/ masyarakatdengan kepentingan individu/ perseorangan. 2) keseimbangan kepentingan umum/ individu yang tercakup juga ide perlindungan/ kepentingan korban dan ide individualisasi pidana. 3) Keseimbangan antara unsur/ faktor objektif (perbuatan/ lahiriah)dengan subjektif (orang/bathiniah/sikap bathin). 4) Keseimbangan antara kriteria formal dan materiil. 5) Keseimbangan antara kepastian hukum, kelenturan/ elastisitas/ fleksibilitas dan keadilan. 6) Keseimbangan antara nilai-nilai nasional dengan nilai-nilai global/ internasional/ universal.
    b. Dasar/ landasan pemikiran bahwa penyusunan konsep RUU KUHP bertolak/ berorientasipada ide dasar keseimbangan adalah bahwa saat ini politik hukum pidana yang digunakan terlalu memberatkan kepada perlindungan kepentingan politik negara (Staate’s policy) dan kepentingan hak-hak masyarakat (Comunal rights) sehingga mengancam kebebasan individual (Civil liberties). Hal ini terlihat dari kebijakan kriminalisasi atas perbuatan yang berada pada ranah privat (hak-hak individu) yang cenderung berlebihan (overcriminalization) karena jauh memasuki wilayah paling personal seseorang. c. Implementasi ide keseimbangan dalam kebijakan formulasi RUU KUHP yang berhubungan dengan: 1) Sumber hukum pidana Pada umumnya, sumber hukum pidana terdiri dari sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional dan keadaan geografis. Sedangkan sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku formal. Sumber hukum formal yang diakui umum, antara lain: Undang-Undang, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Terkait dengan implementasi ide keseimbangan dalam kebijakan formulasi RUU KUHP yang berhubungan dengan sumber hukum pidana maka harus ada keseimbangan antara sumber hukum pidana yang digunakan dalam RUU KUHP tersebut baik sumber hukum materiil maupun sumber hukum formilnya. 2) Asas-asas atau syarat-syarat pemidanaan Asas-asas atau syarat-syarat pemidanaan didasarkan pada dua pilar/ asas yang fundamental, yaitu asas legalitas (merupakan asas kemasyarakatan) dan asas kesalahan/ culpabilitas (merupakan asas kemanusiaan/individual). Terkait dengan implementasi ide keseimbangan dalam kebijakan formulasi RUU KUHP yang berhubungan dengan asas-asas atau syarat-syarat pemidanaan maka harus ada keseimbangan penggunaan kedua asas tersebut baik sisi legalitas maupun sisi culpabilitasnya. 3) Aturan peralihan (dalam hal perubahan perundang-undangan) Aturan Peralihan Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002 berbunyi “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetep berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.Terkait dengan implementasi ide keseimbangan dalam kebijakan formulasi RUU KUHP yang berhubungan dengan aturan peralihan ini maka harus ada keseimbangan antara peraturan perundang-undangan yang masih tetep berlaku dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Demikianlah beberapa soal latihan Politik Hukum Pidana beserta

Rabu, 13 April 2011

Rahasia Mengapa Bangsa Yahudi Jenius

Rahasia Mengapa Bangsa Yahudi Jenius

Ulasan Artikel di bawah ini dimaksudkan agar kita tahu pola hidup sehat yang mungkin bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan mengesampingkan karakteristik sikap dan perilaku dari orang Yahudi itu sendiri. Artikel Dr Stephen Carr Leon patut menjadi renungan bersama. Stephen menulis dari pengamatan langsung. Setelah berada 3 tahun di Israel karena menjalani housemanship dibeberapa rumah sakit di sana. Dirinya melihat ada beberapa hal yang menarik yang dapat ditarik sebagai bahan tesisnya, yaitu, “Mengapa Yahudi Pintar?”

Ketika tahun kedua, akhir bulan Desember 1980, Stephen sedang menghitung hari untuk pulang ke California, terlintas di benaknya, apa sebabnya Yahudi begitu pintar? Kenapa tuhan memberi kelebihan kepada mereka? Apakah ini suatu kebetulan? Atau hasil usaha sendiri? Maka Stephen tergerak membuat tesis untuk Phd-nya. Sekadar untuk Anda ketahui, tesis ini memakan waktu hampir delapan tahun. Karena harus mengumpulkan data-data yang setepat mungkin.

Marilah kita mulai dengan persiapan awal melahirkan. Di Israel, setelah mengetahui sang ibu sedang mengandung, sang ibu akan sering menyanyi dan bermain piano. Si ibu dan bapak akan membeli buku matematika dan menyelesaikan soal bersama suami. Stephen sungguh heran karena temannya yang mengandung sering membawa buku matematika dan bertanya beberapa soal yang tak dapat diselesaikan. Kebetulan Stephen suka matematika. Stephen bertanya, “Apakah ini untuk anak kamu?” Dia menjawab, “Iya, ini untuk anak saya yang masih di kandungan, saya sedang melatih otaknya, semoga ia menjadi jenius.” Hal ini membuat Stephen tertarik untuk mengikut terus perkembangannya.

Kembali ke matematika tadi, tanpa merasa jenuh si calon ibu mengerjakan latihan matematika sampai genap melahirkan. Hal lain yang Stephen perhatikan adalah cara makan. Sejak awal mengandung dia suka sekali memakan kacang badam dan korma bersama susu. Tengah hari makanan utamanya roti dan ikan tanpa kepala bersama salad yang dicampur dengan badam dan berbagai jenis kacang-kacangan.

Menurut wanita Yahudi itu, daging ikan sungguh baik untuk perkembangan otak dan kepala ikan mengandungi kimia yang tidak baik yang dapat merusak perkembangan dan penumbuhan otak anak didalam kandungan. Ini adalah adat orang orang Yahudi ketika mengandung. menjadi semacam kewajiban untuk ibu yang sedang mengandung mengonsumsi pil minyak ikan.

Ketika diundang untuk makan malam bersama orang orang Yahudi. Begitu Stephen menceritakan, “Perhatian utama saya adalah menu mereka. Pada setiap undangan yang sama saya perhatikan, mereka gemar sekali memakan ikan (hanya isi atau fillet),” ungkapnya. Biasanya kalau sudah ada ikan, tidak ada daging. Ikan dan daging tidak ada bersama di satu meja. Menurut keluarga Yahudi, campuran daging dan ikan tak bagus dimakan bersama.Salad dan kacang, harus, terutama kacang badam.

Uniknya, mereka akan makan buah buahan dahulu sebelum hidangan utama. Jangan terperanjat jika Anda diundang ke rumah Yahudi Anda akan dihidangkan buah buahan dahulu. Menurut mereka,dengan memakan hidangan kabohidrat (nasi atau roti) dahulu kemudian buah buahan, ini akan menyebabkan kita merasa ngantuk. Akibatnya lemah dan payah untuk memahami pelajaran di sekolah.

Di Israel, merokok adalah tabu, apabila Anda diundang makan dirumah Yahudi, jangan sekali kali merokok. Tanpa sungkan mereka akan menyuruh Anda keluar dari rumah mereka. Menyuruh Anda merokok di luar rumah mereka. Menurut ilmuwan di Universitas Israel, penelitian menunjukkan nikotin dapat merusakkan sel utama pada otak manusia dan akan melekat pada gen. Artinya, keturunan perokok bakal membawa generasi yang cacat otak ( bodoh). Suatu penemuan yang dari saintis gen dan DNA Israel.

Perhatian Stephen selanjutnya adalah mengunjungi anak-anak Yahudi. Mereka sangat memperhatikan makanan, makanan awal adalah buah buahan bersama kacang badam, diikuti dengan menelan pil minyak ikan (code oil lever). Dalam pengamatan Stephen, anak-anak Yahudi sungguh cerdas. Rata rata mereka memahami tiga bahasa, Hebrew, Arab dan Inggris. Sejak kecil mereka telah dilatih bermain piano dan biola. Ini adalah suatu kewajiban. Menurut mereka bermain musik dan memahami not dapat meningkatkan IQ. Sudah tentu bakal menjadikan anak pintar. Ini menurut saintis Yahudi, hentakan musik dapat merangsang otak. Tak heran banyak pakar musik dari kaum Yahudi.

Seterusnya di kelas 1 hingga 6, anak anak Yahudi akan diajar matematika berbasis perniagaan. Pelajaran IPA sangat diutamakan. Di dalam pengamatan Stephen, “Perbandingan dengan anak anak di California, dalam tingkat IQ-nya bisa saya katakan 6 tahun kebelakang!! !” katanya. Segala pelajaran akan dengan mudah di tangkap oleh anak Yahudi.

Selain dari pelajaran tadi olahraga juga menjadi kewajiban bagi mereka. Olahraga yang diutamakan adalah memanah, menembak dan berlari. Menurut teman Yahudi-nya Stephen, memanah dan menembak dapat melatih otak fokus. Disamping itu menembak bagian dari persiapan untuk membela negara.
Selanjutnya perhatian Stephen ke sekolah tinggi (menengah). Di sini murid-murid digojlok dengan pelajaran sains. Mereka didorong untuk menciptakan produk. Meski proyek mereka kadangkala kelihatannya lucu dan memboroskan, tetap diteliti dengan serius. Apa lagi kalau yang diteliti itu berupa senjata, medis dan teknik. Ide itu akan dibawa ke jenjang lebih tinggi.

Satu lagi yg di beri keutamaan ialah fakultas ekonomi. Saya sungguh terperanjat melihat mereka begitu agresif dan seriusnya mereka belajar ekonomi. Diakhir Tahun diuniversitas, mahasiswa diharuskan mengerjakan proyek. Mereka harus memperaktekkanya. Anda hanya akan lulus jika team Anda (10 pelajar setiap kumpulan) dapat keuntungan sebanyak $US 1 juta! Anda terperanjat? Itulah kenyataannya.

Kesimpulan, pada teori Stephen adalah, melahirkan anak dan keturunan yang cerdas adalah keharusan. Tentunya bukan perkara yang bisa diselesaikan semalaman. Perlu proses, melewati beberapa generasi mungkin?
Kabar lain tentang bagaimana pendidikan anak adalah dari saudara kita di Palestina. Mengapa Israel mengincar anak-anak Palestina. Terjawab sudah mengapa agresi militer Israel yang biadab dari 27 Desember 2008 kemarin memfokuskan diri pada pembantaian anak-anak Palestina di Jalur Gaza.

Seperti yang kita ketahui, setelah lewat tiga minggu, jumlah korban tewas akibat holocaust itu sudah mencapai lebih dari 1300 orang lebih. Hampir setengah darinya adalah anak-anak. Selain karena memang tabiat Yahudi yang tidak punya nurani, target anak-anak bukanlah kebetulan belaka. Sebulan lalu, sesuai Ramadhan 1429 Hijriah, Ismali Haniya, pemimpin Hamas, melantik sekitar 3500 anak-anak Palestina yang sudah hafidz al-Quran.
Anak-anak yang sudah hafal 30 juz Alquran ini menjadi sumber ketakutan Zionis Yahudi. “Jika dalam usia semuda itu mereka sudah menguasai Alquran, bayangkan 20 tahun lagi mereka akan jadi seperti apa?” demikian pemikiran yang berkembang di pikiran orang-orang Yahudi. Tidak heran jika-anak Palestina menjadi para penghafal Alquran. Kondisi Gaza yang diblokade dari segala arah oleh Israel menjadikan mereka terus intens berinteraksi dengan al-Qur’an. Tak ada main Play Station atau game bagi mereka. Namun kondisi itu memacu mereka untuk menjadi para penghafal yang masih begitu belia. Kini, karena ketakutan sang penjajah, sekitar 500 bocah penghafal Quran itu telah syahid.

Perang panjang dengan Yahudi akan berlanjut entah sampai berapa generasi lagi. Ini cuma masalah giliran. Sekarang Palestina dan besok bisa jadi Indonesia. Bagaimana perbandingan perhatian pemerintah Indonesia dalam membina generasi penerus dibanding dengan negara tetangganya.
Ambil contoh tetangga kita yang terdekat adalah Singapura. Contoh yang penulis ambil sederhana saja, Rokok. Singapura selain menerapkan aturan yang ketat tentang rokok, juga harganya sangat mahal.Benarkah merokok dapat melahirkan generasi “Goblok!” kata Goblok bukan dari penulis, tapi kata itu sendiri dari Stephen Carr Leon sendiri. Dia sudah menemui beberapa bukti menyokong teori ini. “Lihat saja Indonesia,” katanya seperti dalam tulisan itu. Jika Anda ke Jakarta, di mana saja Anda berada, dari restoran, teater, kebun bunga hingga ke musium, hidung Anda akan segera mencium bau asak rokok! Berapa harga rokok? Cuma US$ 0.7 /bungkus !!!

“Hasilnya? Dengan penduduknya berjumlah jutaan orang berapa banyak universitas? Hasil apakah yang dapat dibanggakan? Teknologi? Jauh sekali. Adakah mereka dapat berbahasa selain dari bahasa mereka sendiri? Mengapa mereka begitu sukar sekali menguasai bahasa Inggris? Ditangga berapakah kedudukan mereka di pertandingan matematika sedunia? Apakah ini bukan akibat merokok? Anda fikirlah sendiri?”

Rabu, 06 April 2011

Fenomena Nama Para Nabi Yang Tertulis Dalam Prasasti Ebla, 1500 Tahun

Fenomena Nama Para Nabi Yang Tertulis Dalam Prasasti Ebla, 1500 Tahun

Berasal dari masa sekitar 2500 SM, prasasti Ebla memberikan keterangan teramat penting mengenai sejarah agama-agama. Sisi terpenting mengenai prasasti Ebla, yang ditemukan para ahli arkeologi pada tahun 1975 dan yang sejak itu telah menjadi pokok bahasan dari banyak penelitian dan perdebatan, adalah terdapatnya nama tiga orang nabi yang disebutkan dalam kitab-kitab suci.

Penemuan prasasti Ebla setelah ribuan tahun dan informasi yang dikandungnya sungguh sangat penting dari sudut pandang perannya dalam memperjelas letak geografis kaum-kaum yang disebutkan dalam Al Qur'an.

Sekitar 2500 SM, Ebla adalah sebuah kerajaan yang meliputi suatu wilayah yang di dalamnya termasuk ibukota Syria, Damaskus, dan Turki bagian tenggara. Kerajaan ini mencapai puncak kejayaan di bidang kebudayaan dan ekonominya, namun setelah itu, sebagaimana yang menimpa banyak peradaban besar, menghilang dari panggung sejarah. Tampak dari catatan yang terawetkan tersebut bahwa Kerajaan Ebla merupakan pusat utama kebudayaan dan perdagangan di masanya. Penduduk Ebla memiliki sebuah peradaban yang membangun lembaga-lembaga arsip negara, mendirikan perpustakaan-perpustakaan dan mencatat aneka perjanjian perdagangan secara tertulis. Mereka bahkan memiliki bahasa mereka sendiri, yang disebut sebagai Eblaite.

Sejarah Agama-Agama Zaman Dahulu

Peran penting sesungguhnya Kerajaan Ebla, yang dianggap sebagai sebuah keberhasilan besar bagi arkeologi klasik ketika pertama kali ditemukan di tahun 1975, mengemuka dengan ditemukannya sekitar 20.000 prasasti dan penggalan tulisan paku. Naskah ini empat kali lebih banyak daripada seluruh naskah bertulisan paku yang diketahui para arkeolog selama 3.000 tahun terakhir.

Ketika bahasa yang digunakan dalam prasasti-prasasti tersebut diterjemahkan oleh seorang berkebangsaan Italia Giovanni Pettinato, penerjemah naskah-naskah kuno dari Universitas Roma, nilai penting prasasti tersebut semakin dipahami. Alhasil, penemuan Kerajaan Ebla dan kumpulan naskah negara yang luar biasa tersebut tidak hanya menarik perhatian di bidang arkeologi, tapi juga bagi kalangan agamawan. Hal ini dikarenakan selain nama-nama seperti Mikail (Mi-ka-il) dan Thalut (Sa-u-lum), yang berperang bersama Nabi Dawud, prasasti-prasasti ini juga menuliskan nama-nama nabi yang disebutkan di dalam tiga kitab suci: Nabi Ibrahim (Ab-ra-mu), Nabi Dawud (Da-u-dum) dan Nabi Ismail (Ish-ma-il).

Pentingnya Nama-Nama yang Disebut dalam Prasasti Ebla

Nama para nabi yang ditemukan dalam prasasti Ebla memiliki nilai teramat penting karena ini adalah kali pertama nama-nama tersebut dijumpai dalam naskah bersejarah setua itu. Informasi ini, yang berasal dari zaman 1500 tahun sebelum Taurat, sangatlah mengejutkan. Kemunculan nama Nabi Ibrahim di dalam prasasti tersebut menyatakan secara tertulis bahwa Nabi Ibrahim dan agama yang dibawanya telah ada sebelum Taurat.

Para sejarawan mengkaji prasasti Ebla dari sudut pandang ini, dan penemuan besar tentang Nabi Ibrahim dan misi yang diembannya menjadi bahan penelitian dalam kaitannya dengan sejarah agama-agama. David Noel Freedman, arkeolog dan peneliti Amerika mengenai sejarah agama-agama, melaporkan berdasarkan penelitiannya nama-nama nabi seperti Ibrahim dan Ismail di dalam prasasti tersebut.

Nama-Nama Lain di dalam Prasasti

Sebagaimana disebutkan di atas, nama-nama yang ada di dalam prasasti adalah nabi-nabi yang disebutkan di dalam tiga kitab suci, dan prasasti tersebut jauh lebih tua daripada Taurat. Selain nama-nama ini terdapat pula hal-hal lain dan nama-nama tempat di dalam prasasti tersebut, yang dengannya dapat diketahui bahwa penduduk Ebla adalah para pedagang yang sangat berhasil. Nama Sinai, Gaza dan Yerusalem, yang tidak terlalu jauh letaknya dari Ebla, juga terdapat di dalam tulisan tersebut, yang menunjukkan bahwa penduduk Ebla memiliki hubungan yang sangat baik dengan tempat-tempat tersebut di bidang perdagangan dan kebudayaan.

Satu rincian penting yang diketahui dari prasasti tersebut adalah nama-nama wilayah seperti Sodom dan Gomorrah, tempat berdiamnya kaum Luth. Diketahui bahwa Sodom dan Gomorrah adalah sebuah wilayah di pesisir Laut Mati tempat bermukimnya kaum Luth dan tempat di mana Nabi Luth mendakwahkan risalahnya dan menyeru masyarakat untuk hidup mengikuti nilai-nilai ajaran agama. Selain dua nama ini, kota Iram, yang tercantum di dalam ayat-ayat Al Qur'an, juga di antara yang tersebut di dalam prasasti Ebla.

Sisi paling penting untuk dicermati dari nama-nama ini adalah bahwa selain dari naskah-naskah yang disampaikan oleh para nabi, nama-nama tersebut belum pernah muncul di dalam naskah mana pun sebelumnya. Ini adalah bukti tertulis penting yang menunjukkan bahwa para nabi yang medakwahkan risalah satu agama yang benar di masa itu telah mencapai wilayah-wilayah tersebut. Dalam sebuah tulisan di majalah Reader's Digest, tercatat di masa itu bahwa terdapat pergantian agama dari penduduk Ebla selama masa pemerintahan Raja Ebrum dan bahwa masyarakat mulai menambahkan imbuhan di depan nama-nama mereka dalam rangka meninggikan nama Tuhan Yang Mahakuasa.

Janji Allah Adalah Benar…

Sejarah Ebla dan prasasti Ebla yang ditemukan setelah 4.500 tahun sesungguhnya mengarahkan kepada satu kebenaran yang teramat penting: Allah telah mengirim utusan-utusan kepada penduduk Ebla, sebagaimana yang Dia lakukan ke setiap kaum, dan para utusan ini menyeru kaum mereka kepada agama yang benar.

Sebagian orang memeluk agama yang sampai kepada mereka sehingga mereka berada di jalan yang benar, sedangkan yang lain menentang risalah para nabi dan lebih memilih kehidupan yang nista. Tuhan, Penguasa langit dan bumi, dan segala sesuatu di antara keduanya, mewahyukan kenyataan ini dalam Al Qur'an:

Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):

"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). (QS. An Nahl, 16: 36)

Selasa, 05 April 2011

Kekuatan Maaf Rasulullah SAW




Seorang lelaki Arab bernama Tsumamah bin Itsal dari Kabilah Al Yamamah pergi ke Madinah dengan tujuan hendak membunuh Nabi Shalallahu alaihi wa sallam. Segala persiapan telah matang, persenjataan sudah disandangnya, dan ia pun sudah masuk ke kota suci tempat Rasulullah tinggal itu. Dengan semangat meluap-luap ia mencari majlis Rasulullah, langsung didatanginya untuk melaksanakan maksud tujuannya. Tatkala Tsumamah datang, Umar bin Khattab ra. yang melihat gelagat buruk pada penampilannya menghadang. Umar bertanya, “Apa tujuan kedatanganmu ke Madinah? Bukankah engkau seorang musyrik?”

Dengan terang-terangan Tsumamah menjawab, “Aku datang ke negri ini hanya untuk membunuh Muhammad!”.

Mendengar ucapannya, dengan sigap Umar langsung memberangusnya. Tsumamah tak sanggup melawan Umar yang perkasa, ia tak mampu mengadakan perlawanan. Umar berhasil merampas senjatanya dan mengikat tangannya kemudian dibawa ke masjid. Setelah mengikat Tsumamah di salah satu tiang masjid Umar segera melaporkan kejadian ini pada Rasulullah.

Rasulullah segera keluar menemui orang yang bermaksud membunuhnya itu. Setibanya di tempat pengikatannya, beliau mengamati wajah Tsumamah baik-baik, kemudian berkata pada para sahabatnya, “Apakah ada di antara kalian sudah ada yang memberinya makan?”.

Para shahabat Rasul yang ada disitu tentu saja kaget dengan pertanyaan Nabi. Umar yang sejak tadi menunggu perintah Rasulullah untuk membunuh orang ini seakan tidak percaya dengan apa yang didengarnya dari Rasulullah. Maka Umar memberanikan diri bertanya, “Makanan apa yang anda maksud wahai Rasulullah? Orang ini datang ke sini ingin membunuh bukan ingin masuk Islam!” Namun Rasulullah tidak menghiraukan sanggahan Umar. Beliau berkata, “Tolong ambilkan segelas susu dari rumahku, dan buka tali pengikat orang itu”.

Walaupun merasa heran, Umar mematuhi perintah Rasulullah. Setelah memberi minum Tsumamah, Rasulullah dengan sopan berkata kepadanya, “Ucapkanlah Laa ilaha illa-Llah (Tiada ilah selain Allah).” Si musyrik itu menjawab dengan ketus, “Aku tidak akan mengucapkannya!”. Rasulullah membujuk lagi, “Katakanlah, Aku bersaksi tiada ilah selain Allah dan Muhammad itu Rasul Allah.” Namun Tsumamah tetap berkata dengan nada keras, “Aku tidak akan mengucapkannya!”

Para sahabat Rasul yang turut menyaksikan tentu saja menjadi geram terhadap orang yang tak tahu untung itu. Tetapi Rasulullah malah membebaskan dan menyuruhnya pergi. Tsumamah yang musyrik itu bangkit seolah-olah hendak pulang ke negrinya. Tetapi belum berapa jauh dari masjid, dia kembali kepada Rasulullah dengan wajah ramah berseri. Ia berkata, “Ya Rasulullah, aku bersaksi tiada ilah selain Allah dan Muahammad Rasul Allah.”

Rasulullah tersenyum dan bertanya, “Mengapa engkau tidak mengucapkannya ketika aku memerintahkan kepadamu?” Tsumamah menjawab, “Aku tidak mengucapkannya ketika masih belum kau bebaskan karena khawatir ada yang menganggap aku masuk Islam karena takut kepadamu. Namun setelah engkau bebaskan, aku masuk Islam semata-mata karena mengharap keredhaan Allah Robbul Alamin.”

Pada suatu kesempatan, Tsumamah bin Itsal berkata, “Ketika aku memasuki kota Madinah, tiada yang lebih kubenci dari Muhammad. Tetapi setelah aku meninggalkan kota itu,
TIADA SEORANGPUN DI MUKA BUMI YANG LEBIH KUCINTAI SELAIN MUHAMMAD RASULULLAH”

Sahabat………..


Apabila ada seseorang yang hendak melukai/menganiaya kita, kebanyakan dari kita adalah bersiap-siap membalasnya, jangankan memberi makan, memaafkannya saja belum tentu, tapi Rasulullah, beliau melepaskan, memaafkan dan malah memberinya minum susu pula, melalui akhlaknya beliau, selamat pula tsumamah dengan masuk Islamnya dia.

Semoga saja kita sanggup meneladaninya, karena kita adalah pengikut ajarannya beliau?

Sejauhmana kita bisa memaafkan kesalahan orang? Seberapa besar kita mencintai sesama? kalau tidak, kita perlu menanyakan kembali ikrar kita yang pernah kita ucapkan sebagai tanda kita pengikut beliau…

Sungguh, beliau adalah contoh yang sempurna sebagai seorang manusia biasa. beliau adalah Nabi terbesar, beliau juga adalah Suami yang sempurna, Bapak yang sempurna, pimpinan yang sempurna, teman dan sahabat yang sempurna, tetangga yang sempurna. maka tidak salah kalau Allah mengatakan bahwa Beliau adalah teladan yang sempurna.

Semoga Shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada beliau, junjungan dan teladan kita yang oleh Allah telah diciptakan sebagai contoh manusia yang sempurna.

Salam ’alaika ya Rasulullah

Senin, 04 April 2011

PENGERTIAN TENTANG GADAI, HIPOTIK & FIDUSIA

PENGERTIAN TENTANG GADAI, HIPOTIK & FIDUSIA

PENGERTIAN TENTANG GADAI, HIPOTIK & FIDUSIA
1. Gadai :
1.1 Pengertian :
hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
1.2 Sifat-sifat gadai :
1. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
2. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan.
4. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
1.3 Objek gadai :
Semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas koma.

1.4 Hak pemegang gadai :
1. Berhak untuk menjual benda digadaikan atas kekuasaan sendiri
2. Berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
3. Berhak menahan benda gadai sampai ada pelunasan hutangdari debitur.
4. Berhak mempunyai referensi.
5. Berhak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
6. Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.

1.5 Kewajiban pemegang gadai :
1. Pasal 1157 ayat 1 KUHP perdata pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya harga barang yang digadaikan yang terjadi atas kelalaiannya.
2. Pasal 1156 KUHP ayat 2 berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
3. Pasal 1159 KUHP ayat 1 beranggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai.
4. Kewaijban untuk mengembalikan benda gadai jika debitur melunasi hutangnya.
5. Kewajiban untuk melelang benda gadai.

1.6 Hapusnya gadai :
1. Perjanjian pokok
2. Musnahnya benda gadai
3. Pelaksanaan eksekusi
4. Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai.


2. Hipotik
2.1 Pengertian :
Satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
2.2 Sifat hipotik :
1. Bersifat accesoir
2. Bersifat zaaksgefolg
3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
4. Objeknya benda-benda tetap
2.3 Objek hipotik
1. Berdasarkan pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no. 12 tahun 1992 tentang pelayaran.
2. UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan.
2.4 Perbedaan gadai dan hipotik :
1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2 Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.


3. Fidusia
3.1 Pengertian :
Surat perjanjian accesor antar debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor.
3.2 Jaminan Fidusia :
1. Menurut UU No. 42 tahun 1999 pasal 1angka 1 :
Pengalihan suatu atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikannya diahlikan dan penguasaan tetap ada pada pemilik benda.
2. Pasal 1 angka 2 UUJF :
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan atas perlunasan uatang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemberi fidusia terhadap kreditur lainnya.
3.3 Perbedaan Fidusia dengan Jaminan Fidusia :
Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan jamian fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
3.4 Objek Jaminan Fidusia :
Benda segala sesuatu yang dapat memiliki dan dialihkan yang terdaftar maupun tidak terdaftar yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
3.5 Hapusnya jaminan Fidusia :
1. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2. pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitur
3. musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4. Konkorndansi :
1. Dasar yang efektif untuk mempelajari kata-kata
2. Buku petunjuk untuk menemulan ayat-ayat dalam kitab suci
3. Index,daftar,alfabetis kata pokok dari sebuah buku atau karya seorang